Posted by Unknown on Senin, Desember 17, 2012 in Materi Kuliah | 1 comment
ANTROPOLOGI
DI DALAM SETIAP
MASYARAKAT ADA HUKUM
Cicero
seorang ahli pemikir terbesar tentang negara dan hukum dari bangsa Romawi
dengan pernyataannya yang berbunyi ‘Ubi societas ibi sius’,’ Dimana ada
masyarakat, disitu ada hukum’. Dari pendapat Cicero dapat kita simpulkan bahwa
hukum terbentuk karena adanya masyarakat, kerena masyarakat memerlukan aturan
hukum, agar kehidupannya tertib dan tidak ada seorang pun diperlakukan tidak
adil.
Hukum
ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya
adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi
dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau
budaya yang hidup di masyarakat.
METODE CARA
MEMPELAJARI ANTROPOLOGI HUKUM
1. Metode Historis
Adalah cara mempelajari antropologi
hukum dengan mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kacamata
sejarah. Dalam metode ini mempelajari perkembangan manusia, dimulai dari
kelompok-kelompok/keluarga-keluarga berkembang menjadi suku, dusun sampai
terbentuknya masyarakat daerah.
2. Metode Normatif-eksploratif
Adalah cara mempelajari antropologi
hukum dengan mempelajari dari kenyataan yang berlaku dalam masyarakat guna menjajaki lebih jauh dalam arti
cendikiawan (intelektual), dari segi filsafat dan ilmu jiwa yang
melatarbelakangi perilaku-perilaku manusianya
3. Metode deskriptif perilaku
Adalah cara mempelajari antropologi
hukum dengan mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, dengan
melukiskan situasi hukum yang nyata.
4. Metode studi kasus
Adalah mempelajari antropologi hukum
dengan mempelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi, terutama
kasus-kasus perselisihan.
RUANG LINGKUP
ANTROPOLOGI HUKUM
Laura
Nader dalam bukunya ‘The Antropological Study of Law’ (1965) antara lain
mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup antropologi hukum
sebagai berikut :
a. Apakah dalam setiap masyarakat
terdapat hukum, dan bagaimana karakteristik hukum yang universal
b. Bagaimana hubungan antara hukum dengan
aspek kebudayaan dan aspek sosial.
c. Mungkinkah mengadakan tipologi hukum
tertentu, sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
d. Apakah tipologi hukum itu berguna untuk
menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi sosial.
Mengapa pula hukum berubah.
e. Bagaimana cara mendeskirpsikan
sistem-sistem hukum, apakah akibat jika sistem hukum dan subsistem hukum antara
masyarakat dan kebudayaan yang saling berhubungan, dan bagaimana kemungkinan
untuk membandingkan sistem hukum yang satu dan yang lain.
MANFAAT ANTROPOLOGI
BAGI PRAKTISI HUKUM, TEORITIS, DAN PERGAULAN MASYARAKAT
-
Manfaat
bagi praktisi hukum
Para
praktisi hukum yang dimaksud ialah para cedekiawan hukum praktis, seperti
anggota DPR, Polisi, hakim, advokat, jaksa ..
Ø
Antropologi membantu praktisi hukum untuk menghadapi dan memecahkan
masalah hukum praktis
Ø
Antropologi
hukum membantu para pemebentuk UU (legislative) untuk menyusun atau membentuk
undang-undang
Ø
Menyelesaikan
perkara perselisihan di luar pengadilan negeri (menurut hukum adat), di muka
pengadilan (menurut hukum perundang-undangan)
Ø
Antropologi
hukum membantu hakim dalam mengambil keputusan atas suatu perkara apabila dalam
memutuskannya tidak ditemukannya dalam undang-undang.
-
Manfaat
bagi teoritisi
Ø
Untuk
mengetahui latar belakang pandangan hidup masyarakat bersangkutan, dan
bagaimana cara para anggota masyarakat berperilaku dalam memelihara
lembaga-lembaga hukum atau pranata-pranata hukum.
Ø
Untuk
mengetahui struktur masyarakat dan pandangan hidup masyarakat bersangkutan;
Ø
Untuk
mengetahui hal-hal yang melatarbelakangi perilaku-perilaku anggota masyarakat,
akan memudahkan pembuatan kesimpulan dan pemberian saran-saran yang baik untuk
memperbaiki, atau untuk mengadakan perubahan terhadap aturan-aturan hukum .
-
Manfaat
bagi pergaulan masyarakat
Ø
Untuk
mengetahui latar belakang budaya dan agama, bahasa dan adat sopan santun.
Ø
Untuk
mengetahui hukum adat dan istiadatnya, sifat watak perilaku
masyarakat-masyarakat tertentu, untuk mempermudah dalam cara berkenalan, cara
berbicara, cara berunding atau bermusyawarah, cara menyelesaikan kasus
perselisihan dan sebagainya.
