Selasa, 02 April 2013

Hukum Acara Pidana

Posted by Unknown on Selasa, April 02, 2013 in | No comments


HUKUM ACARA PIDANA



• Hukum acara hukum formil
• Hukum Acara Pidana (HAPID):
è Hukum Pidana Formil, yaitu sebagai aturan hukum yg mengatur tata cara/prosedurpenegakan hukum pidana materiil.
Pengertian Hukum Acara Pidana
·         Menurut VAN BEMMELEN:
Ilmu hk acara pidana mempelajari peraturanperaturan yg diciptakan oleh negara, krn adanya dugaan tjd pelanggaran UU pidana.
·         Peraturan tsb mengatur serangkaian kegiatan yg terdiri dari:
1.     Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
2.     Menyidik pelaku perbuatan pelanggaran UU Pidana.
3.    Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
4.    Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh padapenyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut
5.    Hakim memberi keputusan yang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6.    Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut
7.    Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
 Fungsi HAPID
1.    Mencari dan menemukan kebenaran.
2.    Pemberian putusan oleh hakim.
3.    Pelaksanaan putusan.

Tujuan HAPID
Untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yg selengkap-lengkapnya dr suatu perkara pidana dg menerapkan ketentuan hk acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yg dpt didakwakan melakukan suatu pelanggaran dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dr pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yg didakwakan tsb dpt dipersalahkan.
Sumber HAPID
Sebelum 31 Des 81                                                    Sesudah 31 Des 81


H I R                                        UU No. 8 Th1981ttg Hukum Acara Pidana
·         KUHAP adl Hukum Acara Pidana Umum, di luar itu tdp Hk Acara Pidana Khusus yg diatur dlm bbrp UU (ex: UU Peradilan Anak, UU Pengad Militer)
KUHAP (UU No. 8 Th 81) hadir menggantikan HIR dg tujuan utk memperbaiki kelemahan-kelemahan yg ada dlm HIR, antara lain:
n  Lbh memberikan jaminan pengakuan HAM pd tersangka / terdakwa mll penjaminan kepastian hukum (ex: adanya pembatasan masa penahanan pd tiap-tiap jenjang pemeriksaan.)
n  Adanya pembatasan kewenangan petugas penegak hukum dlm masing-masing jenjang pemeriksaan (diferensiasi fungsional).
n  Pemeriksaan tersangka dg menggunakan metode scientific crime detection.
Asas-Asas HAPID
1)    Asas legalitas.
2)    Asas keseimbangan.
3)    Asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).
4)    Asas ganti rugi dan rehabilitasi.
5)    Asas unifikasi.
6)    Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
7)    Asas oportunitas.
8)    Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.

1. Asas Legalitas
·         Konsideran KUHAP huruf a.
(“Bahwa negara RI adl neg hk yg berdasarkan Pancasila & UUD 45 yg menjunjung tinggi HAM serta yg menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlm hukum dan pemerintahan itu dg tdk ada kecualinya.”)
·         Bhw pelaksanaan penerapan KUHAP hrs bersumber pdtitik tolak the rule of law shg setiap tindakan para penegak hk hrs:
1.    Berdasarkan ketentuan hk dan UU.
2.    Menempatkan kepentingan hukum dan perUUan di atas segala-galanya.

2. Asas Keseimbangan
·          Konsideran KUHAP huruf c.
·         Bahwa dlm setiap upaya penegakan hukum harus selalu mengusahakan keseimbangan antara:
Ø  Perlindungan thd kepentingan dan ketertiban masyarakat. Dg
Ø   Perlindungan thd harkat dan martabat manusia.

3. Asas Praduga Tak Bersalah
·         Penjelasan UMUM butir 3.
·         Ditinjau dari segi teknis yuridis atau dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur (accusatury procedure / accusatorial system),” yakni:
1.    Menempatkan tersangka / terdakwa dlm setiap jenjang pemeriksaan sbg subyek dan bukan sbg obyek pemeriksaan, shg tersangka / terdakwa hrs diperlakukan sbg layaknya manusia yg mempunyai harkat, martabat, dan harga diri.
2.    Yg mjd obyek dlm pemeriksaan adl kesalahan / tindak pidana yg dilakukan tersangka / terdakwa.
·         HIR menerapkan prinsip inkuisitur (kebalikan dr akuisitur)

4. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
·         Pasal 95-97 KUHAP
·         Pasal 95 à Ganti rugi dpt dilakukan oleh tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas akibat adanya penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pengadilan serta tindakan lain yg:
Ø  Tanpa alasan yg berdasarkan UU
Ø  Kekeliruan atas orang
Ø  Kekeliruan hukum yg diterapkan

·         Tuntutan ganti rugi diajukan mll sidang praperadilan
·         Pasal 97 à Rehabilitasi dpt diajukan oleh seseorang yg diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atas putusan pengadilan yg tlh incracht.

