Posted by Unknown on Selasa, April 02, 2013 in Materi Kuliah | No comments
HUKUM ACARA PIDANA
•
Hukum acara hukum
formil
•
Hukum Acara Pidana (HAPID):
è Hukum Pidana Formil, yaitu sebagai aturan hukum yg mengatur tata cara/prosedurpenegakan hukum pidana materiil.
Pengertian
Hukum Acara Pidana
· Menurut
VAN BEMMELEN:
Ilmu hk acara pidana mempelajari peraturanperaturan
yg diciptakan oleh negara, krn adanya dugaan tjd pelanggaran UU pidana.
·
Peraturan
tsb mengatur serangkaian kegiatan yg terdiri dari:
1.
Negara melalui alat-alatnya menyidik
kebenaran.
2.
Menyidik pelaku perbuatan pelanggaran UU
Pidana.
3.
Mengambil
tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu
menahannya.
4.
Mengumpulkan
bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh padapenyidikan
kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim
tersebut
5.
Hakim
memberi keputusan yang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada
terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
6.
Upaya
hukum untuk melawan keputusan tersebut
7.
Akhirnya
melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.
Fungsi HAPID
1. Mencari dan menemukan kebenaran.
2. Pemberian putusan oleh hakim.
3. Pelaksanaan putusan.
Tujuan HAPID
Untuk mencari dan mendapatkan atau
setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yg selengkap-lengkapnya
dr suatu perkara pidana dg menerapkan ketentuan hk acara pidana secara jujur
dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yg dpt didakwakan melakukan
suatu pelanggaran dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dr pengadilan
guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan
apakah orang yg didakwakan tsb dpt dipersalahkan.
Sumber HAPID
Sebelum 31 Des 81 Sesudah
31 Des 81
H I R UU No. 8
Th1981ttg Hukum Acara Pidana
·
KUHAP
adl Hukum Acara Pidana Umum, di luar itu tdp Hk Acara Pidana Khusus yg diatur
dlm bbrp UU (ex: UU Peradilan Anak, UU Pengad Militer)
KUHAP (UU No. 8 Th 81) hadir
menggantikan HIR dg tujuan utk memperbaiki kelemahan-kelemahan yg ada dlm HIR,
antara lain:
n
Lbh
memberikan jaminan pengakuan HAM pd tersangka / terdakwa mll penjaminan
kepastian hukum (ex: adanya pembatasan masa penahanan pd tiap-tiap jenjang
pemeriksaan.)
n
Adanya
pembatasan kewenangan petugas penegak hukum dlm masing-masing jenjang pemeriksaan
(diferensiasi fungsional).
n
Pemeriksaan
tersangka dg menggunakan metode scientific crime detection.
Asas-Asas
HAPID
1) Asas legalitas.
2) Asas keseimbangan.
3) Asas praduga tak bersalah (presumption
of innocent).
4) Asas ganti rugi dan rehabilitasi.
5) Asas unifikasi.
6) Asas peradilan cepat, sederhana, dan
biaya ringan.
7) Asas oportunitas.
8) Asas pemeriksaan pengadilan terbuka
untuk umum.
1.
Asas Legalitas
·
Konsideran
KUHAP huruf a.
(“Bahwa negara RI adl neg hk yg
berdasarkan Pancasila & UUD 45 yg menjunjung tinggi HAM serta yg menjamin
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlm hukum dan pemerintahan itu dg
tdk ada kecualinya.”)
·
Bhw
pelaksanaan penerapan KUHAP hrs bersumber pdtitik tolak the rule of law shg
setiap tindakan para penegak hk hrs:
1.
Berdasarkan
ketentuan hk dan UU.
2.
Menempatkan
kepentingan hukum dan perUUan di atas segala-galanya.
2.
Asas Keseimbangan
·
Konsideran KUHAP huruf c.
