Kamis, 31 Maret 2016

Hukum Pemerintahan Daerah



Dasar Hukum Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah menempati tempat yang penting di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan dicantumkannya dalam UUD / Konstitusi yang berlaku /pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
  • UUD 1945         : Pasal 18, 18A, 18B
  • UUDS                : Pasal 131-133
  • Konstitusi RIS    : Pasal 47 
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang pernah berlaku / masih berlaku dari sejak Proklamasi sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :