Senin, 17 Desember 2012

Kisi-kisi Antropologi UTS

Posted by Unknown on Senin, Desember 17, 2012 in | 1 comment
 ANTROPOLOGI






DI DALAM SETIAP MASYARAKAT ADA HUKUM
Cicero seorang ahli pemikir terbesar tentang negara dan hukum dari bangsa Romawi dengan pernyataannya yang berbunyi ‘Ubi societas ibi sius’,’ Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum’. Dari pendapat Cicero dapat kita simpulkan bahwa hukum terbentuk karena adanya masyarakat, kerena masyarakat memerlukan aturan hukum, agar kehidupannya tertib dan tidak ada seorang pun diperlakukan tidak adil.
Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.

METODE CARA MEMPELAJARI ANTROPOLOGI HUKUM
1.    Metode Historis
Adalah cara mempelajari antropologi hukum dengan mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kacamata sejarah. Dalam metode ini mempelajari perkembangan manusia, dimulai dari kelompok-kelompok/keluarga-keluarga berkembang menjadi suku, dusun sampai terbentuknya masyarakat daerah.
2.    Metode Normatif-eksploratif
Adalah cara mempelajari antropologi hukum dengan mempelajari dari kenyataan yang berlaku dalam masyarakat  guna menjajaki lebih jauh dalam arti cendikiawan (intelektual), dari segi filsafat dan ilmu jiwa yang melatarbelakangi perilaku-perilaku manusianya
3.    Metode deskriptif perilaku
Adalah cara mempelajari antropologi hukum dengan mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya, dengan melukiskan situasi hukum yang nyata.
4.    Metode studi kasus
Adalah mempelajari antropologi hukum dengan mempelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi, terutama kasus-kasus perselisihan.

RUANG LINGKUP ANTROPOLOGI HUKUM
Laura Nader dalam bukunya ‘The Antropological Study of Law’ (1965) antara lain mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup antropologi hukum sebagai berikut :
a.    Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum, dan bagaimana karakteristik hukum yang universal
b.    Bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan aspek sosial.
c.    Mungkinkah mengadakan tipologi hukum tertentu, sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
d.    Apakah tipologi hukum itu berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan organisasi sosial. Mengapa pula hukum berubah.
e.    Bagaimana cara mendeskirpsikan sistem-sistem hukum, apakah akibat jika sistem hukum dan subsistem hukum antara masyarakat dan kebudayaan yang saling berhubungan, dan bagaimana kemungkinan untuk membandingkan sistem hukum yang satu dan yang lain.

MANFAAT ANTROPOLOGI BAGI PRAKTISI HUKUM, TEORITIS, DAN PERGAULAN MASYARAKAT
-       Manfaat bagi praktisi hukum
Para praktisi hukum yang dimaksud ialah para cedekiawan hukum praktis, seperti anggota DPR, Polisi, hakim, advokat, jaksa ..
Ø  Antropologi  membantu praktisi hukum untuk menghadapi dan memecahkan masalah hukum praktis
Ø  Antropologi hukum membantu para pemebentuk UU (legislative) untuk menyusun atau membentuk undang-undang
Ø  Menyelesaikan perkara perselisihan di luar pengadilan negeri (menurut hukum adat), di muka pengadilan (menurut hukum perundang-undangan)
Ø  Antropologi hukum membantu hakim dalam mengambil keputusan atas suatu perkara apabila dalam memutuskannya tidak ditemukannya dalam undang-undang.
-       Manfaat bagi teoritisi
Ø  Untuk mengetahui latar belakang pandangan hidup masyarakat bersangkutan, dan bagaimana cara para anggota masyarakat berperilaku dalam memelihara lembaga-lembaga hukum atau pranata-pranata hukum.
Ø  Untuk mengetahui struktur masyarakat dan pandangan hidup masyarakat bersangkutan;
Ø  Untuk mengetahui hal-hal yang melatarbelakangi perilaku-perilaku anggota masyarakat, akan memudahkan pembuatan kesimpulan dan pemberian saran-saran yang baik untuk memperbaiki, atau untuk mengadakan perubahan terhadap aturan-aturan hukum .
-       Manfaat bagi pergaulan masyarakat
Ø  Untuk mengetahui latar belakang budaya dan agama, bahasa dan adat sopan santun.
Ø  Untuk mengetahui hukum adat dan istiadatnya, sifat watak perilaku masyarakat-masyarakat tertentu, untuk mempermudah dalam cara berkenalan, cara berbicara, cara berunding atau bermusyawarah, cara menyelesaikan kasus perselisihan dan sebagainya.

