Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Kuliah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Mei 2016

Filsafat Hukum

Pengertian Filsafat Hukum
Dalam referensi Filsafat hukum, ditemukan berbagai definisi (perumusan) dan uraian-uraian.

Satjipto Rahardjo:
Filsafat hukum itu mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Misalnya Tentang hakekat hukum 

Mochtar Kusumaatmadja:
Filsafat hukum adalah salah satu cabang dari filsafat yang mempelajari hakekat hukum.

Soerjono Soekanto:
Filsafat hukum merupakan perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyerasian nilai-nilai. Misalnya : penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, konservatisme dengan pembaharuan.

Pada umumnya para penulis sepakat bahwa filsafat hukum adalah:
  1. Sebagai cabang filsafat yaitu filsafat etika/moral;
  2. Obyek pembahasannya adalah hakekat hukum yaitu inti/dasar yang sedalam-dalamnya dari hukum;
  3. mempelajari lebih lanjut hal-hal yang tidak dapat terjawab oleh ilmu hukum.
 Apa yang dimaksud dengan filsafat? 
(Filo=Cinta , Sofie= Kebijaksanaan)
Inti rumusannya : Filsafat adalah karya manusia tentang hakekat sesuatu

Karya berupa apa?

  • Manusia terdiri dari Raga, Rasa dan Rasio
  • FIlsafat adalah hasil pemikiran manusia tentang hakekat sesuatu
  • Hakekat sesuatu adalah inti atau dasar yang sedalam-dalamnya dari sesuatu
 Apa hakekat hukum itu?
  • Menurut Teori Hukum Alam, hukum itu adalah perumusan akal tentang keadilan
  • Aliran Postivisme, hukum itu merupakan perintah penguasa atau kehendak negara
  • Historische Rechtschule, hukum itu merupakan rumusan pengalaman.
Hukum
  • Sesuatu yang berkenaan dengan manusia.....
  • Hanya ada hukum jika ada manusia, (dalam pergaulannya dengan yang lain). Maksudnya ketergantungan hukum pada manusia, maka orang hanya mungkin berfilsafat hukum, jika terlebih dahulu berfilsafat tentang manusia. 
Dengan demikian dalam pohon filsafat manusia, maka filsafat etika merupakan salah satu cabangnya, sedangkan filsafat hukum merupakan rantingnya dari pohon fisafat manusia. Filsafat manusia merupakan Genus filsafat sedangkan Filsafat etika adalah species filsafat yang memiliki filsafat hukum sebagai sub-species-nya

Antara Filsafat Etika dengan Filsafat Hukum terdapat perbedaan dan persamaannya, sebagai berikut:
Persamaannya:
  1. Sama-sama membahas aturan tingkah laku manusia dalam pergaulannya di masyarakat;
  2. Sama-sama merupakan filsafat praktis, yaitu filsafat yang harus mendapat pelaksanaan dari masyarakat.
Etika dalam bahasa Yunani Ethicos adalah adat kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan. Obyek Etika adalah segala perbuatan manusia untuk ditetapkan apakah perbuatan tersebut termasuk kebaikan atau keburukan.

Perbedaannya:
  1. Filsafat  etika lebih luas daripada filsafat hukum, karena yang dibahas dalam filsafat etika, selain norma hukum juga norma-norma lainnya.
  2. sedangkan dalam Filsafat Hukum hanya membahas kaedah-kaedah hukum saja
Manfaat Filsafat Hukum:
  • Secara Praktis, untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan dengan memberikan perhatian khusus pada ajaran Sociological yurisprudence dan pragmatic legal realism.
  • Fungsinya, untuk menempatkan hukum pada tempat dan presfektif yang tepat, sebagai bagian dari usaha manusia untuk menjadikan dunia ini tempat yang lebih layak untuk didiami.
Gunanya mempelajari Filsafat Hukum
  • Filsafat hukum berusaha mencari landasan etis dari pada hukum, untuk dijadikan pedoman dalam pembentukan hukum positif. Contohnya: Lembaga gadai merupakan suatu lembaga yang hidup dan sangat dibutuhkan dalam masyrakat pedesaan. Tetapi biasanya gadai itu dikenakan bunga yag sangat tinggi, karena gadai sangat dibutuhkan, sebaiknya peraturan tentang gadai dituangkan dalam bentuk Undang-undang. Dalam membuat undang-undang tersebut perlu memperhatikan filsafat hukum, terutama dalam mencantumkan suku bunganya, tetapi bunga yang terlalu tinggi sudah tentu tidak sesuai dengan perasaan keadilan.
  • Filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, yang merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Sebagai refleksi kefilsafatan, filsafat hukum tidak ditunjukan untuk mempersoalkan hukum positif tertentu, melainkan merefleksikan hukum dalam keumumannya atau hukum sebagai demikian