·         Permintaan rehabilitasi tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yg berdasarkan UU, atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan, yg tdk diajukan ke PN, diputus mll sidang praperadilan (Psl 97 ayat 3)

5. Asas Unifikasi
·         Konsideran huruf b.
·         Mengganti pluralisme hukum kolonial (utk wil Jawa&Madura  HIR, sdk utk luar Jawa&Madura RBG

6. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
·         Pasal 50  Setiap tersangka / terdakwa berhak:
Ø  Segera mendapat pemeriksaan dari penyidik
Ø  Segera diajukan kpd penuntut umum oleh penyidik
Ø  Segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum
Ø  Segera diadili oleh pengadilan
·         PermasalahanKUHAP tdk mengatur sanksi apabila ketentuan spt dlm psl 50 di atas dilanggar.

7. Asas Oportunitas / Deponering
·         Hak yg dimiliki oleh Kejaksaan selaku Penuntut Umum utk tidak mengajukan tuntutan suatu perkara ke pengadilan atas pertimbangan demi kepentingan umum.
·         Diatur dlm pasal 8 UU Pokok Kejaksaan No 15 Th 1961.

8. Asas Pemeriksaan Pengadilan scr Terbuka utk Umum
·         Pasal 153 (3)
·         Untuk memenuhi tuntutan prinsip demokrasi dan transparansi tdk boleh ada yg dirahasiakan sgl sesuatu yg menyangkut pemeriksaan tersangka / terdakwa.
·         Tdp perkecualian thd sidang kasus kesusilaan serta kasus dg terdakwa anak-anak.
·         Apabila asas ini dilanggar  konsekuensi putusan pengadilan “batal demi hukum” (ayat 4).
Prinsip-Prinsip HAPID
1)    Prinsip pembatasan penahanan.
2)    Prinsip penggabungan pidana dg tuntutan ganti rugi.
3)    Prinsip diferensiasi fungsional.
4)    Prinsip saling koordinasi.

1. Pembatasan Masa Penahanan
·         Guna memperkecil bahaya perampasan dan pembatasan kebebasan dan hak asasi mll penahanan scr sewenang-wenang serta menjamin kepastian hk.
·         Psl 24 à penahanan oleh penyidik max 20 hr, dpt diperpanjang hingga max +40 hr oleh PU (total 60 hr).
·         Psl 25 à penahanan oleh PU max 20 hr, dpt diperpanjang hg max +30 hr oleh ketua PN (tot 50 hr).
·          Psl 26 à penahanan oleh PN max 30 hr, dpt diperpanjang hg max +60 hr oleh ketua PN (tot 90 hr)
·         Psl 27 penahanan oleh PT max 30 hr, dpt diperpanjang hg max + 60 hr oleh ketua PT (tot 90hr).
·          Psl 28 penahanan oleh MA max 50 hr, dpt diperpanjang hg max +60 hr oleh ketua MA (tot 110 hr).
·          Apabila melebihi batas lamanya penahanan sbg di atas konsekuensi tersangka / terdakwa hrs dikeluarkan dr tahanan demi hukum.

2. Penggabungan Pidana dg Tuntutan Ganti Rugi
·         Psl 98
·         Hak korban atas kerugian yg dialaminya sbg akibat langsung dr tindak pidana yg diperbuat terdakwa
·         Terbatas hanya pd kerugian materiil saja.
Prosedur Hukum Acara Pidana
                            Polisi                Polisi/ PNS              Tersangka