SIFAT DARI ANTROPOLOGI HUKUM
a.    Antropologi hukum itu tidak membatasi pandangannya  pada kebudayaan-kebudayaan tertentu. Masyarakat manusia dipelajari dengan cara perbandingan. Bagaimana sederhananya tahap perkembangan masyarakat, sepatutnya dipelajari disamping masyarakat yang budayanya sudah maju, yang tidak dibedakan secara kualitatf.
b.    Antropologi hukum berbeda dari cabang ilmu sosial lain Karena ailmu ini mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan. Jadi tidak dipotong-potong menurut segi-segi tertentu, misalnya segi politik, ekonomi, segi hukum sebagai suatu segi tersendiri.
c.    Antropologi hukum yang modern tidak lagi memusatkan perhatian hanya pada kekuatan-kekuatan sosial  dan hal-hal yang superorganis, lalu memperkecil peranan individu. Kesemuanya mendapat perhatian yang sama.
d.    Antropologi hukum tidak memandang masyarakat yang dalam keseimbangan yang gangguan jika ada penyimpanga, tetapi masyarakat dipandang  secara dinamis, sehingga peranan sosial dari hukum tidak terbatas mempertahankan statusquo. Sebagaimana dikatakan Stone (1950;444) antropologi hukum bukanlah penganut ‘Ketidakmampuan  Legislatif’.
e.    Antropologi hukum termasuk ilmu tentang hukum yang bersifat empiris, konsekuensinya ialah bahwa teori yang dikemukakan harus didukung oleh fakta yang relevan atau setidak-tidaknya terwakili secara representative dari fakta yang relevan. Fakta yang dimaksud adalah kejadian yang dapat ditangkap oleh pancaindra.

PERBEDAAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN HUKUM ADAT, DAN SOSIOLOGI.
1.    Antopologi dengan Hukum Adat.

No.
Antropologi Hukum
Ilmu Hukum Adat
1
Objeknya, perilaku manusia menyangkut hukum
Objeknya, norma-norma hukum diluar hukum perundangan.
2
Metode pendekatan Holistik (menyeluruh)
Metode pendekatan normative-juridis (mengkhusus)
3
Penelitian lebih banyak di lapangan, dengan tidak perhatian pada kasus perselisihan
Penelitian lebih banyak kepustakaan dan dokumentasi, dengan memperhatikan norma-norma yang ideal.
4
Norma-norma hukum yang nyata berlaku, pada titik akhir.
Norma-norma hukum yang dikehendaki (seharusnya) berlaku, pada titik awal

2.    Perbedaan Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum
No..
Antropologi Hukum
Sosiologi Hukum
1
Sejarah timbulnya dari kehidupan masyarakat pedesaan (agraris) di dunia timur (daerah jajahan)
Sejarah timbulya dari kehidupan masayarakat sebagai akibat dari kemajuan industry (di dunia barat)
2
Masyarakat manusia di dunia timur berbeda budayanya dengan budaya barat, dengan masyarakat yang belum kompleks
Masyarakat barat, bersifat heterogen dengan hukumnya yang kompleks
3
Cara berfikir dan berperilaku manusianya bersifat tradisional, magis religious, dan komunal
Cara berfikir dan berperilaku serba konseptual, individualism, liberalism, berdasar kepentingan semata
4
Beranggapan bahwa hukum itu bersifat universal, terdapat bukan saja di dunia maju (modern) tetapi juga pada masyarakat sederhana (primitive)
Beranggapan bahwa sistem hukum itu bersifat modern seperti halnya di dunia barat (eropa)
5
Hukum yang dipelajari kebanyakan tidak tertulis dan bersifat lokal
Hukum itu kebanyakan berbentuk tertulis (kodifikasi, unifikasi) perundangan yang sistematis dan bersifat nasional.


