Sabtu, 27 Februari 2016

Kewenangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Posted by Unknown on Sabtu, Februari 27, 2016 | 2 comments


       SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol peradilan. SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi sebagai
hal beleidsregel dari bentuk fuction formal.    
       Pada awalnya SEMA dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No 1 tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan yang berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga peradilan dibawahnya. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran. Namun dalam perkembanganya dikarenakan pada saat itu Undang-Undang masih sangat sedikit sehingga SEMA sendiri mengalami sedikit pergeseran fungsi, dimana SEMA tidak lagi hanya sebagai alat pengawasan tetapi mengalami perluasan fungsi diantaranya pengaturan, administrasi dan lain-lain.
       Kewenangan membuat SEMA berada di tangan ketua Mahkamah Agung dan wakil ketua Mahkamah Agung. Kekuasaan dan kewenangan itu dicantumkan pada Pasal 131, yang berbunyi:
“Jika dalam jalan Pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan secara langsung bagaimana soal itu harus dibicarakan.”
       Bertitik tolak dari ketentuan pasal 131 Undang-Undang No. 30 Tahun 1950, eksistensi SEMA sejak tahun 1950 memiliki landasan legalitas (legality) secara konstitusional sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh Hakim dan Pengadilan.
       Pada saat sekarang, landasan hukum kekuasaan dan kewenangan MA menerbitkan SEMA diatur pada Pasal 32 ayat (4) UU MA yang berbunyi:
“Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan.”
Ketentuan ini secara substansial pada prinsipnya sama dengan yang terkandung pada Pasal 131 Undang-Undang No. 30 Tahun 1950:
·        Memberi kekuasaan dan kewenangan kepada MA untuk mengeluarkan atau menerbitkan SEMA;
·        Isi yang dituangkan di dalamnya dapat berisi petunjuk, teguran atau peringatan maupun perintah;
·        Bisa berlaku umum untuk semua Lingkungan Peradilan, tetapi boleh juga diterbitkan SEMA yang hanya berlaku kepada satu Lingkungan Peradilan

2 komentar:

  1. apakah ini berarti SEMA merupakan produk peraturan perundang-undangan? dimana letak posisi SEMA dalam hierarki?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya terima kasih karena sudah berkunjung di blog saya, mengenai pertanyaan yang saudara ajukan bisa di cek disini http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6102/kekuatan-hukum-produk-produk-hukum-ma-perma--sema--fatwa--sk-kma

      Hapus