Minggu, 23 Desember 2012

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 in | No comments

HUBUNGAN HAN DENGAN HTN


       Mengenai hubungan antara HAN dengan HTN, terdapat dua kelompok sarjana yaitu:
a.    Kelompok yang berpendapat bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai perbedaan prinsip (Yuridis prinsipil) yang termasuk kelompok ini, antara lain : Oppenheim, Prof. Van Vollen Hoven
b.    Kelompok yang berpendapat bahwa HTN dengan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip (Gradual). Yang termasuk kelompok ini antara lain : Vegting, Krannenburg, WF. Prins, Van der Pot, Prayudi Atmosudirjo dan Utrecht

1.    Oppenheim
Menurut Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat negara itu serta membagi-bagikan tugas pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah, artinya HTN itu mempersoalkan negara dalam keadaan diam (berhenti) sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-lat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah telah ditetapkan oleh HTN dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak

2.    Prof. Van Vollen Hoven
Pada mulanya Prof. Van Vollen Hoven berpendapat sama dengan menggunakan ukuran ‘bergerak’ dan ‘tidak bergerak’. Di dalam bukunya ‘Thorbecke en het administratief recht’ tahun 1919 Prof. Van vollen Hoven mengatakan
“………”
Oleh Prof. Van Volleh Hoven digambarkan begitu eratnya hubungan antara HTN dengan HAN meskipun dalam perkembangannya Prof. Van Vollen Hoven berpendapat :
- HTN menyangkut masalah kewenangan/ kekuasaan/kompetisi
- HAN menyangkut masalah pelaksanaan/ pembatasan terhadap  kompetisi itu
Lebih lanjut dirumuskan bahwa : HTN adalah hukum mengenai pelaksanaan/distribusi/kekuasaan/pembagian.

HAN adalah hukum mengenai pelaksanaan/penggunaan wewenang dapat dijabarkan HAN adalah hukum yang menjawab pernyatan-pernyataan begaimana caranya para pejabat melaksanakan wewenang tadi.

            Didalam skemanya  Prof. Van Vollen Hoven menyajikan pembidangan seluruh materi hukum itu secara terperinci sebagai berikut :
1)    HTN (materil) meliputi:
·         Pemerintah
·         Peradilan
·         Kepolisian Perundang-undangan
2)    Hukum Perdata (materil)
3)    Hukum Pidana
4)    HAN (materil dan formil) meliputi:
·         Hukum Pemerintah (berstuurrecht)
·         Hukum Peradilan (Justitia recht), meliputi:
Ø  Peradilan Tata Negara
Ø  Hukum Acara Perdata
Ø  Peradilan Administrasi Negara
Ø  Hukum Acara Pidana
·      Politierecht (Hukum yang mengatur tentang tugas-tugas pengawasan)
Perincian Hukum Administrasi Negara dalam empat bidang tadi, yaitu :
a)    Hukum Pemerintahan
b)    Hukum Peradilan
c)    Politierecht
d)    Hukum Acara Perundang-undangan

3.    Teori Catur Praja (Mr. Wongsonegoro), dikembangkan oleh Pof. Stelling menjadi “Panca Praja” dimana tambahan kelimanya yaitu Administrasi warga negara (burger)

4.    Prof. Van Vollen Hoven tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan peradilan administrasi negara (Staatrecht elijke rechtpleging), bahkan oleh Prof. Van vollenhoven disebut-sebut istilah Administrasi Rechtpleging, bukan Administrasi Rechtspraak.


5.    Administrasi Rechtpleging artinya peradilan administrasi negara yang sifatnya incidental (semu), karena seperti peradilan tapi tidak dibentuk oleh badan-badan legislatif.
Contoh:
Majelis pertimbangan pajak dibentuk oleh SK Presiden, tegasnya ,menerima pengaduan dari wajib pajak bila terjadi pembayaran pajak yang dianggap terlalu berat/tinggi
Catatan : Majelis pertimbangan pajak mempertemukan anatar fiscus (pemerintah) dengan wajib pajak

6.    Prof.DR. JHA Logemann
Dalam buku staatrecht Van vollenhoven ‘Nederlands Indie’ disebutkan bahwa HTN adalah pelajaran tentang hubungan kompetensi, sedangkan HTN adalah tentang hubungan istimewa

Hubungan hukum istimewa/khusus artinya hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban dan diantara pihak-pihak tersebut masing-masing mempunyai kelebihan hak dan kewajiban serta tidak adanya kesederajatan diantara pihak-pihak dimana dapat dijatuhkan sanksi jika menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal sebagai berikut;
·         Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara
·         Siapakah yang mengadakan jabatan itu
·         Dengan cara bagaimana jabatan itu ditempati oleh pejabat
·         Fungsi (lapangan kerja) jabatan-jabatan itu
·         Kekuasaan hukum jabatan-jabatan
·         Hubungan antara masing-masing jabatan itu
·         Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan melakukan tugasnya.

7.    Mr. Van Praag
Hukum Tata Negara mempelajari anatomi (bagian) negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari Phisiologi negara.

8.    Kranneburg
HTN dengan HAN tidak mempunyai perbedaan prinsip, sebab perbedaan kedua ilmu tersebut hanyalah akibat dari perkembangan sejarah semata-mata. Hubungan HTN dengan HAN sama seperti hubungan antara BW dengan WvK, yaitu hubungan umum dan khusus, HTN bersifat umum sedangkan HAN bersifat khusus.

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum dari pemerintah suatu negara, misalnya
·         Undang-undang Dasar
·         UU tentang desentralisasi
Sedangkan, HAN merupakan peraturan-peraturan khusus dari HTN, seperti :
·         UU Kepegawaian
·         UU perburuhan
·         UU Perumahan
Kemudian peraturan-peraturan khusus tadi akan berkembang menjadi jenis hukum yang berdiri sendiri (terpisah dari HAN), seperti:
·         Hukum Pajak
·         Hukum Agraria
·         Dan sebagainya.

9.    J. B. J. M. ten Bage
HAN merupakan perpanjangan dari HTN, sedangakan HAN merupakan hukum sekunder dari HTN.

10.  Bahsan Mustopa
HTN dan HAN bagaikan koin dengan dua sisi, dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.

11.  WF. Prins
Hukum Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara., sedangkan HAN menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.


catatan : catatan kuliah ini dicatat setelah Ujian Tengah Semester (UTS)




0 komentar:

Posting Komentar