sumber         Penyelidikan          Penyidikan         PU             PN

µ  Laporan                                               Bantuan Hukum
µ  Pengaduan
µ  Diketahui Petugas
PENYELIDIKAN
·         Mrp serangkaian tindakan utk mencari &menemukan peristiwa yg diduga sbg tindak pidana utk menentukan dpt tdknya dilakukan penyidikan (psl 1 angka 5)
·         Penyelidik adl setiap pejabat POLRI (psl 4)
·          Kewenangan penyelidik (psl 5):
- Krn kewajibannya:
1.    Menerima laporan & pengaduan
2.    Mencari keterangan & brg bukti
3.    Menyuruh berhenti seseorang yg dicurigai & memeriksa tanda pengenal diri
4.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab.
- Krn perintah penyidik:
1.    Melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan.
2.    Pemeriksaan dan penyitaan surat.
3.    Mengambil sidik jari & memotret seseorang.
4.    Membawa dan menghadapkan seorang pd penyidik.
PENYIDIKAN
·         Mrp serangkaian tindakan utk mencari & mengumpulkan bukti shg membuat terang tindak pidana yg tjd guna menemukan tersangkanya (Psl 1 angka 2)
·         Penyidik adl (Psl 1 angka 1 jo Psl 6) :
1.    Pejabat POLRI
2.    Pejabat PNS yg diberi kewenangan oleh UU
(ex: pejabat Bea Cukai, pejabat Imigrasi, pejabat Kehutanan  penjelasan Psl 7 ayat 2)
·         Kewenangan penyidik (POLRI) _Psl 7:
1.    Menerima laporan & pengaduan
2.    Melakukan tindakan pertama pd saat di tempat kejadian
3.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
4.    Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
5.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
6.    Mengambil sidik jari & memotret seseorang
7.    Memanggil orang utk didengar&diperiksa sbg tersangka atau saksi
8.    Mendatangkan orang ahli yg diperlukan dlm hub nya dg pemeriksaan perkara
9.    Mengadakan penghentian penyidikan
10.  Mengadakan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab
KEMUNGKINAN DIKETAHUINYA SUATU TINDAK PIDANA
1.    Tertangkap tangan (Psl 1 angka 19)
2.    Laporan (Psl 1 angka 24)
3.    Pengaduan (Psl 1 angka 25)
4.    Diketahui sendiri atau mll pemberitahuan dg cara lain spt dari media, pembicaraan orang, dll shg membuat penyidik mengetahui tlh tjd suatu tindak pidana
PENAHANAN
·         Dpt dilakukan oleh penyidik, PU, maupun hakim (psl 20)
·          Dilakukan thd tersangka/terdakwa yg diduga keras melakukan tind.pidana dlm hal adanya kekhawatiran bhw tersangka / terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barabg bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. (Psl 21 ayat 1)
·         Hanya dpt dilakukan thd (Psl 21 ayat 4):
1.    Tindak pidana dg ancaman pidana penjara 5 th / lbh
2.    Tindak pidana tertentu sekalipun ancaman pidananya kurang dr 5 th.
·         Jenis-jenis penahanan (Psl 22 ayat 1):
1.    Penahanan rutan
2.    Penahanan rumah
3.    Penahanan kota
·         Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan.
PRA PENUNTUTAN
·         Psl 14 huruf b
·         Tindakan penuntut umum utk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik
·          Guna menghindari kesan bahwa jaksa / PU mempunyai wewenang utk melakukan penyidikan lanjutan.

