Kamis, 31 Maret 2016

Hukum Pemerintahan Daerah

Posted by Unknown on Kamis, Maret 31, 2016 | No comments


Dasar Hukum Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah menempati tempat yang penting di Indonesia. Hal tersebut terbukti dengan dicantumkannya dalam UUD / Konstitusi yang berlaku /pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
  • UUD 1945         : Pasal 18, 18A, 18B
  • UUDS                : Pasal 131-133
  • Konstitusi RIS    : Pasal 47 
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang pernah berlaku / masih berlaku dari sejak Proklamasi sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
  • Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Pengertian Otonomi
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yang artinya “mengatur sendiri”. Apabila dihubungkan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan, maka hak otonomi adalah hak daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah sendiri.
Membicarakan otonomi, tidak akan lepas kaitannya dengan masalah desentralisasi. Atau dengan kata lain adalah tidak mungkin membahas mengenai otonomi tanpa menyinggung desentralisasi.
Ambtelijke Decentralisatie
Yaitu pemberian (pemasrahan) kekuasaan dari atas ke bawah di dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata. Ambtelijke Decentralisatie disebut juga “Deconcentratie”.
Staatkundige Decentralisatie
Yaitu pemberian (pemasrahan) kekuasaan mengatur kepada daerah-daerah di dalam lingkungannya, guna mewujudkan asas demokrasi di dalam pemerintahan negara.
Terriroriale Decentralisatie
Yaitu pemberian kekuasaan untuk mengatur dan mengolah ditujukan kepada urusan rumah tangga daerah masing-masing. Territoriale Decentralisatie mempunyai dua wajah, yaitu autonomie dan Medebewind atau Zelfbestuur.
Functionale Decentralisatie
Yaitu pemberian kekuasaan untuk mengatur dan mengolah ditujukan kepada sesuatu atau beberapa soal tertentu dan hanya mengenai soal itu saja. Contohnya yaitu hak-hak yang diberikan kepada Subak di Bali, khusus mengenai pengaturan pengairan.
TUJUAN PEMBERIAN OTONOMI KEPADA DAERAH
Ada 4 (empat) tujuan pemberian otonomi kepada Daerah sbb :
  1. Mendemokrasikan Pemerintahan, Sistem otonomi memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi rakyat untuk turut serta mengambil bagian dan tanggung jawab dalam proses pemerintahan di daerah. Di daerah-daerah akan dibentuk badan-badan perwakilan rakyat (DPRD, BPD).
  2.  Pembagian dan Pembatasan Kekuasaan, Dengan memberikan wewenang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, berarti Pemerinta Pusat telah membagi kekuasaan yang dimiliki dan sekaligus membatasi kekuasaannya terhadap urusan-urusan yang telah dilimpahkan kepada daerah. 
  3. Efesiensi dan Efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, Sangat sulit bagi Pemerintah Pusat untuk mengurus dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya terhadap persoalan yang bersifat kedaerahan / lokal. Dengan adanya otonomi daerah, diharapkan masalah-masalah (politik, ekonomi, sosial dan budaya) yang semata-mata bersifat lokal, akan mendapat perhatian yang wajar dan baik. Dari segi penyelenggaraan administrasi pemerintahan pada umumnya dapat diselenggarakan dengan lebih “murah” dan “cepat”. 
  4.  Pembangunan, Partisipasi rakyat yang merasakan aspirasinya diperhatikan akan lebih mudah untuk dibangkitkan. Dengan keuangan yang digali oleh daerah itu sendiri, maka daerah dapat secara bebas membangun apa yang menjadi kebutuhan nyata daerah, karena daerahlah yang paling mengetahui kepentingan dan kebutuhan daerahnya.
ISI DAN LUAS OTONOMI
Mengenai Isi dan Luas Otonomi ini, pada umumnya para pakar mengemukakan ada 3 (tiga) yaitu:
1.     Pengertian / Sistem Otonomi materil. 
2.     Pengertian / Sistem Otonomi formil.
3.     Pengertian / Sistem Otonomi rill.
Pengertian / Sistem Otonomi Materil
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada pembagian tugas diperinci dengan tegas di dalam undang-undang pembentukannya. Kewenangan daerah hanya meliputi tugas-tugas yang ditentukan satu persatu secara tegas di dalam undang-undang pembentukannya.
Apa yang tidak tercantum di dalam perincian tersebut tidak termasuk rumah tangga daerah, melainkan tetap berada ditangan Pemerintah Pusat.Isi rumah tangga daerah terbatas sekali, yaitu sebatas yang disebutkan dalam undang-undang pembentukannya dan tidak dapat keluar dari perincian.
Pengertian / Sistem Otonomi Formil
Tidak ada perbedaan sifat diantara urusan-urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Apa yang dapat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat, pada prinsipnya dapat juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Didalam undang-undang pembentukan daerah tidak diperinci apa yang menjadi tugas daerah, tetapi ditentukan dalam suatu ketentuan umum saja. Daerah dapat lebih leluasa untuk mengambil inisiatif sendiri di dalam segala lapangan yang dianggapnya penting bagi kemajuan dan perkembangan daerahnya, sepanjang tidak atau belum diatur dengan Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila Pusat kemudian mengatur suatu yang tadinya diatur oleh Daerah, maka Peraturan yang dikeluarkan Daerah tersebut sejak itu tidak berlaku lagi.
Pengertian/Sistem Otonomi Rill
Paduan dari kedua pengertian / sistem otonomi diatas. Ada harmoni antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan, baik dalam Daerah itu sendiri, maupun dengan Pemerintah Pusat. Dengan tidak melapaskan prinsip sistem otonomi formil, dalam undang-undang pembentukan suatu daerah menunjukan urusan-urusan tertentu sebagai bekal untuk bekerja, yang harus diurus oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan sejak saat dibentuknya, sedangkan setiap urusan-urusan tersebut dapat ditambah dengan urusan-urusan lain berdasarkan kesanggupan dan kemampuan nyata daerah tersebut.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah mempergunakan prinsip  yang mana ?
  1. Otonomi yang seluas-luasnya, Daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 
  2. Otonomi Nyata dan Bertanggung jawab, Nyata dalam arti bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.Bertanggung jawab adalah dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Seiring dengan prinsip itu pelenyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antar daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan Pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah (Pusat), yaitu :
  • Politik luar negeri;
  • Pertahanan;
  • Keamanan;
  • Yustisi ;
  • Moneter dan fiskal nasional ; dan
  •  Agama.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan Wajib  Pemda Provinsi :
   