SIFAT DARI
ANTROPOLOGI HUKUM
a. Antropologi hukum itu tidak membatasi
pandangannya pada kebudayaan-kebudayaan
tertentu. Masyarakat manusia dipelajari dengan cara perbandingan. Bagaimana
sederhananya tahap perkembangan masyarakat, sepatutnya dipelajari disamping
masyarakat yang budayanya sudah maju, yang tidak dibedakan secara kualitatf.
b. Antropologi hukum berbeda dari cabang
ilmu sosial lain Karena ailmu ini mempelajari masyarakat sebagai suatu
keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan. Jadi tidak
dipotong-potong menurut segi-segi tertentu, misalnya segi politik, ekonomi,
segi hukum sebagai suatu segi tersendiri.
c. Antropologi hukum yang modern tidak
lagi memusatkan perhatian hanya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal yang superorganis, lalu
memperkecil peranan individu. Kesemuanya mendapat perhatian yang sama.
d. Antropologi hukum tidak memandang
masyarakat yang dalam keseimbangan yang gangguan jika ada penyimpanga, tetapi
masyarakat dipandang secara dinamis,
sehingga peranan sosial dari hukum tidak terbatas mempertahankan statusquo.
Sebagaimana dikatakan Stone (1950;444) antropologi hukum bukanlah penganut
‘Ketidakmampuan Legislatif’.
e. Antropologi hukum termasuk ilmu
tentang hukum yang bersifat empiris, konsekuensinya ialah bahwa teori yang
dikemukakan harus didukung oleh fakta yang relevan atau setidak-tidaknya
terwakili secara representative dari fakta yang relevan. Fakta yang dimaksud
adalah kejadian yang dapat ditangkap oleh pancaindra.
PERBEDAAN ANTROPOLOGI
HUKUM DENGAN HUKUM ADAT, DAN SOSIOLOGI.
1. Antopologi dengan Hukum Adat.
No.
|
Antropologi Hukum
|
Ilmu Hukum Adat
|
1
|
Objeknya, perilaku manusia
menyangkut hukum
|
Objeknya, norma-norma hukum diluar
hukum perundangan.
|
2
|
Metode pendekatan Holistik (menyeluruh)
|
Metode pendekatan normative-juridis
(mengkhusus)
|
3
|
Penelitian lebih banyak di lapangan,
dengan tidak perhatian pada kasus perselisihan
|
Penelitian lebih banyak kepustakaan
dan dokumentasi, dengan memperhatikan norma-norma yang ideal.
|
4
|
Norma-norma hukum yang nyata
berlaku, pada titik akhir.
|
Norma-norma hukum yang dikehendaki
(seharusnya) berlaku, pada titik awal
|
2. Perbedaan Antropologi Hukum dan
Sosiologi Hukum
No..
|
Antropologi Hukum
|
Sosiologi Hukum
|
1
|
Sejarah timbulnya dari kehidupan masyarakat
pedesaan (agraris) di dunia timur (daerah jajahan)
|
Sejarah timbulya dari kehidupan
masayarakat sebagai akibat dari kemajuan industry (di dunia barat)
|
2
|
Masyarakat manusia di dunia timur
berbeda budayanya dengan budaya barat, dengan masyarakat yang belum kompleks
|
Masyarakat barat, bersifat heterogen
dengan hukumnya yang kompleks
|
3
|
Cara berfikir dan berperilaku
manusianya bersifat tradisional, magis religious, dan komunal
|
Cara berfikir dan berperilaku serba
konseptual, individualism, liberalism, berdasar kepentingan semata
|
4
|
Beranggapan bahwa hukum itu bersifat
universal, terdapat bukan saja di dunia maju (modern) tetapi juga pada
masyarakat sederhana (primitive)
|
Beranggapan bahwa sistem hukum itu
bersifat modern seperti halnya di dunia barat (eropa)
|
5
|
Hukum yang dipelajari kebanyakan
tidak tertulis dan bersifat lokal
|
Hukum itu kebanyakan berbentuk
tertulis (kodifikasi, unifikasi) perundangan yang sistematis dan bersifat
nasional.
|
KONSEP
HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA DAN BAGAIMNA KONSEP TERSEBUT MENURUT PARA SARJANA
a. MALINOWSKI
·
Jika
dirasakan sebagai kewajiban di satu pihak dan hak dipihak yang lain;
·
Mempunyai
sanksi yang mengikat berdasar kejiwaan dan adanya mekanisme kekuatan yang
mengikat;
·
Kekuatan
mengikat itu terwujud dari adanya hubungan timbal balik karena proses tukar
menukar jasa;
·
Kekuatan
mengikat itu didasarkan adanya hak saling mengikat dalam hubungan yang bersifat
ganda
·
Kekuatan
mengikat itu bertambah kuat dengan adanya upacara dalam proses transaksi (asas
publisitas)
b. E.
