Dasar Hukum Pemerintahan
Daerah
Pemerintahan
Daerah menempati tempat yang penting di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan
dicantumkannya dalam UUD / Konstitusi yang berlaku /pernah berlaku di
Indonesia, yaitu :
- UUD 1945 : Pasal 18, 18A, 18B
- UUDS : Pasal 131-133
- Konstitusi RIS : Pasal 47
Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah yang pernah berlaku / masih berlaku dari sejak
Proklamasi sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :