Posted by Unknown on Selasa, April 09, 2013 in Materi Kuliah | No comments
KRIMINOLOGI
FAKTOR YANG MEMICU PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
Kriminologi termasuk mata kuliah / cabang ilmu yang
baru. Berbeda dengan hukum pidana yang muncul begitu manusia bermasyarakat.
Kriminologi baru berkembang tahun 1850 bersama
Sosiologi Antropologi dan Psikologi, cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala
/ tingkah laku manusia dan
masyarakat, karena manusia makhluk yang paling berkembang di antara makhluk lain.
masyarakat, karena manusia makhluk yang paling berkembang di antara makhluk lain.
Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan
serigala bagi manusia lain (Homo Homini Lupus) selalu mementingkan diri
sendiri dan tidak mementingkan keperluan orang lain, maka diperlukan suatu
norma yang mengatur kehidupannya. Jumlah tersebut penting sehingga manusia
tidak selalu saling berkelahi untuk menjaga berlangsungnya hidup, tidak selalu
berjaga-jaga dari serangan manusia lain.
Tujuan Norma adalah untuk ditaati sehingga diperlukan sanksi dalam itu dikenal
berbagai bentuk norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu : Norma Agama,
Kesusilaan, Adat, Hukum. Diantara norma-norma tersebut bentuk sanksi yang paling
hebat / berat terdapat dalam hukum pidana yaitu sanksi Berupa derita atau
nestapa yang diberikan secara sadar dan sengaja pada seseorang yang telah
melakukan suatu pelanggaran hukum. (Diatur dalam PS. 10 KUHP).
Menurut Thomas More mengatakan bahwa sanksi yang
berat bukanlah faktor utama untuk memacu efektifitas dari Hukum Pidana.
Pada perkembangan,
terhadap Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman ada
ketidakpuasan sehingga ada 2 faktor yang memicu perkembangan kriminologi.
a.
Ketidakpuasan Terhadap Hukum
Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman
Hukum Pidana pada abad ke 16 hingga abad ke 18
semata-mata dijalankan untuk menakut-nakuti dengan jalan menjatuhkan hukuman
yang sangat berat (gantung) atau dengan cara yang sangat mengerikan.
Dalam Hukum Acara Pidana, hal yang sama
terjadi banyak melukiskan bahwa terdakwa diperlakukan seperti barang untuk
diperiksa untuk mencari pembuktian yang digantungkan kepada keamanan si
pemeriksa (asas sukijitoir bukan asas Akusatoir).
Dalam kurun waktu selanjutnya gerakan menentang sistem tersebut :
1.
Montesqueu (1689 – 1755). Dalam buku Esprit Des Lois menentang tindakan sewenang-wenang, hukuman
yang kejam dan banyaknya hukuman yang dijatuhkan.
2.
Rousseau (1712 – 1778). Memperdengarkan suara menentang perlakuan kejam terhadap para pejabat.
3.
Voltaire (1649 – 1778). Pada tahun 1672 tampil ke muka dengan pembelaannya untuk Jean Calas yang
tidak berdosa, yang telah dijatuhi hukuman mati dan menjadi penentang yang
paling keras terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang.
4.
Cesare Beccaria (1738 – 1794). Dalam buku Dei Delitti E Clelle Pene, seorang bangsawan
Itali yang lahir pada 15 Maret 1738 dia bukan ahli Hukum tetapi ahli Matematik
dan Ekonomi. Dia menguraikan keberadaan-keberadaannya terhadap Hukum Pidana,
Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman yang ada pada masa itu. Didalam
tulisannya tergambar delapan prinsip yang menjadi landasan bagaimana Hukum
Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman dijalankan.
Ke delapan prinsip tersebut adalah :
1. Perlunya dibentuk suatu masyarakat berdasarkan
prinsip social contract.
2. Sumber Hukum adalah undang-undang dan bukan hukum
penyatuan hukuman oleh hakim kasus didasarkan semata-mata karena undang-undang.
3. Tugas hukum hanyalah menentukan kesalahan seseorang.
4. Menghukum adalah merupakan hak negara dan hak itu
diperlukan untuk melindungi masyarakat dan keserakahan individu.
5. Kasus dibuat suatu skala perbandingan antara
kejahatan dan penghukuman.
6. Motif manusia pada dasarnya didasarkan pada
keuntungan dan kerugian, artinya manusia dalam melakukan perbuatan akan selalu
menimbang kesenangan yang akan didapatnya.
7. Dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan
oleh suatu kejahatan maka yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatan
dan bukan niatnya.
8. Prinsip dari Hukum Pidana adalah ada pada sanksinya
yang positif
Prinsip-prinsip ini kemudian diterapkan oleh NAPOLEON
dalam undang-undangnya yang dikenal sebagai Code Civil Napoleon (1791).
Ada 3 Prinsip yang diadopsi dalam undang-undang
tersebut :
1) Kepastian Hukum
Asas ini diartikan bahwa hukum kasus dibuat dalam
bentuk tertentu. Beccaria bahkan melarang Hukum menginterprestasikan
undang-undang karena ia bukan lembaga legislatif. Hak untuk membuat
undang-undang hanya dapat dilakukan oleh lembaga ini.
