Posted by Unknown on Sabtu, Februari 27, 2016 | No comments
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia merupakan
terjemahan dari Droits de L’homme (Perancis),
Human Right (Inggris), dan mensekelije rechten (Belanda). Di Indonesia,
hak asasi lebih dikenal dengan istilah hak-hak asasi atau juga dapat disebut
sebagai hak fundamental.
Istilah hak asasi lahir secara
monumental sejak terjadinya revolusi Perancis pada tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’hommet du Citoyen”
(hak-hak asasi manusia dan warga Negara Perancis), dengan semboyan Liberte (Kemerdekaan), Egalite (Persamaan) dan Fraternite (Persaudaraan).
Istilah hak mempunyai banyak arti. Hak dapat dikatakan
sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau
dapat juga diartikan sebagai kekuasaan untuk tidak berbuat sesuatu dan lain
sebagainya. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar atau pokok atau dapat juga
diartikan sebagai fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat
dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak untuk berbicara ,
hak hidup, hak untuk ,mendapat perlindungan dan lain sebagainya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat
pada manusia secara kodrati. Pengakuan terhadap hak asasi manusia lahir dari
adanya keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan dalm keadan bebas dan memiliki
harkat dan martabat yang sama antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya. Selain itu, manusia dicipatakan dengan disertai akal dan hati nurani,
sehingga manusia dalam memperlakukan manusia yang lainnya harus secara baik dan
beradab.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbapranoto, hak
asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak yang dimiliki oleh manusia
secara kodrat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri sehingga
sifatnya suci. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang dimiliki oleh seseorang
sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa
manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka hak asasi adalah hak yang
melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai anugerah
Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu diberikan sebagai anugerah Tuhan.
Karena semua hak asasi manusia itu diberikan oleh Tuhan, maka tidak ada yang
boleh mencabut dan menghilangkan selain Tuhan. Sehingga hak asasi itu perlu
mendapatkan perlindungan dan jaminan oleh Negara atau pemerintah, dan bagi
siapa yang melanggarnya maka harus mendapatkan
sanksi yang tegas tanpa kecuali.
Dari beberapa hak yang tidak dpat dicabut
seperti hak untuk memiliki kebebasan dalam berbicara dan berpendapat, hak untuk
mendapatkan kebebasan dalam memilih agama sesuai dengan keyakinannya, hak
mendapatkan kebebasab untuk berserikat, hak untuk mendapatkan perlindungan yang
sama dihadapan hukum dan masih banyak lagi.
Hak atas hidup, hak untuk mendapatkan
kebebasab dan keamanan merupakan contoh dari beberapa hak yang diakui secara
universal di dunia. Tidak seorang pun boleh diperbudak, diperdagangkan, disiksa,
diperlakukan secara tidak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Hak tersebut merupakan contoh beberapa hak
yang dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, agama, bahasa, asal kebangsaan, status social, harta, atau latar
belakang lainnya. Sehingga hak asasi manusia itu memerlukan adanya perlindungan
dari hukum.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang0Undang Nomor 39
Tahun 1999 disebutkan mengenai pengertian hak asasi manusia, bahwa:
“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan
anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara,
hokum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat danmartabat manusia”.
Dari bunyi undang-undang tersebut ditegaskan
bahwa adanya kewajiban dari setiap individu untuk menghormati hak asasi orang
lain. Kewjiban tersebut dengan tegas dituangkan dalam undang-undang sebagai seperangkat
kewajiban tersebut dengan tegas dituangkan dalam undang-undang sebagi
seperangkat kewajiban sehingga apabila tidak dilaksanakan maka tidak mungkin
akan terlaksana dan tegaknya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Undang-undang ini memandang kewajiban dasar
manusia merupakan sisi lain dari hak asasi manusia. Tanpa menjalankan kewajiban
dasar manusia, adalah tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia,
sehingga dalam pelaksanaannya, hak asasi seseorang harus dibatasi oleh
kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia
1.) Hak
Asasi Pribadi
(a.) Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pindah tempat tinggal
(b.) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
(c.) Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi
(d.) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.) Hak Asasi Politik
(a.) Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
(b.) Hak
ikut sera dalam kegiatan pemerintahan
(c.) Hak
membuat dan mendirikan parpol dan ormas lainnya
3.) Hak Asasi Hukum
(a.) Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
(b.) Hak
untuk menjadi pegawai negeri
(c.) Hak
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
4.) Hak Asasi Ekonomi
(a.) Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
(b.) Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
(c.) Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa
(d.) Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu
(e.) Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.) Hak Asasi Peradilan
(a.) Hak
mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
(b.) Hak
persamaan perlakuan penggeledahan, penangkapan dan penahanan dan
penyelidikan/penyidikan dimata hukum
6.) Hak Asasi Sosial Budaya
(a.) Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
(b.) Hak
mendapatkan pengajaran
(c.) Hak
untuk mengembangkan budaya
Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia di
Indonesia
1.) Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini
dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut
a.)
Budi Utomo, pemikirannya “ Hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat”
b.)
Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk
menentukan nasib sendiri (the right of self determination)
c.)
Sarekat Islam, pemikirannya “Hak penghidupan
yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”
d.)
Partai Komunis Indonesia, pemikirannya “Hak
sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi”
e.)
Indische Partij, pemikirannya “Hak untuk
mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”
f.)
Partai Nasional Indonesia, pemikirannya “Hak
untuk memperoleh kemerdekaan”
g.)
Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia,
pemikirannya meliputi
-
Hak untuk menentukan nasib sendiri
-
Hak untuk mengeluarkan pendapat
-
Hak untuk berserikat dan berkumpul
-
Hak persamaan di muka umum
-
Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara
2.) Periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)
a.)
Periode
1945-1950, pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
-
Hak untuk merdeka
-
Hak kebebasan untuk berserikat melalui
organisasi politik yang didirikan
-
Hak kebebasn menyampaikan pendapat di parlemen
Sebagai
implementasi pemikiran HAM tersebut, pemerintah mengeluarkan maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang Partai Politik dengan tujuan untuk
mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai
tersebut terbentuk sebelum pemilu DPR pada Januari 1946.
b.) Periode
1950-1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih
menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan
individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang
lingkup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi, antara lain :
-
Partai politik dengan beragam ideologinya
-
Kebebasan pers yang bersifat liberal
-
Pemilu dengan sistem multipartai
-
Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah
-
Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena
pemerintah memberi kebebasan.
c.) Periode 1959-1966
Pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan
dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM,
yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pemikiran dengan tulisan. Sikap pemerintah bersikap restriktif (pembatasan yang
ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah
satu penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer
berubah menjadai sistem demokrasi terpimpin
d.) Periode 1966- 1998
Pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun
waktu yang berbeda. Kurun waktu pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden
Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dari dasar manusia yang ditandai
dengan adanya hak uji materiil (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah
Agung.
e.) Periode 1970-1980
Pemerintah melakukan pemasungan HAM denga
sikap defensif Pemerintahan (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan
dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan
pemerintah adalah bahwa HAM merupakan produk pemikiran barat dan tidak sesuai
dengan nilai-nila luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
f.) Periode tahun 1990-an
Pemikiran HAM tidak lagi bersifat wacana saja
melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan
Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah
memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB,
dan Piagam Mukadimah.
g.) Periode 1998- sekarang
HAM mendapatkan perhatian yang resmi dari
pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya bahwa
pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam
semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan , hukum
dan pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar