Posted by Unknown on Selasa, April 09, 2013 in Materi Kuliah | No comments
Hukum Kesehatan
Hukum kedokteran merupakan cabang ilmu
hukum yang mengatur hubungan hukum antara dokter dengan pasien, tapi mau tidak
mau harus diperluas dengan bidang yang termasuk hukum keperawatan dan hukum
rumah sakit.
Materi hukum kedokteran bertumpu pada
dua asas, yaitu :
1.)
Hak
atas pelayanan kesehatan (the right to
health case)
Prof.
H. J. J. Lennen
Hukum kesehatan adalah semua peraturan
hukum yang berhubungan langsung pada pemeberian layanan kesehatan dan
penerapannya pada hubungan perdata,
hukum administrasi dan hukum pidana. Arti peraturan disini tidak hanya mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, namun ilmu pengetahuan & kepustakaan dapat juga merupakan sumber hukum.
hukum administrasi dan hukum pidana. Arti peraturan disini tidak hanya mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, namun ilmu pengetahuan & kepustakaan dapat juga merupakan sumber hukum.
Prof.
Van der Mijn
Hukum kesehatan dapat dirumuskan
sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan dengan pemberian perawatan &
hukum administrasi. Hukum kedokteran yang mempelajari hubungan yuridis dimana
dokter menjadi salah satu pihak, adalah bagian dari hukum kesehatan.
Ruang
Lingkup Hukum Kesehatan
-
Hukum
Kedokteran
-
Hukum
Keperawatan
-
Hukum
Rumah Sakit
-
Hukum
Pencemaran Lingkungan
-
Hukum
Limbah
-
Hukum
Polusi
-
Hukum
Peralatan yang memakai sinar X
-
Hukum
keselamatan kerja
-
Peraturan-peraturan
lain yang ada kaitannya langsung yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Kesimpulan :
-
Istilah
Hukum Kesehatan lebih luas cakupannya daripada istilah Hukum Kedokteran. Hukum
Kedokteran merupakan bagian dari Hukum Kesehatan.
-
Hukum
kesehatan tidak terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus,
tetapi tercecer dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan lain :
·
UU
Kesehatan
·
UU
Praktek Kedokteran
·
UU
Rumah Sakit
·
Pasal-pasal
Khusus
Pengertian-pengertian
dalam Hukum Kesehatan
1.)
Kesehatan
Keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan
setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
2.)
Sumber
Daya di bidang Kesehatan
Segala
bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, persediaan farmasi dan alat
kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
dan/ atau masyarakat.
3.)
Tenaga
Kesehatan
Setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/ atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
4.)
Dokter
dan Dokter Gigi
Dokter,
Dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran
atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh
pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.)
Surat
Tanda Registrasi (STR)
Bukti
tertulis yang diberikan oleh konsil kedokteran Indonesia kepada dokter dan
dokter gigi yang telah di registrasi.
6.)
Surat
Izin Praktek (SIP)-à
dikeluarkan oleh dinas kesehatan
Bukti
tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan
menjalankan praktek kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
7.)
Pasien
Setiap
orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh
pelayananan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada dokter atau dokter gigi/ rumah sakit.
8.)
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
Suatu
alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelengggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
9.)
Rumah
Sakit
Institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
paripurna (lengkap) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan
gawat darurat.
10.)
Obat
Bahan atau
paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis, pencegahan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk
manusia.
Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam
Bidang Kesehatan
Hak
-
Setiap
orang berhak atas kesehatan
-
Setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang
kesehatan.
-
Setiap
orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau.
-
Setiap
orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya sendiri.
-
Setiap
orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat
kesehatan.
-
Setiap
orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang
seimbang dan bertanggung jawab.
-
Setiap
orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan
dan pengorbanan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Kewajiban :
-
Setiap
orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
-
Kewajiban
tersebut diatas pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya
kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
-
Setiap
orang berkewajiban menghormati hak orang dan dalam upaya memperoleh lingkungan
yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial.
-
Setiap
orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan dan
memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
-
Setiap
orang berkewajiban menjaga dan
meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya
-
Setiap
orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
-
Program
jaminan kesehatan diatur dalam UU
Tanggung jawab Pemerintah dalam Bidang
Kesehatan
Pemerintah bertanggungjawab atas
terjaminnya :
1.)
Ketersediaan
lingkungan, tatanan fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi
masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
2.)
Ketersediaan
sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat
untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
3.)
Ketersediaan
akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang
setinggi-tingginya.
4.)
Memberdayakan
dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
5.)
Ketersediaan
segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
6.)
Pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya
kesehatan perorangan.
Pelaksanaan
sistem jaminan sosial sebagaimana tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter
Gigi
Hak dr atau drg
µ
Memperoleh
perlindungan hukum sepanjang melakukan tgas sesuai dengan standar profesi dan
standar prosedur operasional.
µ
Memberikan
pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
µ
Memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
µ
Menerima
imbalan dan jasa
Kewajiban dr atau drg
µ
Memberikan
pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
serta kebutuhan medis pasien.
µ
Merujuk
pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak
mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
µ
Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu
meninggal dunia.
0 komentar:
Posting Komentar