Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 in Materi Kuliah | No comments
SUMBER-SUMBER
HUKUM ADMINSTRASI NEGARA
A.
Pengertian
Sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan
hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian ada dua macam sumber
hukum. Sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil
meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi mater
i (isi) dan atguran-aturan hukum. Hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.
i (isi) dan atguran-aturan hukum. Hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kata sumber sering digunakan dalam beberapa
arti, yaitu sebagai berikut ;
1.
Sebagai
asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan,
akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya
2.
Menunjukan
hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku,
seperti hukum perancis, hukum Romawi, dan lain-lain.
3.
Sebagai
sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum (enguasa, masyarakat)
4.
Sebagai
sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang,
lontar, batu bertulis, dan sebagainya.
5.
Sebagai
sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
1.)
Sumber
hukum materill
Yaitu faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum terdiri :
Sumber hukum materill dipengaruhi oleh
faktor-faktor isi dari aturan hukum yaitu :
1.
Sumber
hukum Historik (sejarah)
Sejarah
hukum atau sejarah lainnya dapat menjadi sumber hukum materi dalam arti ikut
berpengaruh atsa penentuan materi atau aturan hukum, misalnya dalam studi
perkembangan hukum
Ada
dua jenis sumber hukum historis yaitu :
o
Undang-undang
dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau disuatu tempat
o
Dokumen-dokumen
dan surat-surat serta keterangannya
2.
Sumber
sosiologi/antropologi
Faktor-faktor
dalam masyarakat yang ikut menentukan hukum positif, meliputi pandangan
ekonomis, agraris dan psikologis
3.
Sumber
filosofis
Dari
segi filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum yaitu :
o
Ukuran
untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
o
Faktor
yang mendorong seorang mau tunduk pada hukum
2.)
Sumber
hukum formal
Sumber hukum formil (kenbron) adalah
sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk
sebagai pernyataan berlakunya hukum (pembenar bentuk pernyataan bahwa sumber
hukum materill dinyatakan berlaku) atau bentuk dimana kita dapa menemukan hukum
positif
Sumber hukum formil atau bentuk-bentuk
dimana kita dapat menemukan hukum positif (sumber hukum formil) terdapat dalam
:
Sumber hukum formil Hukum Administrasi
Negara, yaitu :
1.
Undang-undang
(hukum administrasi yang tertulis
2.
Praktek
administrasi negara (konvensi)
3.
Yursprudensi
4.
Doktrin
Ad.1. Undang-undang
Menurut Prof. Mr. T. J. Buys ada dua macam pengertian
undang-undang yakni:
a.
Undang-undang
dalam arti materill adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang isinya mengikat umum (peraturan atau regeling)
Undang-undang dalam arti
materill di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat dibentuk Tap MPRS XX/1966
1.
Undang-undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan
MPRS/MPRS
3.
UU/Perpu
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan
pemerintah lainnnya
Seperti:
-
Peraturan
menteri
-
Instruksi
menteri
Peraturan perundang-undangan
berdasarkan undang-undang no. 10 tahun 2004
1.
Undang-undang
Dasar 1945
2.
UU/perpu
3.
Peraturan
pemerintah/PP
4.
Peraturan
Presiden/PP
5.
Peraturan
daerah propinsi
6.
Peraturan
daerah kabupaten/kota
7.
Peraturan
desa/ peraturan yang setingkat
catatan: catatan kuliah ini dicatat sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)
0 komentar:
Posting Komentar