Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 in Materi Kuliah | No comments
Mengenai
hubungan antara HAN dengan HTN, terdapat dua kelompok sarjana
yaitu:
a.
Kelompok
yang berpendapat bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip
(Yuridis prinsipil) yang termasuk kelompok ini, antara lain : Oppenheim, Prof.
Van Vollen Hoven
b.
Kelompok
yang berpendapat bahwa HTN dengan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip
(Gradual). Yang termasuk kelompok ini antara lain : Vegting, Krannenburg, WF.
Prins, Van der Pot, Prayudi Atmosudirjo dan Utrecht
1. Oppenheim
Menurut Oppenheim HTN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan
aturan-aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat negara itu serta
membagi-bagikan tugas pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan
negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah, artinya HTN itu mempersoalkan
negara dalam keadaan diam (berhenti) sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan
hukum yang mengikat alat-lat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah
telah ditetapkan oleh HTN dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai
negara dalam keadaan bergerak
2. Prof.
Van Vollen Hoven
Pada mulanya Prof. Van Vollen Hoven
berpendapat sama dengan menggunakan ukuran ‘bergerak’ dan ‘tidak bergerak’. Di dalam bukunya ‘Thorbecke en het administratief
recht’ tahun 1919 Prof. Van vollen Hoven mengatakan
“………”
Oleh
Prof. Van Volleh Hoven digambarkan begitu eratnya hubungan antara HTN dengan
HAN meskipun dalam perkembangannya Prof. Van Vollen Hoven berpendapat :
-
HTN menyangkut masalah kewenangan/ kekuasaan/kompetisi
-
HAN menyangkut masalah pelaksanaan/ pembatasan terhadap kompetisi itu
Lebih lanjut dirumuskan bahwa : HTN
adalah hukum mengenai pelaksanaan/distribusi/kekuasaan/pembagian.
HAN adalah hukum mengenai
pelaksanaan/penggunaan wewenang dapat dijabarkan HAN adalah hukum yang menjawab
pernyatan-pernyataan begaimana caranya para pejabat melaksanakan wewenang tadi.
Didalam skemanya Prof. Van Vollen Hoven menyajikan pembidangan
seluruh materi hukum itu secara terperinci sebagai berikut :
1)
HTN
(materil) meliputi:
·
Pemerintah
·
Peradilan
·
Kepolisian
Perundang-undangan
2)
Hukum
Perdata (materil)
3)
Hukum
Pidana
4)
HAN
(materil dan formil) meliputi:
·
Hukum
Pemerintah (berstuurrecht)
·
Hukum
Peradilan (Justitia recht), meliputi:
Ø
Peradilan
Tata Negara
Ø
Hukum
Acara Perdata
Ø
Peradilan
Administrasi Negara
Ø
Hukum
Acara Pidana
·
Politierecht
(Hukum yang mengatur tentang tugas-tugas pengawasan)
Perincian
Hukum Administrasi Negara dalam empat bidang tadi, yaitu :
a)
Hukum
Pemerintahan
b)
Hukum
Peradilan
c)
Politierecht
d)
Hukum
Acara Perundang-undangan
3.
Teori Catur Praja (Mr. Wongsonegoro), dikembangkan oleh
Pof. Stelling menjadi “Panca Praja” dimana tambahan kelimanya yaitu
Administrasi warga negara (burger)
4.
Prof. Van Vollen Hoven tidak menerangkan apa yang dimaksud
dengan peradilan administrasi negara (Staatrecht elijke rechtpleging), bahkan
oleh Prof. Van vollenhoven disebut-sebut istilah Administrasi Rechtpleging,
bukan Administrasi Rechtspraak.
5.
Administrasi Rechtpleging artinya peradilan administrasi negara
yang sifatnya incidental (semu), karena seperti peradilan tapi tidak dibentuk
oleh badan-badan legislatif.
Contoh:
Majelis
pertimbangan pajak dibentuk oleh SK Presiden, tegasnya ,menerima pengaduan dari
wajib pajak bila terjadi pembayaran pajak yang dianggap terlalu berat/tinggi
Catatan
: Majelis pertimbangan pajak mempertemukan anatar fiscus (pemerintah) dengan
wajib pajak
6.
Prof.DR. JHA Logemann
Dalam
buku staatrecht Van vollenhoven ‘Nederlands
Indie’ disebutkan bahwa HTN adalah pelajaran tentang hubungan kompetensi,
sedangkan HTN adalah tentang hubungan istimewa
Hubungan
hukum istimewa/khusus artinya hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban dan
diantara pihak-pihak tersebut masing-masing mempunyai kelebihan hak dan
kewajiban serta tidak adanya kesederajatan diantara pihak-pihak dimana dapat
dijatuhkan sanksi jika menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Hukum
Tata Negara mempelajari hal-hal sebagai berikut;
·
Jabatan-jabatan
yang ada dalam suatu negara
·
Siapakah
yang mengadakan jabatan itu
·
Dengan
cara bagaimana jabatan itu ditempati oleh pejabat
·
Fungsi
(lapangan kerja) jabatan-jabatan itu
·
Kekuasaan
hukum jabatan-jabatan
·
Hubungan
antara masing-masing jabatan itu
·
Dalam
batas-batas manakah organ-organ kenegaraan melakukan tugasnya.
7.
Mr. Van Praag
Hukum Tata Negara mempelajari anatomi
(bagian) negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari Phisiologi
negara.
8.
Kranneburg
HTN dengan HAN tidak mempunyai
perbedaan prinsip, sebab perbedaan kedua ilmu tersebut hanyalah akibat dari
perkembangan sejarah semata-mata. Hubungan HTN dengan HAN sama seperti hubungan
antara BW dengan WvK, yaitu hubungan umum dan khusus, HTN bersifat umum
sedangkan HAN bersifat khusus.
Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum dari pemerintah suatu
negara, misalnya
·
Undang-undang
Dasar
·
UU
tentang desentralisasi
Sedangkan, HAN merupakan
peraturan-peraturan khusus dari HTN, seperti :
·
UU
Kepegawaian
·
UU
perburuhan
·
UU
Perumahan
Kemudian peraturan-peraturan khusus
tadi akan berkembang menjadi jenis hukum yang berdiri sendiri (terpisah dari
HAN), seperti:
·
Hukum
Pajak
·
Hukum
Agraria
·
Dan
sebagainya.
9.
J. B. J. M. ten Bage
HAN merupakan perpanjangan dari HTN,
sedangakan HAN merupakan hukum sekunder dari HTN.
10. Bahsan
Mustopa
HTN dan HAN bagaikan koin dengan dua
sisi, dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
11. WF.
Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal
yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara., sedangkan HAN
menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak
berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.
catatan : catatan kuliah ini dicatat setelah Ujian Tengah Semester (UTS)
0 komentar:
Posting Komentar