Posted by Unknown on Kamis, Maret 31, 2016 | No comments
Dasar Hukum Pemerintahan
Daerah
Pemerintahan
Daerah menempati tempat yang penting di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan
dicantumkannya dalam UUD / Konstitusi yang berlaku /pernah berlaku di
Indonesia, yaitu :
- UUD 1945 : Pasal 18, 18A, 18B
- UUDS : Pasal 131-133
- Konstitusi RIS : Pasal 47
Undang-Undang
tentang Pemerintahan Daerah yang pernah berlaku / masih berlaku dari sejak
Proklamasi sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948.
- Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Pengertian Otonomi
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani, yang artinya “mengatur sendiri”. Apabila
dihubungkan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan, maka hak otonomi adalah
hak daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri.
Membicarakan
otonomi, tidak akan lepas kaitannya dengan masalah desentralisasi. Atau dengan
kata lain adalah tidak mungkin membahas mengenai otonomi tanpa menyinggung
desentralisasi.
Ambtelijke
Decentralisatie
Yaitu
pemberian (pemasrahan) kekuasaan dari atas ke bawah di dalam rangka
kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata. Ambtelijke Decentralisatie
disebut juga “Deconcentratie”.
Staatkundige
Decentralisatie
Yaitu
pemberian (pemasrahan) kekuasaan mengatur kepada daerah-daerah di dalam
lingkungannya, guna mewujudkan asas demokrasi di dalam pemerintahan negara.
Terriroriale
Decentralisatie
Yaitu
pemberian kekuasaan untuk mengatur dan mengolah ditujukan kepada urusan rumah
tangga daerah masing-masing. Territoriale Decentralisatie mempunyai dua wajah,
yaitu autonomie dan Medebewind atau Zelfbestuur.
Functionale
Decentralisatie
Yaitu
pemberian kekuasaan untuk mengatur dan mengolah ditujukan kepada sesuatu atau
beberapa soal tertentu dan hanya mengenai soal itu saja. Contohnya yaitu
hak-hak yang diberikan kepada Subak di Bali, khusus mengenai pengaturan
pengairan.
TUJUAN PEMBERIAN OTONOMI
KEPADA DAERAH
Ada
4 (empat) tujuan pemberian otonomi kepada Daerah sbb :
- Mendemokrasikan Pemerintahan, Sistem otonomi memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi rakyat untuk turut serta mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan di daerah. Di daerah-daerah akan dibentuk badan-badan perwakilan rakyat (DPRD, BPD).
- Pembagian dan Pembatasan Kekuasaan, Dengan memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, berarti Pemerinta Pusat telah membagi kekuasaan yang dimiliki dan sekaligus membatasi kekuasaannya terhadap urusan-urusan yang telah dilimpahkan kepada daerah.
- Efesiensi dan Efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, Sangat sulit bagi Pemerintah Pusat untuk mengurus dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya terhadap persoalan yang bersifat kedaerahan / lokal. Dengan adanya otonomi daerah, diharapkan masalah-masalah (politik, ekonomi, sosial dan budaya) yang semata-mata bersifat lokal, akan mendapat perhatian yang wajar dan baik. Dari segi penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada umumnya dapat diselenggarakan dengan lebih “murah” dan “cepat”.
- Pembangunan, Partisipasi rakyat yang merasakan aspirasinya diperhatikan akan lebih mudah untuk dibangkitkan. Dengan keuangan yang digali oleh daerah itu sendiri, maka daerah dapat secara bebas membangun apa yang menjadi kebutuhan nyata daerah, karena daerahlah yang paling mengetahui kepentingan dan kebutuhan daerahnya.
ISI DAN LUAS OTONOMI
Mengenai Isi dan Luas Otonomi ini,
pada umumnya para pakar mengemukakan ada 3 (tiga) yaitu:
1.
Pengertian
/ Sistem Otonomi materil.
2.
Pengertian
/ Sistem Otonomi formil.
3.
Pengertian
/ Sistem Otonomi rill.
Pengertian
/ Sistem Otonomi Materil
Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada pembagian tugas diperinci dengan
tegas di dalam undang-undang pembentukannya. Kewenangan daerah hanya meliputi
tugas-tugas yang ditentukan satu persatu secara tegas di dalam undang-undang
pembentukannya.
Apa
yang tidak tercantum di dalam perincian tersebut tidak termasuk rumah tangga
daerah, melainkan tetap berada ditangan Pemerintah Pusat.Isi rumah tangga
daerah terbatas sekali, yaitu sebatas yang disebutkan dalam undang-undang
pembentukannya dan tidak dapat keluar dari perincian.
