Selasa, 09 April 2013

HUKUM KESEHATAN

Posted by Unknown on Selasa, April 09, 2013 in | No comments

Hukum Kesehatan

       Hukum kedokteran merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan hukum antara dokter dengan pasien, tapi mau tidak mau harus diperluas dengan bidang yang termasuk hukum keperawatan dan hukum rumah sakit.
Materi hukum kedokteran bertumpu pada dua asas, yaitu :
1.)   Hak atas pelayanan kesehatan (the right to health case)
2.)   Hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination)
Prof. H. J. J. Lennen
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemeberian layanan kesehatan dan penerapannya pada hubungan perdata,
hukum administrasi dan hukum pidana. Arti peraturan disini tidak hanya mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, hukum yurisprudensi, namun ilmu pengetahuan & kepustakaan dapat juga merupakan sumber hukum.
Prof. Van der Mijn
Hukum kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan dengan pemberian perawatan & hukum administrasi. Hukum kedokteran yang mempelajari hubungan yuridis dimana dokter menjadi salah satu pihak, adalah bagian dari hukum kesehatan.
Ruang Lingkup Hukum Kesehatan
-       Hukum Kedokteran
-       Hukum Keperawatan
-       Hukum Rumah Sakit
-       Hukum Pencemaran Lingkungan
-       Hukum Limbah
-       Hukum Polusi
-       Hukum Peralatan yang memakai sinar X
-       Hukum keselamatan kerja
-       Peraturan-peraturan lain yang ada kaitannya langsung yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Kesimpulan :
-       Istilah Hukum Kesehatan lebih luas cakupannya daripada istilah Hukum Kedokteran. Hukum Kedokteran merupakan bagian dari Hukum Kesehatan.
-       Hukum kesehatan tidak terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan khusus, tetapi tercecer dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan lain :
·         UU Kesehatan
·         UU Praktek Kedokteran
·         UU Rumah Sakit
·         Pasal-pasal Khusus
Pengertian-pengertian dalam Hukum Kesehatan
1.)   Kesehatan
Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
2.)   Sumber Daya di bidang Kesehatan
Segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, persediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
3.)   Tenaga Kesehatan
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan  kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.)   Dokter dan Dokter Gigi
Dokter, Dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.)   Surat Tanda Registrasi (STR)
Bukti tertulis yang diberikan oleh konsil kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah di registrasi.
6.)   Surat Izin Praktek (SIP)-à dikeluarkan oleh dinas kesehatan
Bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktek kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
7.)   Pasien
Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayananan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi/ rumah sakit.
8.)   Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelengggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
9.)   Rumah Sakit
Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan paripurna (lengkap) yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
10.)                Obat
Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Bidang Kesehatan
Hak
-       Setiap orang berhak atas kesehatan
-       Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan.
-       Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
-       Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya sendiri.
-       Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
-       Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
-       Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengorbanan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Kewajiban :
-       Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
-       Kewajiban tersebut diatas pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
-       Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang dan dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi maupun sosial.
-       Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
-       Setiap orang berkewajiban menjaga  dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya
-       Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
-       Program jaminan kesehatan diatur dalam UU
Tanggung jawab Pemerintah dalam Bidang Kesehatan
Pemerintah bertanggungjawab atas terjaminnya :
1.)   Ketersediaan lingkungan, tatanan fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
2.)   Ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
3.)   Ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya.
4.)   Memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
5.)   Ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
6.)   Pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi
Hak dr atau drg
µ  Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan tgas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
µ  Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
µ  Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
µ  Menerima imbalan dan jasa
Kewajiban dr atau drg
µ  Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
µ  Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian  atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
µ  Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

0 komentar:

Posting Komentar