·
Bahwa
dlm setiap upaya penegakan hukum harus selalu mengusahakan keseimbangan antara:
Ø
Perlindungan
thd kepentingan dan ketertiban masyarakat. Dg
Ø
Perlindungan thd harkat dan martabat manusia.
3.
Asas Praduga Tak Bersalah
·
Penjelasan
UMUM butir 3.
·
Ditinjau
dari segi teknis yuridis atau dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip
akusatur (accusatury procedure / accusatorial system),” yakni:
1.
Menempatkan
tersangka / terdakwa dlm setiap jenjang pemeriksaan sbg subyek dan bukan sbg
obyek pemeriksaan, shg tersangka / terdakwa hrs diperlakukan sbg layaknya
manusia yg mempunyai harkat, martabat, dan harga diri.
2.
Yg
mjd obyek dlm pemeriksaan adl kesalahan / tindak pidana yg dilakukan tersangka
/ terdakwa.
·
HIR
menerapkan prinsip inkuisitur (kebalikan dr akuisitur)
4. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi
·
Pasal
95-97 KUHAP
·
Pasal
95 à Ganti
rugi dpt dilakukan oleh tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas akibat adanya
penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pengadilan serta tindakan lain yg:
Ø
Tanpa
alasan yg berdasarkan UU
Ø
Kekeliruan
atas orang
Ø
Kekeliruan
hukum yg diterapkan
·
Tuntutan
ganti rugi diajukan mll sidang praperadilan
·
Pasal
97 à Rehabilitasi
dpt diajukan oleh seseorang yg diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum atas putusan pengadilan yg tlh incracht.
·
Permintaan
rehabilitasi tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yg
berdasarkan UU, atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan, yg
tdk diajukan ke PN, diputus mll sidang praperadilan (Psl 97 ayat 3)
5.
Asas Unifikasi
·
Konsideran
huruf b.
·
Mengganti
pluralisme hukum kolonial (utk wil Jawa&Madura HIR, sdk utk luar Jawa&Madura RBG
6.
Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
·
Pasal
50 Setiap tersangka / terdakwa berhak:
Ø
Segera
mendapat pemeriksaan dari penyidik
Ø
Segera
diajukan kpd penuntut umum oleh penyidik
Ø
Segera
diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum
Ø
Segera
diadili oleh pengadilan
·
PermasalahanKUHAP
tdk mengatur sanksi apabila ketentuan spt dlm psl 50 di atas dilanggar.
7.
Asas Oportunitas / Deponering
·
Hak
yg dimiliki oleh Kejaksaan selaku Penuntut Umum utk tidak mengajukan tuntutan
suatu perkara ke pengadilan atas pertimbangan demi kepentingan umum.
·
Diatur
dlm pasal 8 UU Pokok Kejaksaan No 15 Th 1961.
8.
Asas Pemeriksaan Pengadilan scr Terbuka utk Umum
·
Pasal
153 (3)
·
Untuk
memenuhi tuntutan prinsip demokrasi dan transparansi tdk boleh ada yg
dirahasiakan sgl sesuatu yg menyangkut pemeriksaan tersangka / terdakwa.
·
Tdp
perkecualian thd sidang kasus kesusilaan serta kasus dg terdakwa anak-anak.
·
Apabila
asas ini dilanggar konsekuensi putusan pengadilan
“batal demi hukum” (ayat 4).
Prinsip-Prinsip
HAPID
1) Prinsip pembatasan penahanan.
2) Prinsip penggabungan pidana dg
tuntutan ganti rugi.
3) Prinsip diferensiasi fungsional.
4) Prinsip saling koordinasi.
1.
Pembatasan Masa Penahanan
·
Guna
memperkecil bahaya perampasan dan pembatasan kebebasan dan hak asasi mll
penahanan scr sewenang-wenang serta menjamin kepastian hk.
·
Psl
24 à penahanan
oleh penyidik max 20 hr, dpt diperpanjang hingga max +40 hr oleh PU (total 60
hr).
·
Psl
25 à penahanan
oleh PU max 20 hr, dpt diperpanjang hg max +30 hr oleh ketua PN (tot 50 hr).
·
Psl 26 à penahanan oleh PN max 30 hr, dpt diperpanjang
hg max +60 hr oleh ketua PN (tot 90 hr)
·
Psl
27 penahanan oleh PT max 30 hr, dpt diperpanjang hg max + 60 hr oleh ketua PT
(tot 90hr).
·
Psl 28 penahanan oleh MA max 50 hr, dpt diperpanjang
hg max +60 hr oleh ketua MA (tot 110 hr).
·
Apabila melebihi batas lamanya penahanan sbg
di atas konsekuensi tersangka / terdakwa hrs dikeluarkan dr tahanan demi hukum.
2.
Penggabungan Pidana dg Tuntutan Ganti Rugi
·
Psl
98
·
Hak
korban atas kerugian yg dialaminya sbg akibat langsung dr tindak pidana yg
diperbuat terdakwa
·
Terbatas
hanya pd kerugian materiil saja.
Prosedur
Hukum Acara Pidana
Polisi Polisi/ PNS Tersangka
sumber Penyelidikan Penyidikan PU PN
µ
Laporan Bantuan
Hukum
µ
Pengaduan
µ
Diketahui
Petugas
PENYELIDIKAN
·
Mrp
serangkaian tindakan utk mencari &menemukan peristiwa yg diduga sbg tindak
pidana utk menentukan dpt tdknya dilakukan penyidikan (psl 1 angka 5)
·
Penyelidik
adl setiap pejabat POLRI (psl 4)
·
Kewenangan penyelidik (psl 5):
- Krn kewajibannya:
1.
Menerima
laporan & pengaduan
2.
Mencari
keterangan & brg bukti
3.
Menyuruh
berhenti seseorang yg dicurigai & memeriksa tanda pengenal diri
4.
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab.
- Krn perintah penyidik:
1.
Melakukan
penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan.
2.
Pemeriksaan
dan penyitaan surat.
3.
Mengambil
sidik jari & memotret seseorang.
4.
Membawa
dan menghadapkan seorang pd penyidik.
PENYIDIKAN
·
Mrp
serangkaian tindakan utk mencari & mengumpulkan bukti shg membuat terang
tindak pidana yg tjd guna menemukan tersangkanya (Psl 1 angka 2)
·
Penyidik
adl (Psl 1 angka 1 jo Psl 6) :
1.
Pejabat
POLRI
2.
Pejabat
PNS yg diberi kewenangan oleh UU
(ex: pejabat Bea Cukai, pejabat
Imigrasi, pejabat Kehutanan penjelasan
Psl 7 ayat 2)
·
Kewenangan
penyidik (POLRI) _Psl 7:
1.
Menerima
laporan & pengaduan
2.
Melakukan
tindakan pertama pd saat di tempat kejadian
3.
Menyuruh
berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
4.
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
5.
Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat
6.
Mengambil
sidik jari & memotret seseorang
7.
Memanggil
orang utk didengar&diperiksa sbg tersangka atau saksi
8.
Mendatangkan
orang ahli yg diperlukan dlm hub nya dg pemeriksaan perkara
9.
Mengadakan
penghentian penyidikan
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yg bertanggung jawab
KEMUNGKINAN
DIKETAHUINYA SUATU TINDAK PIDANA
1.
Tertangkap
tangan (Psl 1 angka 19)
2.
Laporan
(Psl 1 angka 24)
3.
Pengaduan
(Psl 1 angka 25)
4.
Diketahui
sendiri atau mll pemberitahuan dg cara lain spt dari media, pembicaraan orang, dll
shg membuat penyidik mengetahui tlh tjd suatu tindak pidana
PENAHANAN
·
Dpt
dilakukan oleh penyidik, PU, maupun hakim (psl 20)
·
Dilakukan thd tersangka/terdakwa yg diduga
keras melakukan tind.pidana dlm hal adanya kekhawatiran bhw tersangka /
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barabg bukti, dan atau
mengulangi tindak pidana. (Psl 21 ayat 1)
·
Hanya
dpt dilakukan thd (Psl 21 ayat 4):
1.
Tindak
pidana dg ancaman pidana penjara 5 th / lbh
2.
Tindak
pidana tertentu sekalipun ancaman pidananya kurang dr 5 th.
·
Jenis-jenis
penahanan (Psl 22 ayat 1):
1.
Penahanan
rutan
2.
Penahanan
rumah
3.
Penahanan
kota
·
Masa
penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yg
dijatuhkan.
PRA
PENUNTUTAN
·
Psl
14 huruf b
·
Tindakan
penuntut umum utk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh
penyidik
·
Guna menghindari kesan bahwa jaksa / PU mempunyai
wewenang utk melakukan penyidikan lanjutan.
PENUNTUTAN
·
Merupakan
tindakan PU utk melimpahkan perkara pidana ke PN yg berwenang spy diperiksa dan
diputus oleh hakim (psl 1 angka 7)
Surat
Dakwaan
·
Pasal
143
·
Dibuat
oleh PU dg diberi tanggal&ditanda tangani, yg berisi:
a.
Nama
lengkap, tempat lhr, umur / tgl lhr, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal,
agama, dan pekerjaan tersangka.
b.
Uraian
scr cermat, jelas, & lengkap mengenai tindak pidana yg didakwakan dg
menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
·
Jk tdk memenuhi hal di atas dakwaan batal demi
hukum
·
Dakwaan
merupakan dasar hukum acara pidana karena berdasarkan dakwaan itulah
pemeriksaan di persidangan di lakukan.
·
Hakim
tidak dapat menjatuhkan pidana di luar batas-batas dakwaan
PEMERIKSAAN
di SIDANG PENGADILAN
·
Kompetensi
PN:
Ø
Kompetensi
absolut Psl 50 UU No 2 Th 86 (ttg Pengad
Umum)
Ø
Kompetensi
relatif
§
utk
perkara pidana Psl 84 KUHAP (didasarkan pd locus delicti-nya)
MACAM ACARA PEMERIKSAAN
1.
Acara
pemeriksaan cepat
2.
Acara
pemeriksaan singkat
3.
Acara
pemeriksaan biasa
1. Acara
Pemeriksaan Cepat
·
Untuk:
a.
pemeriksaan
tindak pid ringan (TiPiRing) à ancaman pidana penjara / kurungan max
3 bln &/ denda max Rp 7500, dan t.p penghinaan ringan (Psl 205 ayat 1)
b.
Perkara
pelanggaran lalu lintas (Pasal 211)
2. Acara
Pemeriksaan Singkat
·
Yg
diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau
pelanggaran yg tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yg menurut PU pembuktian
serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (pasal 203 ayat 1)
3. Acara
Pemeriksaan Biasa
·
Pasal
183 KUHAP à Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kpd seorang kecuali apabila dg sekurang-kurangnya
2 alat bukti yg sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar
terjadi dan bahwa terdakwalah yg bersalah melakukannya.
Alat Bukti
(pasal 184 KUHAP)
1.
Keterangan
saksi
2.
Keterangan
ahli
3.
Surat
4.
Petunjuk
5.
Keterangan
terdakwa
Macam Alat Bukti
Perkara Perdata Ps. 164 HIR, 1866 BW meliputi :
1)
Tulisan;
2)
Keterangan
saksi;
3)
Persangkaan
4)
Pengakuan;
5)
Sumpah.
Putusan
Pengadilan
·
Apabila
hakim memandang pemeriksaan sidang sdh selesai, maka PU dipersilahkan
membacakan tuntutan (requisitoir)
·
Kmd PH membacakan pembelaan
·
Pengambilan keputusan
·
Putusan
adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt
berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hk dlm hal serta menurut
cara yg diatur dlm UU ini (psl 1 angka 11)
·
Isi
putusan hakim:
1.