PENUNTUTAN
·         Merupakan tindakan PU utk melimpahkan perkara pidana ke PN yg berwenang spy diperiksa dan diputus oleh hakim (psl 1 angka 7)
Surat Dakwaan
·         Pasal 143
·         Dibuat oleh PU dg diberi tanggal&ditanda tangani, yg berisi:
a.    Nama lengkap, tempat lhr, umur / tgl lhr, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka.
b.    Uraian scr cermat, jelas, & lengkap mengenai tindak pidana yg didakwakan dg menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
·          Jk tdk memenuhi hal di atas dakwaan batal demi hukum
·         Dakwaan merupakan dasar hukum acara pidana karena berdasarkan dakwaan itulah pemeriksaan di persidangan di lakukan.
·         Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana di luar batas-batas dakwaan
PEMERIKSAAN di SIDANG PENGADILAN
·         Kompetensi PN:
Ø  Kompetensi absolut  Psl 50 UU No 2 Th 86 (ttg Pengad Umum)
Ø  Kompetensi relatif
§  utk perkara pidana Psl 84 KUHAP (didasarkan pd locus delicti-nya)
 MACAM ACARA PEMERIKSAAN
1.    Acara pemeriksaan cepat
2.    Acara pemeriksaan singkat
3.    Acara pemeriksaan biasa
1. Acara Pemeriksaan Cepat
·         Untuk:
a.    pemeriksaan tindak pid ringan (TiPiRing) à ancaman pidana penjara / kurungan max 3 bln &/ denda max Rp 7500, dan t.p penghinaan ringan (Psl 205 ayat 1)
b.    Perkara pelanggaran lalu lintas (Pasal 211)
2. Acara Pemeriksaan Singkat
·         Yg diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yg tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yg menurut PU pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (pasal 203 ayat 1)
3. Acara Pemeriksaan Biasa
·         Pasal 183 KUHAP à Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kpd seorang kecuali apabila dg sekurang-kurangnya 2 alat bukti yg sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yg bersalah melakukannya.
Alat Bukti (pasal 184 KUHAP)
1.    Keterangan saksi
2.    Keterangan ahli
3.    Surat
4.    Petunjuk
5.    Keterangan terdakwa
Macam Alat Bukti Perkara Perdata Ps. 164 HIR, 1866 BW meliputi :
1)    Tulisan;
2)    Keterangan saksi;
3)    Persangkaan
4)    Pengakuan;
5)    Sumpah.
Putusan Pengadilan
·         Apabila hakim memandang pemeriksaan sidang sdh selesai, maka PU dipersilahkan membacakan tuntutan (requisitoir)
·          Kmd PH membacakan pembelaan
·          Pengambilan keputusan
·         Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hk dlm hal serta menurut cara yg diatur dlm UU ini (psl 1 angka 11)
·         Isi putusan hakim:
1.    Pemidanaan atau penjatuhan pidana dan atau tata tertib;
2.    Putusan bebas
3.    Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
Hak terdakwa stl putusan pemidanaan dijatuhkan:
a.    Hak segera menerima atau segera menolak putusan
b.    Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dlm tenggang waktu yg ditentukan (7 hr setelah putusan dijatuhkan)
c.    Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan yg ditentukan oleh UU utk dpt mengajukan grasi, dlm hal ia menerima putusan
d.    Hak mencabut pernyataan sbgmana dimaksud pd butir a (menolak putusan)
Putusan Pemidanaan (Psl 193)
·         Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan kpdnya, maka pengadilan menjatuhkan pidana
Putusan Bebas / vrijspraak (Psl 191 ayat 1)
·         Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yg didakwakan kpdnya tdk terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas
·          Seharusnya jg jk perbuatannya tdk terbukti (tdk sekedar jk kesalahannya saja tdk terbukti)
Putusan Lepas dr sgl Tuntutan Hukum (Psl 191 ayat 2)
·         Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yg didakwakan itu terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana
·         Menurut Andi Hamzah : mestinya kalau perbt. Yg dituduhkan bukan delik (tindak pidana) mk seharusnya hakim tidak menerima tuntutan jaksa
Formalitas yg hrs dipenuhi dlm Putusan Hakim
1.    Kepala putusan : Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME
2.    Identitas terdakwa
3.    Dakwaan sebagaimana terdapat dlm surat dakwaan
4.    Pertimbangan faktual+ alat pembuktian yg menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa
5.    Tuntutan pidana
6.    Pasal peraturan per-UU-an yg menjadi dasar pemidanaan (pertimbangan/alasan yuridis)
7.    Hari dan tgl diadakannya musyawarah majelis hakim, kec. perkara diperiksa oleh hakim tunggal
8.    Pernyataan kesalahan terdakwa
9.    Ketentuan kpd siapa biaya dibebankan
10.  Perintah spy terdakwa ditahan atau tetap dlm tahanan atau dibebaskan
11.  Hari & tgl putusan, nama PU, hakim yg memutus dan panitera
UPAYA HUKUM
µ  Merupakan hak terdakwa maupun PU utk tdk menerima putusan pengadilan, yg brp perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana utk mengajukan PK (psl 1 angka 12)
µ  Terdiri dari:
1.    Upaya Hukum Biasa
2.    Upaya Hukum Luar Biasa

UPAYA HUKUM BIASA:
µ  Pasal 233 – 258
µ  Merupakan hak terdakwa maupun PU
µ  Terdiri dari dua macam upaya:
1. Bandingà upaya hukum atas putusan pengadilan tk I ke pengadilan tinggi (pengad tk II)
2. Kasasi à upaya hukum terakhir atas putusan pengadilan tk banding ke MA
Catatan           : Dalam kasasi, tidak lagi diadakan pemeriksaan judex facti krn pengadilan kasasi bukan mrp pengadilan tk III.
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
µ  Pasal 259 – 269
µ  Terdiri dari:
1. Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hk àmrp hak jaksa
2. Peninjauan kembali / P.K
è Mrp hak terpidana atas putusan yg tlh incracht
è jika diketemukan novum / bukti baru. Diakukan ke MA mll Pengadilan Tk I yg memeriksa perkara ybs.
NOTE: incracht berarti keputusan hakim sudah diterima semua pihak (Terdakwa, Jaksa Penuntut, kuasa hukum)

0 komentar:

Posting Komentar