A HOEBEL
·
Definisi
hukum itu sulit sebab :
-
Cara
pikir yang sempit, sedangkan realitas hukum sangat luas
-
Hukum
seakan mengalir pada semua sudut kegiatan budaya, tanpa batas yang nyata
-
Hukum
tidak dapa dibedakan dengan jelas dari bentuk perilaku yang lain
·
Pemahaman
dan penelitian hukum masyarakat berdasarkan pada bahasa dan sistem gagasan:
-
Bahasa
dan konsep yang ada tidak boleh dipaksakan;
-
Lembaga
hukum modern tidak selalu dapat dijadikan parameter;
-
Aspek
keteraturan merupakan aspek yang senantiasa perlu menjadi perhatian
·
Unsur-unsur
yang dapat diamati adalah :
-
Kekuatan
istimewa (Privileged force)
-
Kewenangan
yang resmi (Afficial Authority)
-
Keteraturan
(Regularity)
c. REDFIELD
·
Ada
3 jalur yang dipilih untuk merumuskan hukum masyarakat sederhana :
-
Jalur
kanan yang hanya mengakui hukum jika ada UU dan lembaga pengadilan
-
Jalur
kiri yang tidak mengidentifikasi hukum dari sudut UU dan pengadilan
-
Jalur
tengah berdasarkan pada hukum sebagai gejala sosial dan menerapkan kekuatan
secara sistematis dan formal negara
KONSEP HUKUM MASYARAKAT
ANDAMAN DAN MASYARAKAT INDIAN ZUNI
a. Masyarakat
Andaman
Merupakan
masyarakat yang belum mempunyai hukum
atau aturan yang mengatur masyarakat tersebut, masyarakat Andaman di
pulau Andaman yang terletaka di Teluk Benggala bagian Timur, di wilayah
Republik India.
Konsep
hukum masyarakat tersebut ialah;
·
Belum
ada bentuk organisasi (suku) yang mempunyai kekuasaan mengatur, sehungga tidak
ada aturan untuk menyelesaikan suatu perselisihan dan tidak ada sanksi-sanksi
tertentu untuk perilaku penyelewengan
·
Antara
anggota masyarakat sering terjadi pertikaian yang berlanjut dengan kekerasan,
dan seseorang boleh saja menyerang lawannya.
·
Kalau
seseorang marah boleh saja merusak barang-barang apa saja yang dilihatnya dan
orang yang merasa dirugikan boleh berbuat sesuka hatinya.
·
Seseorang
yang melakukan pembunuhan terhadap orang lain, tidak ada akibat hukumnya, ia
pergi bersembunyi dan kembali lagi jika merasa masyarakat akan menerimanya atau
aka terjadi balas dendam dari kerabat yang terbunuhnya.
·
Orang
yang tidak disukai masyarakat karena pemarah atau suka menganiaya tidak ada
sanksinya. Begitu juga walaupun masyarakat benci pada sihir, namun tidak ada
sanksi bagi si penyihir.
b. Masyarakat
Indian Zuni
Masyarakat yang tinggal di Amerika
Serikat sebelah barat daya, sudah lebih maju dibandingkan dengan suku Andaman.
Masyarakat ini sudah memiliki organisasi
dan sudah ada pejabat yang berwenang untuk menerapkan aturan-aturan bagi para pelanggar.
Konsep hukum masyarakat Indian Zuni
ialah;
·
Sudah
ada hukuman denda
·
Sudah
ada hukuman bagi mereka yang melanggar atauran pada waktu upacara tarian
keagamaan, yang kewenangannya diberikan kepada kumpulan penari keagamaan.
·
Sudah
ada tata cara tertentu terhadap tukang tenunng yang dicurigai
·
Tidak
boleh melakukan tuntutan terhadap sesuatu hak secara pribadi, jika dilakukan
maka si pelaku dipandang rendah.
·
Jika
ada pendapat positif yang dikemukakan oleh orang yang sopan dan baik yang tidak
pernah terlibat dalam keributan maka orang itu mendapat pujian.
HUBUNGAN ANTROPOLOGI
HUKUM DENGAN RELIGI
Religi
atau keagamaan mengandur arti adanya hubungan antara manusia dengan kekuasaan
yang berada di luar kekuasaan manusia.
Adanya
agama dan kepercayaan yang bermacam-macam itu mempengaruhi perilaku-perilaku
hukum dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat.
Contohnya; perkawinan berlaku menurut hukum agamanya ; apalagi sejak adanya
Undang-Undang perkawinan No. 1 tahun 1974.
sumber info ttg masyarakat indian itu darimana ya? soalnya mau buat tugas. makasi:)
BalasHapus