Minggu, 23 Desember 2012

Hukum Administrasi Negara (Sumber Hukum Administrasi Negara)

Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 in | No comments

SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINSTRASI NEGARA


A.    Pengertian Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian ada dua macam sumber hukum. Sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi mater
i (isi) dan atguran-aturan hukum. Hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.

Menurut Sudikno Mertokusumo, kata sumber sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut ;
1.    Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya
2.    Menunjukan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum perancis, hukum Romawi, dan lain-lain.
3.    Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (enguasa, masyarakat)
4.    Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya.
5.    Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.

1.)   Sumber hukum materill
Yaitu faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum terdiri :
Sumber hukum materill dipengaruhi oleh faktor-faktor isi dari aturan hukum yaitu :
1.    Sumber hukum Historik (sejarah)
Sejarah hukum atau sejarah lainnya dapat menjadi sumber hukum materi dalam arti ikut berpengaruh atsa penentuan materi atau aturan hukum, misalnya dalam studi perkembangan hukum
Ada dua jenis sumber hukum historis yaitu :
o   Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau disuatu tempat
o   Dokumen-dokumen dan surat-surat serta keterangannya
2.    Sumber sosiologi/antropologi
Faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan hukum positif, meliputi pandangan ekonomis, agraris dan psikologis
3.    Sumber filosofis
Dari segi filsafat ada dua masalah penting yang dapat menjadi sumber hukum yaitu :
o   Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
o   Faktor yang mendorong seorang mau tunduk pada hukum
2.)   Sumber hukum formal
Sumber hukum formil (kenbron) adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum (pembenar bentuk pernyataan bahwa sumber hukum materill dinyatakan berlaku) atau bentuk dimana kita dapa menemukan hukum positif
Sumber hukum formil atau bentuk-bentuk dimana kita dapat menemukan hukum positif (sumber hukum formil) terdapat dalam :
Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara, yaitu :
1.    Undang-undang (hukum administrasi yang tertulis
2.    Praktek administrasi negara (konvensi)
3.    Yursprudensi
4.    Doktrin
Ad.1. Undang-undang
            Menurut Prof. Mr. T. J. Buys ada dua macam pengertian undang-undang yakni:
a.    Undang-undang dalam arti materill adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat umum (peraturan atau regeling)
Undang-undang dalam arti materill di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat dibentuk Tap MPRS XX/1966
1.    Undang-undang Dasar 1945
2.    Ketetapan MPRS/MPRS
3.    UU/Perpu
4.    Peraturan Pemerintah
5.    Keputusan Presiden
6.    Peraturan pemerintah lainnnya
Seperti:
-          Peraturan menteri
-          Instruksi menteri
Peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang no. 10 tahun 2004
1.    Undang-undang Dasar 1945
2.    UU/perpu
3.    Peraturan pemerintah/PP
4.    Peraturan Presiden/PP
5.    Peraturan daerah propinsi
6.    Peraturan daerah kabupaten/kota
7.    Peraturan desa/ peraturan yang setingkat

catatan: catatan kuliah ini dicatat sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)


0 komentar:

Posting Komentar