Posted by Unknown on Jumat, Mei 06, 2016 in Materi Kuliah | No comments
Pengertian Filsafat Hukum
Dalam referensi Filsafat hukum, ditemukan berbagai definisi (perumusan) dan uraian-uraian.
Satjipto Rahardjo:
Filsafat hukum itu mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Misalnya Tentang hakekat hukum
Mochtar Kusumaatmadja:
Filsafat hukum adalah salah satu cabang dari filsafat yang mempelajari hakekat hukum.
Soerjono Soekanto:
Filsafat hukum merupakan perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyerasian nilai-nilai. Misalnya : penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, konservatisme dengan pembaharuan.
Pada umumnya para penulis sepakat bahwa filsafat hukum adalah:
- Sebagai cabang filsafat yaitu filsafat etika/moral;
- Obyek pembahasannya adalah hakekat hukum yaitu inti/dasar yang sedalam-dalamnya dari hukum;
- mempelajari lebih lanjut hal-hal yang tidak dapat terjawab oleh ilmu hukum.
Apa yang dimaksud dengan filsafat?
(Filo=Cinta , Sofie= Kebijaksanaan)
Inti rumusannya : Filsafat adalah karya manusia tentang hakekat sesuatu
Karya berupa apa?
- Manusia terdiri dari Raga, Rasa dan Rasio
- FIlsafat adalah hasil pemikiran manusia tentang hakekat sesuatu
- Hakekat sesuatu adalah inti atau dasar yang sedalam-dalamnya dari sesuatu
Apa hakekat hukum itu?
- Menurut Teori Hukum Alam, hukum itu adalah perumusan akal tentang keadilan
- Aliran Postivisme, hukum itu merupakan perintah penguasa atau kehendak negara
- Historische Rechtschule, hukum itu merupakan rumusan pengalaman.
Hukum:
- Sesuatu yang berkenaan dengan manusia.....
- Hanya ada hukum jika ada manusia, (dalam pergaulannya dengan yang lain). Maksudnya ketergantungan hukum pada manusia, maka orang hanya mungkin berfilsafat hukum, jika terlebih dahulu berfilsafat tentang manusia.
Dengan demikian dalam pohon filsafat manusia, maka filsafat etika merupakan salah satu cabangnya, sedangkan filsafat hukum merupakan rantingnya dari pohon fisafat manusia. Filsafat manusia merupakan Genus filsafat sedangkan Filsafat etika adalah species filsafat yang memiliki filsafat hukum sebagai sub-species-nya
Antara Filsafat Etika dengan Filsafat Hukum terdapat perbedaan dan persamaannya, sebagai berikut:
Persamaannya:
- Sama-sama membahas aturan tingkah laku manusia dalam pergaulannya di masyarakat;
- Sama-sama merupakan filsafat praktis, yaitu filsafat yang harus mendapat pelaksanaan dari masyarakat.
Etika dalam bahasa Yunani Ethicos adalah adat kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan. Obyek Etika adalah segala perbuatan manusia untuk ditetapkan apakah perbuatan tersebut termasuk kebaikan atau keburukan.
Perbedaannya:
- Filsafat etika lebih luas daripada filsafat hukum, karena yang dibahas dalam filsafat etika, selain norma hukum juga norma-norma lainnya.
- sedangkan dalam Filsafat Hukum hanya membahas kaedah-kaedah hukum saja
Manfaat Filsafat Hukum:
- Secara Praktis, untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian khusus pada ajaran Sociological yurisprudence dan pragmatic legal realism.
- Fungsinya, untuk menempatkan hukum pada tempat dan presfektif yang tepat, sebagai bagian dari usaha manusia untuk menjadikan dunia ini tempat yang lebih layak untuk didiami.
Gunanya mempelajari Filsafat Hukum
- Filsafat hukum berusaha mencari landasan etis dari pada hukum, untuk dijadikan pedoman dalam pembentukan hukum positif. Contohnya: Lembaga gadai merupakan suatu lembaga yang hidup dan sangat dibutuhkan dalam masyrakat pedesaan. Tetapi biasanya gadai itu dikenakan bunga yag sangat tinggi, karena gadai sangat dibutuhkan, sebaiknya peraturan tentang gadai dituangkan dalam bentuk Undang-undang. Dalam membuat undang-undang tersebut perlu memperhatikan filsafat hukum, terutama dalam mencantumkan suku bunganya, tetapi bunga yang terlalu tinggi sudah tentu tidak sesuai dengan perasaan keadilan.
- Filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, yang merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Sebagai refleksi kefilsafatan, filsafat hukum tidak ditunjukan untuk mempersoalkan hukum positif tertentu, melainkan merefleksikan hukum dalam keumumannya atau hukum sebagai demikian
0 komentar:
Posting Komentar