Pengertian
/ Sistem Otonomi Formil
Tidak
ada perbedaan sifat diantara urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah. Apa yang dapat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat,
pada prinsipnya dapat juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Didalam
undang-undang pembentukan daerah tidak diperinci apa yang menjadi tugas daerah,
tetapi ditentukan dalam suatu ketentuan umum saja. Daerah dapat lebih leluasa
untuk mengambil inisiatif sendiri di dalam segala lapangan yang dianggapnya
penting bagi kemajuan dan perkembangan daerahnya, sepanjang tidak atau belum
diatur dengan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila
Pusat kemudian mengatur suatu yang tadinya diatur oleh Daerah, maka Peraturan
yang dikeluarkan Daerah tersebut sejak itu tidak berlaku lagi.
Pengertian/Sistem
Otonomi Rill
Paduan
dari kedua pengertian / sistem otonomi diatas. Ada harmoni antara tugas dengan
kemampuan dan kekuatan, baik dalam Daerah itu sendiri, maupun dengan Pemerintah
Pusat. Dengan tidak melapaskan prinsip sistem
otonomi formil, dalam undang-undang pembentukan suatu daerah menunjukan
urusan-urusan tertentu sebagai bekal untuk bekerja, yang harus diurus oleh
Pemerintah Daerah yang bersangkutan sejak saat dibentuknya, sedangkan setiap
urusan-urusan tersebut dapat ditambah dengan urusan-urusan lain berdasarkan
kesanggupan dan kemampuan nyata daerah tersebut.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah mempergunakan prinsip yang mana ?
- Otonomi yang seluas-luasnya, Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Otonomi Nyata dan Bertanggung jawab, Nyata dalam arti bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.Bertanggung jawab adalah dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Seiring
dengan prinsip itu pelenyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi
pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan
kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan
otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antar daerah dengan
daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Otonomi
daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan
pemerintah, artinya mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan
tujuan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini
ditentukan menjadi urusan Pemerintah (Pusat), yaitu :
- Politik luar negeri;
- Pertahanan;
- Keamanan;
- Yustisi ;
- Moneter dan fiskal nasional ; dan
- Agama.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan Wajib
Pemda Provinsi :
Merupakan urusan dalam skala Provinsi,
meliputi :
a.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
b.
Perencanaan,
pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
c.
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.
Penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e.
Penanganan
bidang kesehatan;
f.
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.
Penanggulangan
masalah sosial lintas Kabupaten / Kota;
h.
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintasKabupaten / Kota;
i.
Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas Kabupaten /
Kota;
j.
Pengendalian
lingkungan hidup;
k.
Pelayanan
pertanahan termasuk lintas Kabupaten / Kota;
l.
Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
m.
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
Pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas Kabupaten / Kota;
o.
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten / Kota;
dan
p.
Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pilihan Pemda Provinsi :
Meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteaan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan Wajib
Pemda Kabupaten/ Kota :
Merupakan urusan yang berskala Kabupaten /
Kota, meliputi :
a.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
b.
Perencanaan,
pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
c.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat.
d.
Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
e.
Penanganan
bidang kesehatan.
f.
Penyelenggaraan
pendidikan.
g.
Penanggulangan
masalah sosial;
h.
Pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
i.
Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.
Pengendalian
lingkungan hidup;
k.
Pelayanan
pertanahan;
l.
Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
m.
Pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n.
Pelayanan
administrasi penanaman modal;
o.
Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya; dan
p.
Urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pilihan Pemda Kabupaten / Kota :
Meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
ASAS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1. Asas Kepastian
Hukum
Yang dimaksud dengan “Asas kepastian hukum” adalah
asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
2. Asas Tertib
Penyelenggaraan Negara
Yang dimaksud dengan “Asas tertib penyelenggaraan
negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3. Asas
Kepentingan Umum
Yang dimaksud dengan “Asas kepentingan umum”
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
4. Asas
Keterbukaan
Yang dimaksud dengan “Asas keterbukaan”
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
negarra dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,
golongan dan rahasia negara.
5. Asas
Proporsionalitas
Yang dimaksud dengan “Asas proporsionalitas”
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara
Negara.
6. Asas
Akuntabilitas
Yang dimaksud dengan “Asas akuntabilitas”
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas
Efisiensi
Yang dimaksud dengan “Asas efisiensi” adalah
asas yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara dalam menyelenggarakan suatu
urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat dayaguna yang
paling tinggi yang dapat diperoleh.
8. Asas
Efektivitas
Yang dimaksud dengan “Asas efektivitas”
adalah asas yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara dalam menyelenggarakan
suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat hasilguna
yang dapat diperoleh.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah
menggunakan Asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonstrasi.
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonstrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah
kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan /atau kepada Instansi vertikal di
wilayah tertentu
Tugas Pembantuan
Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan / atau
Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten / Kota dan / atau Desa, serta
dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar