Sabtu, 27 Februari 2016

HAK ASASI MANUSIA

Posted by Unknown on Sabtu, Februari 27, 2016 | No comments


Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droits de L’homme (Perancis), Human Right (Inggris), dan mensekelije rechten (Belanda). Di Indonesia, hak asasi lebih dikenal dengan istilah hak-hak asasi atau juga dapat disebut sebagai hak fundamental.

Istilah hak asasi lahir secara monumental sejak terjadinya revolusi Perancis pada tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’hommet du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga Negara Perancis), dengan semboyan Liberte (Kemerdekaan), Egalite (Persamaan) dan Fraternite (Persaudaraan).
Istilah hak mempunyai banyak arti. Hak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau dapat juga diartikan sebagai kekuasaan untuk tidak berbuat sesuatu dan lain sebagainya. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar atau pokok atau dapat juga diartikan sebagai fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak untuk berbicara , hak hidup, hak untuk ,mendapat perlindungan dan lain sebagainya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. Pengakuan terhadap hak asasi manusia lahir dari adanya keyakinan bahwa semua manusia dilahirkan dalm keadan bebas dan memiliki harkat dan martabat yang sama antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Selain itu, manusia dicipatakan dengan disertai akal dan hati nurani, sehingga manusia dalam memperlakukan manusia yang lainnya harus secara baik dan beradab.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbapranoto, hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak yang dimiliki oleh manusia secara kodrat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri sehingga sifatnya suci. Sehingga dapat juga dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki  oleh seseorang sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai anugerah Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu diberikan sebagai anugerah Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu diberikan oleh Tuhan, maka tidak ada yang boleh mencabut dan menghilangkan selain Tuhan. Sehingga hak asasi itu perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan oleh Negara atau pemerintah, dan bagi siapa  yang melanggarnya maka harus mendapatkan sanksi yang tegas tanpa kecuali.
Dari beberapa hak yang tidak dpat dicabut seperti hak untuk memiliki kebebasan dalam berbicara dan berpendapat, hak untuk mendapatkan kebebasan dalam memilih agama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan kebebasab untuk berserikat, hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama dihadapan hukum dan masih banyak lagi.
Hak atas hidup, hak untuk mendapatkan kebebasab dan keamanan merupakan contoh dari beberapa hak yang diakui secara universal di dunia. Tidak seorang pun boleh diperbudak, diperdagangkan, disiksa, diperlakukan secara tidak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Hak tersebut merupakan contoh beberapa hak yang dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, asal kebangsaan, status social, harta, atau latar belakang lainnya. Sehingga hak asasi manusia itu memerlukan adanya perlindungan dari hukum.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang0Undang Nomor 39 Tahun 1999 disebutkan mengenai pengertian hak asasi manusia, bahwa:
“Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat danmartabat manusia”.
Dari bunyi undang-undang tersebut ditegaskan bahwa adanya kewajiban dari setiap individu untuk menghormati hak asasi orang lain. Kewjiban tersebut dengan tegas dituangkan dalam undang-undang sebagai seperangkat kewajiban tersebut dengan tegas dituangkan dalam undang-undang sebagi seperangkat kewajiban sehingga apabila tidak dilaksanakan maka tidak mungkin akan terlaksana dan tegaknya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Undang-undang ini memandang kewajiban dasar manusia merupakan sisi lain dari hak asasi manusia. Tanpa menjalankan kewajiban dasar manusia, adalah tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia, sehingga dalam pelaksanaannya, hak asasi seseorang harus dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.
 Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.)   Hak Asasi Pribadi
(a.) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat tinggal
(b.)  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
(c.)  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
(d.) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.)   Hak Asasi Politik
(a.) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
(b.) Hak ikut sera dalam kegiatan pemerintahan
(c.)  Hak membuat dan mendirikan parpol dan ormas lainnya
3.)   Hak Asasi Hukum
(a.) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
(b.) Hak untuk menjadi pegawai negeri
(c.)  Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
4.)   Hak Asasi Ekonomi
(a.) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
(b.) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
(c.)  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa
(d.) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
(e.) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 
5.)   Hak Asasi Peradilan
(a.) Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
(b.) Hak persamaan perlakuan penggeledahan, penangkapan dan penahanan dan penyelidikan/penyidikan dimata hukum
6.)   Hak Asasi Sosial Budaya
(a.) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
(b.) Hak mendapatkan pengajaran
(c.)  Hak untuk mengembangkan budaya
 Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.)   Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalam organisasi pergerakan sebagai berikut
a.)   Budi Utomo, pemikirannya “ Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat”
b.)   Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination)
c.)    Sarekat Islam, pemikirannya “Hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial”
d.)   Partai Komunis Indonesia, pemikirannya “Hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi”
e.)   Indische Partij, pemikirannya “Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama”
f.)     Partai Nasional Indonesia, pemikirannya “Hak untuk memperoleh kemerdekaan”
g.)   Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, pemikirannya meliputi
-        Hak untuk menentukan nasib sendiri
-        Hak untuk mengeluarkan pendapat
-        Hak untuk berserikat dan berkumpul
-        Hak persamaan di muka umum
-        Hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara
2.)   Periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang)
a.)   Periode 1945-1950, pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
-        Hak untuk merdeka
-        Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan
-        Hak kebebasn menyampaikan pendapat di parlemen
Sebagai implementasi pemikiran HAM tersebut, pemerintah mengeluarkan maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang Partai Politik dengan tujuan untuk mengatur segala aliran yang ada dalam masyarakat dan pemerintah berharap partai tersebut terbentuk sebelum pemilu DPR pada Januari 1946.
b.)    Periode 1950-1959
Pemikiran HAM dalam periode ini lebih menekankan pada semangat kebebasan demokrasi liberal yang berintikan kebebasan individu. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang lingkup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi, antara lain :
-        Partai politik dengan beragam ideologinya
-        Kebebasan pers yang bersifat liberal
-        Pemilu dengan sistem multipartai
-        Parlemen sebagai lembaga kontrol pemerintah
-        Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.
c.)   Periode 1959-1966
Pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran dengan tulisan. Sikap pemerintah bersikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara. Salah satu penyebabnya adalah karena periode ini sistem pemerintahan parlementer berubah menjadai sistem demokrasi terpimpin
d.)   Periode 1966- 1998
Pemikiran HAM dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Kurun waktu pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dari dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji materiil (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
e.)   Periode 1970-1980
Pemerintah melakukan pemasungan HAM denga sikap defensif Pemerintahan (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah bahwa HAM merupakan produk pemikiran barat dan tidak sesuai dengan nilai-nila luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
f.)     Periode tahun 1990-an
Pemikiran HAM tidak lagi bersifat wacana saja melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
g.)   Periode 1998- sekarang
HAM mendapatkan perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya bahwa pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan , hukum dan pemerintahan.

0 komentar:

Posting Komentar