Posted by Unknown on Senin, April 08, 2013 | No comments
HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan konsumen diatur
dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PENGERTIAN
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan
Dasar
Hukum kebijakan hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua
instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen
di Indonesia, yakni:
- Pertama,
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,
mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem
pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan
mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh
masyarakat.
- Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan
bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang
diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian
hukum bagi konsumen.
ASAS
•
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
•
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
•
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
•
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
•
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak
dan kewajiban Konsumen
Hak Konsumen (Menurut Pasal 4 UU no 8
tahun 1999) adalah :
µ
Hak
atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dam/ jasa
µ
Hak
atas untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
µ
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/ atau jasa.
µ
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan /atau jasa yang
digunakan.
µ
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
µ
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
µ
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan juur serta tidak
diskriminatif
µ
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang
dan/ atau jasa yang diterima tdak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya ;
µ
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen (pasal 5 UU no 8 Tahun 1999) adalah :
µ
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
µ
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang da/ atau jasa
µ
Memba
µ
yar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
µ
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK
DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak
Pelaku Usaha adalah:
µ
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondidi dan
nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
µ
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
µ
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian huum sengketa
konsumen.
µ
Hak
untuk tehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
µ
Hak-hak
yang diatur dalm ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
µ
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
µ
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
µ
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
µ
Menjamin
mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan / atau
jasa yang berlaku;
µ
Memberikan
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/ atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ atau garansi atas barang yang dan /
atau yang dibuat dan / atau diperdagangkan;
µ
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan.
µ
Memberi
kompensasi, gantin rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN,
menurut Pasal 3 UU No 8 Tahun 1999
Perlindungan
konsumen
bertujuan:
a.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa;
c.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
d.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Faktor-faktor
yang melemahkan konsumen
:
1.
Belum
mengetahui tentang apa saja hak-haknya
2.
Masyarakat
belum memiliki kemauan untuk menuntut haknya
3.
Proses
peradilan yang ruwet dan memakan waktu yang berkepanjangan
4.
Posisi
konsumen yang selalu lemah
Ciri-ciri
konsumen mandiri
1.
Sadar
akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan
keluarganya
2.
Mampu
menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan,
dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri.
3.
Jujur
dan bertannggung jawab
4.
Berani
dan mampu mengemukakan pendapat serta berani memperjuangkan dan mempertahankan
hak-haknya.
5.
Berbudaya
dan sadar hukum perlindungan konsumen.
Waspada
Konsumen
1.
Kritis
terhadap iklan dan promosi serta jangan mudah terbujuk
2.
Teliti
sebelum membeli
3.
Biasakan
belanja sesuai rencana
4.
Memilih
barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi, aspek keamanan, keselamatan,
kenyamanan dan kesehatan
5.
Membeli
sesuai dengan kebutuhan & kemampuan
6.
Perhatikan
label, keterangan barang dan masa kadaluarsa
7.
0 komentar:
Posting Komentar