Posted by Unknown on Minggu, April 14, 2013 in Materi Kuliah | 2 comments
HUKUM
ACARA PERATUN
Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah Peraturan Hukum yg mengatur
proses penyelesaian perkara TUN melalui pengadilan (hakim), sejak pengajuan
gugatan sampai keluarnya putusan pengadilan (hakim).
HAPTUN
disebut juga hukum formal yang berfungsi mempertahankan berlakunya HTUN (HAN)
sebagai hukum material.
No
|
Pembeda
|
HAPTUN
|
Acara
Perdata
|
1
|
Subjek/Pihak
|
badan/Pejabat
TUN lawan warga masyarakat
|
Warga masy.
Lawan warga masyarakat
|
2
|
Pangkal
sengketa
|
Ketetapan
tertulis pejabat
|
Kepentingan
perdata warga masyarakat
|
3
|
Tindakan
|
Perbuatan
melawan hukum penguasa
|
Perbuatan
melawan hukum masy. Wanprestasi
|
4
|
Peran hakim
|
Hakim aktif
|
Hakim pasif
|
5
|
Rekonvensi
|
Tidak
dikenal
|
Dikenal,
diatur
|
Ø
Kompetensi absolut à
kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang atau
tugas (atribusi kekuasaan)
Ø
Kompetensi relatif à
kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum
(distribusi kekuasaan)
Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa
TUN tertentu dlm hal keputusan yg disengketakan itu dikeluarkan dlm waktu
perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yg
membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
-
Latar
Belakang
Ide
dibentuknya PTUN adalah untuk
menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya.
-
Pembentukan
Pratun bertujuan mengontrol secara yuridis tindakan pemerintah yang dinilai
melanggar ketentuan administrasi ataupun perbuatan yang betentangan dengan
hukum (abuse of power)
-
Eksistensi
PTUN diatur dalam per-UUan yang khusus yakni UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN
yang kemudian dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.
5 Tahun 1986 tentang PTUN
-
Sebelum
diundangkan UU No. 9 tahun 2004 putusan PTUN sering tidak dipatuhi pejabat
karena tidak ada lembaga eksekutor.
Konsideran mengingat :
1.)
Pasal
5 ayat (1), pasal 20 (1), pasal 24 dan pasal 25 UUD’45
2.)
TAP
MPR RI nomor IV/MPR/1978-TAP MPR No. 11/MPR/1983/ttg GBHN
3.)
UU
No 4/Tahun 1970 ttg Ket. Pokok-pokok kehakiman LN No 74/70
4.)
UU
no. 4 tahun 1985 ttg MA RI 73/1985
Isi UU
A.
Terdiri
dari VII BAB dan 145 pasal
-
BAB
I à ketentuan umum (7 pasal)
-
BAB
II à susunan pengadilan (39 pasal)
-
BAB
III à kekuasaan pengadilan (6 pasal)
-
BAB
IV à Hukum Acara (79 pasal)
-
BAB
V à ketentuan lain (9 pasal)
-
BAB
VI à ketentuan peralihan (2 pasal)
-
BAB
VII à ketentuan penutup (2 pasal)
B.
Pengesahan
Disahkan
oleh Presiden RI Soeharto, 29 Desember 1986 diundangkan ygl 29 Desembe 1986,
oleh Mensesneg Sudharmono LN No. 77 Tahun 1986
C.
Penjelasan
atas UU RI No 5 Tahun 1981 ttg PTUN, pasal-perpasal
STRUKTUR UU
No 5 Tahun 1986 ttg PTUN
TUJUAN Undang-undang
I.
Konsideran
menimbang :
a.
Bahwa
negara RI, sebagai negara hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD’45,
bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman,
tentram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam
hukum
b.
Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum
(equality before the law), berlaku bagi orang biasa maupun pejabat.
c.
Terjaminnya
hak-hak manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan
II.
Unsur
Peradilan Administrasi dalam perselisihan
a.
Menurut
A. V. Dicey “ Unsur Peradilan administrasi dalam perselisihan”
b.
Philipus
M Hadjon
“civil
law” atau “ modern Roman Law” sedangkan konsep “rule of law bertumpu atas
sistem hukum “Common Law”
c.
Karakteristik
“civil law” à
administrasi membuat peraturan melalui “dekrit”
-
Kekuasaan
itu didelegasikan kepada pejabat-pejabat administrative yang membuat
pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim tentang bagaimana memutus suatu
sengketa maka untuk pertama kali muncul cabang hukum baru yang disebut “droit
administrative”
KETENTUAN UMUM
1.)
Administrasi
negara
-
TUN
adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah
2.)
Pejabat
TUN
-
Badan
atau pejabat TUN adalah Badan/pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan per-UUan yang berlaku
3.)
Perselisihan/sengketa
-
Sengketa
TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN, baik dipusat maupun di
daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan per-UUan yang berlaku.
4.)
Keputusan
TUN
-
Keputusan
TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN
yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan per-UUan yang
berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang/badan hukum perdata
5.)
Pengadilan
Pengadilan
adalah pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi TUN
6.)
Para
pihak yang berperkara/bersengketa (para subyek hukum dalam berperkara)
a.
Penggugat
: yaitu pemohon, adalah orang atau badan hukum perdata yang mengajukan tuntutan
terhadap badan atau pejabat TUN
b.
Tergugat
: Pejabat/ badan TUN yang mengeluarkan keputusan berbentuk administrasi yang
ada padanya yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum
perdata
-
UU
No 5/1986àPTUN
-
UU
No 9/2004 à
Perubahan UU No 5/1986
-
UU
No 5/2009 à
Perubahan kedua atas UU No 5/ 1986
PROSES BERPERKARA
Gugatan dapat diajukan dalam tenggang
waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan
badan atau pejabat TUN
Surat Edaran MA/SEMA No 2 Tahun 1991
baggi pihak ketiga yang dituju langsung keputusan TUN tetapi dia merasa
kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu 90 hari di hitung secara
kasuistis, sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan atas terbitnya keputusan
TUN
Proses berperkara
1.)
Dismissal
Procedure
Rapat permusyawaratan
(DP) dilakukan sebelum pemeriksaan persidangan. Hal ini merupakan ke-khususan
pemeriksaan di peradilan TUN yang dipimpin oleh ketua pengadilan atau hakim
senior lainnya yang ditunjuk ketua pengadilan. Tujuan adalah untuk memutus
apakah gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak diterima.
2.)
Pemeriksaan
Persidangan
Sebelum pemeriksaan
pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk
melengkapi gugatan kurang jelas
HAKIM WAJIB :
1.)
Memberi
nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan
data yang diperlukan dalam jangka 30 hari
2.)
Dapat
meminta penjelasan kepada badan/ pejabat TUN yang bersangkutan
HUKUM ACARA BIASA
1.
Ketua
majelis membacakan gugatan
2.
Jawaban
dari tergugat
3.
Replik
dari penggugat
4.
Duplik
dari tergugat
5.
Pembuktian
(tertulis dan saksi dari penggugat dan tergugat)
6.
Kesimpulan
7.
Putusan
(diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum)
8.
Upaya
hukum (banding, Kasasi, Peninjauan Kembali/PK)
9.
Pelaksanaan
putusan
Di luar badan-bdan yang umum, yaitu :
-
Notaris
-
Camat
PPAT
-
Panitera
Izin share kakak, maaf mau nanyak bahan ini materi kuliahmu atau googling kak?
BalasHapusmaaf baru sempat balas, iya silakan. Ini bahan kuliah saya.
Hapus