Minggu, 14 April 2013

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Posted by Unknown on Minggu, April 14, 2013 in | 2 comments


HUKUM ACARA PERATUN
       Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah Peraturan Hukum yg mengatur proses penyelesaian perkara TUN melalui pengadilan (hakim), sejak pengajuan gugatan sampai keluarnya putusan pengadilan (hakim).
       HAPTUN disebut juga hukum formal yang berfungsi mempertahankan berlakunya HTUN (HAN) sebagai hukum material.
No
Pembeda
HAPTUN
Acara Perdata
1
Subjek/Pihak
badan/Pejabat TUN lawan warga masyarakat
Warga masy. Lawan warga masyarakat
2
Pangkal sengketa
Ketetapan tertulis pejabat
Kepentingan perdata warga masyarakat
3
Tindakan
Perbuatan melawan hukum penguasa
Perbuatan melawan hukum masy. Wanprestasi
4
Peran hakim
Hakim aktif
Hakim pasif
5
Rekonvensi
Tidak dikenal
Dikenal, diatur


Ø  Kompetensi absolut à kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian wewenang atau tugas (atribusi kekuasaan)
Ø  Kompetensi relatif à kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan)
Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN tertentu dlm hal keputusan yg disengketakan itu dikeluarkan dlm waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yg membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

-       Latar Belakang
Ide dibentuknya  PTUN adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya.
-       Pembentukan Pratun bertujuan mengontrol secara yuridis tindakan pemerintah yang dinilai melanggar ketentuan administrasi ataupun perbuatan yang betentangan dengan hukum (abuse of power)
-       Eksistensi PTUN diatur dalam per-UUan yang khusus yakni UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN
-       Sebelum diundangkan UU No. 9 tahun 2004 putusan PTUN sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak ada lembaga eksekutor.

Konsideran mengingat :
1.)   Pasal 5 ayat (1), pasal 20 (1), pasal 24 dan pasal 25 UUD’45
2.)   TAP MPR RI nomor IV/MPR/1978-TAP MPR No. 11/MPR/1983/ttg GBHN
3.)   UU No 4/Tahun 1970 ttg Ket. Pokok-pokok kehakiman LN No 74/70
4.)   UU no. 4 tahun 1985 ttg MA RI 73/1985
Isi UU
A.    Terdiri dari VII BAB dan 145 pasal
-       BAB I         à ketentuan umum (7 pasal)
-       BAB II        à susunan pengadilan (39 pasal)
-       BAB III       à kekuasaan pengadilan (6 pasal)
-       BAB IV      à Hukum Acara (79 pasal)
-       BAB V       à ketentuan lain (9 pasal)
-       BAB VI      à ketentuan peralihan (2 pasal)
-       BAB VII     à ketentuan penutup (2 pasal)
B.    Pengesahan
Disahkan oleh Presiden RI Soeharto, 29 Desember 1986 diundangkan ygl 29 Desembe 1986, oleh Mensesneg Sudharmono LN No. 77 Tahun 1986
C.   Penjelasan atas UU RI No 5 Tahun 1981 ttg PTUN, pasal-perpasal
STRUKTUR UU No 5 Tahun 1986 ttg PTUN
TUJUAN Undang-undang
              I.        Konsideran menimbang :
a.    Bahwa negara RI, sebagai negara hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD’45, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum
b.    Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum  (equality before the law), berlaku bagi orang biasa maupun pejabat.
c.    Terjaminnya hak-hak manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan
            II.        Unsur Peradilan Administrasi dalam perselisihan
a.    Menurut A. V. Dicey “ Unsur Peradilan administrasi dalam perselisihan”
b.    Philipus M Hadjon
“civil law” atau “ modern Roman Law” sedangkan konsep “rule of law bertumpu atas sistem hukum “Common Law”
c.    Karakteristik “civil law” à administrasi membuat peraturan melalui “dekrit”
-       Kekuasaan itu didelegasikan kepada pejabat-pejabat administrative yang membuat pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim tentang bagaimana memutus suatu sengketa maka untuk pertama kali muncul cabang hukum baru yang disebut “droit administrative”
KETENTUAN UMUM
1.)   Administrasi negara
-       TUN adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun di daerah
2.)   Pejabat TUN
-       Badan atau pejabat TUN adalah Badan/pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan per-UUan yang berlaku
3.)   Perselisihan/sengketa
-       Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN, baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan per-UUan yang berlaku.
4.)   Keputusan TUN
-       Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan per-UUan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum perdata
5.)   Pengadilan
Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi TUN
6.)   Para pihak yang berperkara/bersengketa (para subyek hukum dalam berperkara)
a.    Penggugat : yaitu pemohon, adalah orang atau badan hukum perdata yang mengajukan tuntutan terhadap badan atau pejabat TUN
b.    Tergugat : Pejabat/ badan TUN yang mengeluarkan keputusan berbentuk administrasi yang ada padanya yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata
-       UU No 5/1986àPTUN
-       UU No 9/2004 à Perubahan UU No 5/1986
-       UU No 5/2009 à Perubahan kedua atas UU No 5/ 1986
PROSES BERPERKARA
Gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat TUN
Surat Edaran MA/SEMA No 2 Tahun 1991 baggi pihak ketiga yang dituju langsung keputusan TUN tetapi dia merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu 90 hari di hitung secara kasuistis, sejak ia mengetahui dan merasa dirugikan atas terbitnya keputusan TUN
Proses berperkara
1.)   Dismissal Procedure
Rapat permusyawaratan (DP) dilakukan sebelum pemeriksaan persidangan. Hal ini merupakan ke-khususan pemeriksaan di peradilan TUN yang dipimpin oleh ketua pengadilan atau hakim senior lainnya yang ditunjuk ketua pengadilan. Tujuan adalah untuk memutus apakah gugatan yang diajukan itu diterima atau tidak diterima.
2.)   Pemeriksaan Persidangan
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan kurang jelas
HAKIM WAJIB :
1.)   Memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka 30 hari
2.)   Dapat meminta penjelasan kepada badan/ pejabat TUN yang bersangkutan
HUKUM ACARA BIASA
1.    Ketua majelis membacakan gugatan
2.    Jawaban dari tergugat
3.    Replik dari penggugat
4.    Duplik dari tergugat
5.    Pembuktian (tertulis dan saksi dari penggugat dan tergugat)
6.    Kesimpulan
7.    Putusan (diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum)
8.    Upaya hukum (banding, Kasasi, Peninjauan Kembali/PK)
9.    Pelaksanaan putusan
Di luar badan-bdan yang umum, yaitu :
-       Notaris
-       Camat PPAT
-       Panitera

2 komentar:

  1. Izin share kakak, maaf mau nanyak bahan ini materi kuliahmu atau googling kak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf baru sempat balas, iya silakan. Ini bahan kuliah saya.

      Hapus