KONSEP HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA DAN BAGAIMNA KONSEP TERSEBUT MENURUT PARA SARJANA

a.    MALINOWSKI
·         Jika dirasakan sebagai kewajiban di satu pihak dan hak dipihak yang lain;
·         Mempunyai sanksi yang mengikat berdasar kejiwaan dan adanya mekanisme kekuatan yang mengikat;
·         Kekuatan mengikat itu terwujud dari adanya hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa;
·         Kekuatan mengikat itu didasarkan adanya hak saling mengikat dalam hubungan yang bersifat ganda
·         Kekuatan mengikat itu bertambah kuat dengan adanya upacara dalam proses transaksi (asas publisitas)
b.    E. A HOEBEL
·         Definisi hukum itu sulit sebab :
-       Cara pikir yang sempit, sedangkan realitas hukum sangat luas
-       Hukum seakan mengalir pada semua sudut kegiatan budaya, tanpa batas yang nyata
-       Hukum tidak dapa dibedakan dengan jelas dari bentuk perilaku yang lain
·         Pemahaman dan penelitian hukum masyarakat berdasarkan pada bahasa dan sistem gagasan:
-       Bahasa dan konsep yang ada tidak boleh dipaksakan;
-       Lembaga hukum modern tidak selalu dapat dijadikan parameter;
-       Aspek keteraturan merupakan aspek yang senantiasa perlu menjadi perhatian
·         Unsur-unsur yang dapat diamati adalah :
-       Kekuatan istimewa (Privileged force)
-       Kewenangan yang resmi (Afficial Authority)
-       Keteraturan (Regularity)
c.    REDFIELD
·         Ada 3 jalur yang dipilih untuk merumuskan hukum masyarakat sederhana :
-       Jalur kanan yang hanya mengakui hukum jika ada UU dan lembaga pengadilan
-       Jalur kiri yang tidak mengidentifikasi hukum dari sudut UU dan pengadilan
-       Jalur tengah berdasarkan pada hukum sebagai gejala sosial dan menerapkan kekuatan secara sistematis dan formal negara

KONSEP HUKUM MASYARAKAT ANDAMAN DAN MASYARAKAT INDIAN ZUNI

a.      Masyarakat Andaman
Merupakan masyarakat yang belum mempunyai hukum  atau aturan yang mengatur masyarakat tersebut, masyarakat Andaman di pulau Andaman yang terletaka di Teluk Benggala bagian Timur, di wilayah Republik India.
Konsep hukum masyarakat tersebut ialah;
·         Belum ada bentuk organisasi (suku) yang mempunyai kekuasaan mengatur, sehungga tidak ada aturan untuk menyelesaikan suatu perselisihan dan tidak ada sanksi-sanksi tertentu untuk perilaku penyelewengan
·         Antara anggota masyarakat sering terjadi pertikaian yang berlanjut dengan kekerasan, dan seseorang boleh saja menyerang lawannya.
·         Kalau seseorang marah boleh saja merusak barang-barang apa saja yang dilihatnya dan orang yang merasa dirugikan boleh berbuat sesuka hatinya.
·         Seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap orang lain, tidak ada akibat hukumnya, ia pergi bersembunyi dan kembali lagi jika merasa masyarakat akan menerimanya atau aka terjadi balas dendam dari kerabat yang terbunuhnya.
·         Orang yang tidak disukai masyarakat karena pemarah atau suka menganiaya tidak ada sanksinya. Begitu juga walaupun masyarakat benci pada sihir, namun tidak ada sanksi bagi si penyihir.

b.      Masyarakat Indian Zuni
Masyarakat yang tinggal di Amerika Serikat sebelah barat daya, sudah lebih maju dibandingkan dengan suku Andaman. Masyarakat ini sudah memiliki organisasi  dan sudah ada pejabat yang berwenang untuk menerapkan aturan-aturan  bagi para pelanggar.
Konsep hukum masyarakat Indian Zuni ialah;
·         Sudah ada hukuman denda
·         Sudah ada hukuman bagi mereka yang melanggar atauran pada waktu upacara tarian keagamaan, yang kewenangannya diberikan kepada kumpulan penari keagamaan.
·         Sudah ada tata cara tertentu terhadap tukang tenunng yang dicurigai
·         Tidak boleh melakukan tuntutan terhadap sesuatu hak secara pribadi, jika dilakukan maka si pelaku dipandang rendah.
·         Jika ada pendapat positif yang dikemukakan oleh orang yang sopan dan baik yang tidak pernah terlibat dalam keributan maka orang itu mendapat pujian.

HUBUNGAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN RELIGI
Religi atau keagamaan mengandur arti adanya hubungan antara manusia dengan kekuasaan yang berada di luar kekuasaan manusia.
Adanya agama dan kepercayaan yang bermacam-macam itu mempengaruhi perilaku-perilaku hukum dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat. Contohnya; perkawinan berlaku menurut hukum agamanya ; apalagi sejak adanya Undang-Undang perkawinan No. 1 tahun 1974.




1 komentar:

  1. sumber info ttg masyarakat indian itu darimana ya? soalnya mau buat tugas. makasi:)

    BalasHapus