Teori Keadilan Menurut Hukum
Keadilan dan hukum sangatlah berkaitan
erat, dimana menjadi sebuah harapan bahwa suatu hukum akan mewujudkan sebuah
keadilan. Namun bilamana hukum tidak mengandung sebuah keadilan maka tujuan
hukum itu tidak akan tercapai? Apakah hukum harus dipandang sebagai unsur
konstitutif hukum atau hanya sebagai unsur