Minggu, 14 April 2013

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA



HUKUM ACARA PERATUN
       Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah Peraturan Hukum yg mengatur proses penyelesaian perkara TUN melalui pengadilan (hakim), sejak pengajuan gugatan sampai keluarnya putusan pengadilan (hakim).
       HAPTUN disebut juga hukum formal yang berfungsi mempertahankan berlakunya HTUN (HAN) sebagai hukum material.

Selasa, 09 April 2013

HUKUM KESEHATAN


Hukum Kesehatan

       Hukum kedokteran merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dokter dengan pasien, tapi mau tidak mau harus diperluas dengan bidang yang termasuk hukum keperawatan dan hukum rumah sakit.
Materi hukum kedokteran bertumpu pada dua asas, yaitu :
1.)   Hak atas pelayanan kesehatan (the right to health case)
2.)   Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination)

Kriminologi

KRIMINOLOGI


FAKTOR YANG MEMICU PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

Kriminologi termasuk mata kuliah / cabang ilmu yang baru. Berbeda dengan hukum pidana yang muncul begitu manusia bermasyarakat.
Kriminologi baru berkembang tahun 1850 bersama Sosiologi Antropologi dan Psikologi, cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala / tingkah laku manusia dan

Selasa, 02 April 2013

Hukum Acara Pidana



HUKUM ACARA PIDANA



• Hukum acara hukum formil
• Hukum Acara Pidana (HAPID):
รจ Hukum Pidana Formil, yaitu sebagai aturan hukum yg mengatur tata cara/prosedurpenegakan hukum pidana materiil.

Minggu, 23 Desember 2012

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara


HUBUNGAN HAN DENGAN HTN


       Mengenai hubungan antara HAN dengan HTN, terdapat dua kelompok sarjana yaitu:
a.    Kelompok yang berpendapat bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip (Yuridis prinsipil) yang termasuk kelompok ini, antara lain : Oppenheim, Prof. Van Vollen Hoven

Hukum Administrasi Negara (Sumber Hukum Administrasi Negara)


SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINSTRASI NEGARA


A.    Pengertian Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum itu bisa dilihat dari bentuknya.
Dengan demikian ada dua macam sumber hukum. Sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi mater

Hukum Administrasi Negara (Pengertian Pemerintah)


PENGERTIAN PEMERINTAH


Pemerintah dalam arti sempit adalah organ /alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintah atau melaksanakan undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya berfungsi sebagai badan eksekutif (bastuur)

Senin, 17 Desember 2012

Kisi-kisi Antropologi UTS

 ANTROPOLOGI






DI DALAM SETIAP MASYARAKAT ADA HUKUM
Cicero seorang ahli pemikir terbesar tentang negara dan hukum dari bangsa Romawi dengan pernyataannya yang berbunyi ‘Ubi societas ibi sius’,’ Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum’. Dari pendapat Cicero dapat kita simpulkan bahwa hukum terbentuk karena adanya masyarakat, kerena masyarakat memerlukan aturan hukum, agar kehidupannya tertib dan tidak ada seorang pun diperlakukan tidak adil.

Minggu, 16 Desember 2012

HUKUM ISLAM


HUKUM ISLAM

Apa sebabnya Hukum Islam ada di kurikulum Fakultas hukum?
·         Alasan Sejarah
·         Alasan Penduduk (karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam)
·         Alasan Yuridis
Di Indonesia hukum Islam berlaku:

Sabtu, 15 Desember 2012

Kisi-kisi Hukum Internasional UTS

Biasanya sebelum UTS atau UAS aku suka bikin rangkuman dari kisi-kisi yang dosen berikan atau materi-materi yang sudah di ajarkan maupun yang belum. Nah kebetulan pada UTS kali ini, dosen saya berbaik hati memberikan kisi-kisi. Dan ini adalah kisi-kisi beserta jawaban dari saya.