Pemidanaan
atau penjatuhan pidana dan atau tata tertib;
2.
Putusan
bebas
3.
Putusan
lepas dari segala tuntutan hukum
Hak
terdakwa stl putusan pemidanaan dijatuhkan:
a.
Hak
segera menerima atau segera menolak putusan
b.
Hak
mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dlm
tenggang waktu yg ditentukan (7 hr setelah putusan dijatuhkan)
c.
Hak
minta penangguhan pelaksanaan putusan yg ditentukan oleh UU utk dpt mengajukan
grasi, dlm hal ia menerima putusan
d.
Hak
mencabut pernyataan sbgmana dimaksud pd butir a (menolak putusan)
Putusan
Pemidanaan (Psl 193)
·
Jika
pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan
kpdnya, maka pengadilan menjatuhkan pidana
Putusan
Bebas / vrijspraak (Psl 191 ayat 1)
·
Jika
pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yg didakwakan kpdnya tdk terbukti secara sah dan
meyakinkan maka terdakwa diputus bebas
·
Seharusnya jg jk perbuatannya tdk terbukti
(tdk sekedar jk kesalahannya saja tdk terbukti)
Putusan
Lepas dr sgl Tuntutan Hukum (Psl 191 ayat 2)
·
Jika
pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yg didakwakan itu terbukti, tetapi
perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana
·
Menurut
Andi Hamzah : mestinya kalau perbt. Yg dituduhkan bukan delik (tindak pidana)
mk seharusnya hakim tidak menerima tuntutan jaksa
Formalitas
yg hrs dipenuhi dlm Putusan Hakim
1.
Kepala
putusan : Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME
2.
Identitas
terdakwa
3.
Dakwaan
sebagaimana terdapat dlm surat dakwaan
4.
Pertimbangan
faktual+ alat pembuktian yg menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa
5.
Tuntutan
pidana
6.
Pasal
peraturan per-UU-an yg menjadi dasar pemidanaan (pertimbangan/alasan yuridis)
7.
Hari
dan tgl diadakannya musyawarah majelis hakim, kec. perkara diperiksa oleh hakim
tunggal
8.
Pernyataan
kesalahan terdakwa
9.
Ketentuan
kpd siapa biaya dibebankan
10. Perintah spy terdakwa ditahan atau
tetap dlm tahanan atau dibebaskan
11. Hari & tgl putusan, nama PU, hakim
yg memutus dan panitera
UPAYA HUKUM
µ
Merupakan
hak terdakwa maupun PU utk tdk menerima putusan pengadilan, yg brp perlawanan
atau banding atau kasasi atau hak terpidana utk mengajukan PK (psl 1 angka 12)
µ
Terdiri
dari:
1.
Upaya
Hukum Biasa
2.
Upaya
Hukum Luar Biasa
UPAYA HUKUM
BIASA:
µ
Pasal
233 – 258
µ
Merupakan
hak terdakwa maupun PU
µ
Terdiri
dari dua macam upaya:
1. Bandingà upaya hukum atas putusan pengadilan
tk I ke pengadilan tinggi (pengad tk II)
2. Kasasi à upaya hukum terakhir atas putusan
pengadilan tk banding ke MA
Catatan : Dalam kasasi, tidak lagi diadakan pemeriksaan judex
facti krn pengadilan kasasi bukan mrp pengadilan tk III.
UPAYA HUKUM
LUAR BIASA
µ
Pasal
259 – 269
µ
Terdiri
dari:
1.
Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hk àmrp hak jaksa
2. Peninjauan
kembali / P.K
è
Mrp
hak terpidana atas putusan yg tlh incracht
è
jika
diketemukan novum / bukti baru. Diakukan ke MA mll Pengadilan Tk I yg memeriksa
perkara ybs.
NOTE: incracht berarti keputusan hakim sudah diterima semua pihak (Terdakwa, Jaksa Penuntut, kuasa hukum)
0 komentar:
Posting Komentar