Senin, 08 April 2013

Hukum Perlindungan Konsumen

Posted by Unknown on Senin, April 08, 2013 | No comments

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
       Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PENGERTIAN
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Dasar Hukum kebijakan hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
-       Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

-       Kedua,  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.


ASAS
       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
       Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
       Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Hak dan kewajiban Konsumen
Hak Konsumen (Menurut Pasal 4 UU no 8 tahun 1999) adalah :
µ  Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dam/ jasa
µ  Hak atas untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
µ  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
µ  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan /atau jasa yang digunakan.
µ  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
µ  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
µ  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan juur serta tidak diskriminatif
µ  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tdak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
µ  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen (pasal 5 UU no 8 Tahun 1999) adalah :
µ  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
µ  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang da/ atau jasa
µ  Memba
µ  yar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
µ  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha adalah:
µ  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondidi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
µ  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad  tidak baik
µ  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian huum sengketa konsumen.
µ  Hak untuk tehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
µ  Hak-hak yang diatur dalm ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha adalah :

µ  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
µ  Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
µ  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
µ  Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang  dan / atau jasa yang berlaku;
µ  Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/ atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dan / atau yang dibuat dan / atau diperdagangkan;
µ  Memberi kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
µ  Memberi kompensasi, gantin rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN, menurut Pasal 3 UU No 8 Tahun 1999
Perlindungan konsumen bertujuan:
a.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.     Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Faktor-faktor yang melemahkan konsumen :
1.    Belum mengetahui tentang apa saja hak-haknya
2.    Masyarakat belum memiliki kemauan untuk menuntut haknya
3.    Proses peradilan yang ruwet dan memakan waktu yang berkepanjangan
4.    Posisi konsumen yang selalu lemah

Ciri-ciri konsumen mandiri
1.    Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya
2.    Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan, dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri.
3.    Jujur dan bertannggung jawab
4.    Berani dan mampu mengemukakan pendapat serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.
5.    Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen.

Waspada Konsumen
1.    Kritis terhadap iklan dan promosi serta jangan mudah terbujuk
2.    Teliti sebelum membeli
3.    Biasakan belanja sesuai rencana
4.    Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi, aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kesehatan
5.    Membeli sesuai dengan kebutuhan & kemampuan
6.    Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa
7.     

0 komentar:

Posting Komentar