 Merupakan urusan dalam skala Provinsi,
 meliputi :
a.     Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.     Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
c.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.     Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.     Penanganan bidang kesehatan;
f.       Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.     Penanggulangan masalah sosial lintas Kabupaten / Kota;
h.     Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintasKabupaten / Kota;
i.       Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas Kabupaten / Kota;
j.       Pengendalian lingkungan hidup;
k.      Pelayanan pertanahan termasuk lintas Kabupaten / Kota;
l.       Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.     Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas Kabupaten / Kota;
o.     Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten / Kota; dan
p.     Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pilihan Pemda Provinsi :
    Meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteaan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan Wajib  Pemda Kabupaten/ Kota :
 Merupakan urusan yang berskala Kabupaten / Kota, meliputi :
a.     Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.     Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
c.       Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.     Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.     Penanganan bidang kesehatan.
f.       Penyelenggaraan pendidikan.
g.     Penanggulangan masalah sosial;
h.     Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.       Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.       Pengendalian lingkungan hidup;
k.      Pelayanan pertanahan;
l.       Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.    Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.     Pelayanan administrasi penanaman modal;
o.     Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.     Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pilihan Pemda Kabupaten / Kota  :
    Meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1.     Asas Kepastian Hukum
Yang dimaksud dengan “Asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
2.     Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Yang dimaksud dengan “Asas tertib penyelenggaraan negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3.     Asas Kepentingan Umum
Yang dimaksud dengan “Asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.     Asas Keterbukaan
Yang dimaksud dengan “Asas keterbukaan” adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negarra dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
5.     Asas Proporsionalitas
Yang dimaksud dengan “Asas proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6.     Asas Akuntabilitas
Yang dimaksud dengan “Asas akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.     Asas Efisiensi
Yang dimaksud dengan “Asas efisiensi” adalah asas yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara dalam menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat dayaguna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
8.     Asas Efektivitas
Yang dimaksud dengan “Asas efektivitas” adalah asas yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara dalam menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat hasilguna yang dapat diperoleh.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah menggunakan Asas Desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonstrasi.
Desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonstrasi
Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan /atau kepada Instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas Pembantuan
Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan / atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten / Kota dan / atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu.












0 komentar:

Posting Komentar