Jumat, 06 Mei 2016

Contoh Formulasi Surat Kuasa Khusus

Pada tanggal 23 April 2016, saya telah mengikuti ujian calon advokat KAI. Soalnya terdiri dari 100 soal pilihan ganda dengan materi:(Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Kode Etik Advokat, Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi) dan dua soal essay Hukum Acara Perdata,  yaitu membuat Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan. Disini saya akan memberikan contoh formulasi contoh Surat Kuasa Khusus

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ....................................
Umur : .....................................
Pekerjaan :...............................
Alamat:.....................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Kuasa"

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :
  1. Mumut Muthoah S.H., M.H.
  2. Rory Rahardian S.H., M.H.
Para advokat yang beralamat di kantor hukum Mumut Muthoah dan rekan.................(alamat kantor hukum) Bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri yang untuk selanjutnya disebut sebagai " Penerima Kuasa"

KHUSUS
Bertndak mewakili untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.....(sesuai domisili si tergugat) akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh......(nama tergugat), umur...., pekerjaan......., beralamat..........., berdasarkan surat perjanjian utang piutang.

Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat-surat, mengahadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara , berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan-putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, melakukan perlawanan serta dapat melakukan sesuatu pekerjaan yang umumnya dilakukan oleh seorang kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang advokat. Selanjutnya dengan tegas diberikan hak substitusi dan hak retensi.


                                                                                                             Jakarta,.............................
Penerima kuasa                                                                                                   Pemberi kuasa


(Materai 6000)                                                                                                    

(Nama Penerima Kuasa I)                                                                                    (nama pemberi kuasa)




(Nama penerima kuasa II)

Filsafat Hukum

Pengertian Filsafat Hukum
Dalam referensi Filsafat hukum, ditemukan berbagai definisi (perumusan) dan uraian-uraian.

Satjipto Rahardjo:
Filsafat hukum itu mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Misalnya Tentang hakekat hukum 

Mochtar Kusumaatmadja:
Filsafat hukum adalah salah satu cabang dari filsafat yang mempelajari hakekat hukum.

Soerjono Soekanto:
Filsafat hukum merupakan perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyerasian nilai-nilai. Misalnya : penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, konservatisme dengan pembaharuan.

Pada umumnya para penulis sepakat bahwa filsafat hukum adalah:
  1. Sebagai cabang filsafat yaitu filsafat etika/moral;
  2. Obyek pembahasannya adalah hakekat hukum yaitu inti/dasar yang sedalam-dalamnya dari hukum;
  3. mempelajari lebih lanjut hal-hal yang tidak dapat terjawab oleh ilmu hukum.
 Apa yang dimaksud dengan filsafat? 
(Filo=Cinta , Sofie= Kebijaksanaan)
Inti rumusannya : Filsafat adalah karya manusia tentang hakekat sesuatu

Karya berupa apa?

  • Manusia terdiri dari Raga, Rasa dan Rasio
  • FIlsafat adalah hasil pemikiran manusia tentang hakekat sesuatu
  • Hakekat sesuatu adalah inti atau dasar yang sedalam-dalamnya dari sesuatu
 Apa hakekat hukum itu?
  • Menurut Teori Hukum Alam, hukum itu adalah perumusan akal tentang keadilan
  • Aliran Postivisme, hukum itu merupakan perintah penguasa atau kehendak negara
  • Historische Rechtschule, hukum itu merupakan rumusan pengalaman.
Hukum
  • Sesuatu yang berkenaan dengan manusia.....
  • Hanya ada hukum jika ada manusia, (dalam pergaulannya dengan yang lain). Maksudnya ketergantungan hukum pada manusia, maka orang hanya mungkin berfilsafat hukum, jika terlebih dahulu berfilsafat tentang manusia. 
Dengan demikian dalam pohon filsafat manusia, maka filsafat etika merupakan salah satu cabangnya, sedangkan filsafat hukum merupakan rantingnya dari pohon fisafat manusia. Filsafat manusia merupakan Genus filsafat sedangkan Filsafat etika adalah species filsafat yang memiliki filsafat hukum sebagai sub-species-nya

Antara Filsafat Etika dengan Filsafat Hukum terdapat perbedaan dan persamaannya, sebagai berikut:
Persamaannya:
  1. Sama-sama membahas aturan tingkah laku manusia dalam pergaulannya di masyarakat;
  2. Sama-sama merupakan filsafat praktis, yaitu filsafat yang harus mendapat pelaksanaan dari masyarakat.
Etika dalam bahasa Yunani Ethicos adalah adat kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan. Obyek Etika adalah segala perbuatan manusia untuk ditetapkan apakah perbuatan tersebut termasuk kebaikan atau keburukan.

Perbedaannya:
  1. Filsafat  etika lebih luas daripada filsafat hukum, karena yang dibahas dalam filsafat etika, selain norma hukum juga norma-norma lainnya.
  2. sedangkan dalam Filsafat Hukum hanya membahas kaedah-kaedah hukum saja
Manfaat Filsafat Hukum:
  • Secara Praktis, untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian khusus pada ajaran Sociological yurisprudence dan pragmatic legal realism.
  • Fungsinya, untuk menempatkan hukum pada tempat dan presfektif yang tepat, sebagai bagian dari usaha manusia untuk menjadikan dunia ini tempat yang lebih layak untuk didiami.
Gunanya mempelajari Filsafat Hukum
  • Filsafat hukum berusaha mencari landasan etis dari pada hukum, untuk dijadikan pedoman dalam pembentukan hukum positif. Contohnya: Lembaga gadai merupakan suatu lembaga yang hidup dan sangat dibutuhkan dalam masyrakat pedesaan. Tetapi biasanya gadai itu dikenakan bunga yag sangat tinggi, karena gadai sangat dibutuhkan, sebaiknya peraturan tentang gadai dituangkan dalam bentuk Undang-undang. Dalam membuat undang-undang tersebut perlu memperhatikan filsafat hukum, terutama dalam mencantumkan suku bunganya, tetapi bunga yang terlalu tinggi sudah tentu tidak sesuai dengan perasaan keadilan.
  • Filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, yang merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Sebagai refleksi kefilsafatan, filsafat hukum tidak ditunjukan untuk mempersoalkan hukum positif tertentu, melainkan merefleksikan hukum dalam keumumannya atau hukum sebagai demikian

Kamis, 31 Maret 2016

Hukum Pemerintahan Daerah



Dasar Hukum Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah menempati tempat yang penting di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan dicantumkannya dalam UUD / Konstitusi yang berlaku /pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
  • UUD 1945         : Pasal 18, 18A, 18B
  • UUDS                : Pasal 131-133
  • Konstitusi RIS    : Pasal 47 
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang pernah berlaku / masih berlaku dari sejak Proklamasi sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :

Sabtu, 27 Februari 2016

Kewenangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)



       SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol peradilan. SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi sebagai

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI



Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, adapun kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi ”Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Menurut pasal ini, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka (an

PENINJAUAN KEMBALI



Menurut Soenarto Soerodibroto, Herziening adalah Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan-keputusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum pasti yang berisikan pemidanaan, dimana tidak dapat diterapkan terhadap keputusan dimana tertuduh telah dibebaskan (vrijgerproken). Definisi lain dikemukakan oleh Andi Hamzah dan Irdan Dahlan bahwa PK, yaitu hak terpidana untuk meminta memperbaiki

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droits de L’homme (Perancis), Human Right (Inggris), dan mensekelije rechten (Belanda). Di Indonesia, hak asasi lebih dikenal dengan istilah hak-hak asasi atau juga dapat disebut sebagai hak fundamental.