Posted by Unknown on Jumat, Mei 06, 2016 | No comments
Pada tanggal 23 April 2016, saya telah mengikuti ujian calon advokat KAI. Soalnya terdiri dari 100 soal pilihan ganda dengan materi:(Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Kode Etik Advokat, Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi) dan dua soal essay Hukum Acara Perdata, yaitu membuat Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan. Disini saya akan memberikan contoh formulasi contoh Surat Kuasa Khusus
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ....................................
Umur : .....................................
Pekerjaan :...............................
Alamat:.....................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Kuasa"
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada :
- Mumut Muthoah S.H., M.H.
- Rory Rahardian S.H., M.H.
Para advokat yang beralamat di kantor hukum Mumut Muthoah dan rekan.................(alamat kantor hukum) Bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri yang untuk selanjutnya disebut sebagai " Penerima Kuasa"
KHUSUS
Bertndak mewakili untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.....(sesuai domisili si tergugat) akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh......(nama tergugat), umur...., pekerjaan......., beralamat..........., berdasarkan surat perjanjian utang piutang.
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk membuat dan menandatangani surat-surat, mengahadap instansi yang berwenang, melihat dan mempelajari berkas perkara , berita acara, meminta keterangan-keterangan, meminta penetapan-penetapan, putusan-putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, melakukan perlawanan serta dapat melakukan sesuatu pekerjaan yang umumnya dilakukan oleh seorang kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk kepentingan pemberi kuasa sebagaimana lazimnya pekerjaan seorang advokat. Selanjutnya dengan tegas diberikan hak substitusi dan hak retensi.
Jakarta,.............................
Penerima kuasa Pemberi kuasa
(Materai 6000)
(Nama Penerima Kuasa I) (nama pemberi kuasa)
(Nama penerima kuasa II)
0 komentar:
Posting Komentar