2)
Persamaan Di depan Hukum
Asas ini menentang keberpihakan di depan hukum.
Untuk itu maka dituntut untuk menyamakan derajat setiap orang di depan hukum.
3) .Keseimbangan Antara Kejahatan dengan Hukuman
BECCARIA melihat bahwa dalam
pengalaman ada putusan-putusan Hukum yang tidak sama antara satu dengan yang
lain terhadap suatu kejahatan yang sama. Hal ini disebabkan pada hakim melalui
kekuasaannya diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan. Karenanya Beccaria
menurut adanya keseimbangan kejahatan dengan hukuman yang diberikan.
B. Penerapan Methode Statistik
Statistik adalah
pengamatan massal dengan menggunakan angka-angka yang merupakan salah satu
faktor pendorong perkembangan ilmu pengetahuan sosial pada abad ke 17.
1.
QUETELET (1796 – 1829)
Ahli ilmu pasti dan sosiologi dan belgia yang
pertama kali menerapkan statistik dalam pengamatannya tentang kejahatan.
Olehnya statistik kriminal dijadikan alat utama dalam sosiologi kriminal dan
dialah yang membuktikan pertama kali bahwa kejahatan adalah fakta
kemasyarakatan dalam pengamatannya. Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan
terdapat pola-pola yang setiap tahun selalu sama.
Quetelet dalam pengamatan tersebut berkesimpulan
bahwa kejahatan dapat diberantas / dikurangi dengan memperhatikan tingkat
kehidupan masyarakat.
2.
VON MAYR (1841 – 1925)
Dalam buku statistik dan Gerichttichen Polizeiim
Konigreiche Bayern Und in Einigen Andern Landern mengemukakan dalam
perkembangan antara tingkat pencurian dengan singkat harga gandum terdapat
kesejajaran.
Seorang Antropolog Perancis Paul Topinard (1830 – 1911) memberi nama
kepada cabang ilmu yang mempelajari kejahatan yaitu Kriminologi
Secara
Etimologis sendiri dari 2 kata :
Ø
Crimen : Kejahatan
Ø
Logos : Ilmu pengetahuan
Sehingga kriminologi berarti ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Kalau
meninjau deffiresi dari beberapa sarjana :
MR. Paul Moedigdo :
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas
kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu disini menunjukkan kriminologi
belum merupakan ilmu yang berdiri sendiri. Dalam rangka mempelajari kriminologi
perlu diperhatikan
Kebenaran ahli-ahli yang mengatakan Filsafat memperjelas martabat
manusia. Mengenal martabat manusia berarti memperjelas masalah kejahatan.
Memperjelas makna kejahatan membutuhkan berbagai ilmu lain : pidana, etika, dan
sebagainya
ILMU BANTU DALAM KRIMINOLOGI
Karena
kriminologi mempelajari kejahatan sebagai Fenomena Sosial, dimana kejahatan
adalah tindakan manusia dan manusia hidup dalam masyarakat, maka jelaslah
kriminologi membutuhkan ilmu yang membahas manusia dari segi formalnya.
a. Ilmu
Filsafat
Filsafat yang mempersoalkan
hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut
“Antropologi Filsafat”.
Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan.
Karena itu hewan tidak akan pernah bertindak jahat karena untuk menentukan
sesuatu yang jahat harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak
bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.
b. Sosiologi
Kriminal
Sosiologi Kriminal mempelajari
faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat
kejahatan.
Milieu yang buruk, ekonomi yang
buruk menimbulkan kejahatan. Ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga
melahirkan madzab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.
c. Antropologi
Kriminal
Ilmu ini mengintrodusir
sebab-sebab kejahatan karena kelainan anatomis yang dibawah sejak lahir.
Dengan demikian penjahat adalah
salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis ilmu ini
meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal
melakukan perbuatan jahat, dan melahirkan madzab autropologi.
d. Psychologi
Kriminal
Ilmu ini
meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpangan kejiwaan, meneliti relasi
watak, penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psyckologis yang
mempengaruhi tindakan jahat.
Juga meneliti aspek Psychis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan
(jaksa, hakim, panitera,
terdakwa).
e. Paenologi
Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukuman,
arti hukuman serta faedah hukuman.
f. Neuro
Pathologi Kriminel
Ilmu ini meneliti penyimpangan urat syaraf terhadap timbulnya
kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini
berpendapat ketidak beresan susunan urat syaraf mendorong berbuat jahat.
Hakekat
Manusia
Membahas hakekat manusia berarti memasuki salah satu
cabang ilmu yaitu antropologi filsafat. Dalam existensinya manusia tidak pernah
sendirian dalam arti Psychologis. Dasar tertentu dengan orang lain dan ditemui
oleh orang lain merupakan hubungan antara manusia yang paling hakekat.
Masyarakat terbentuk merupakan realisasi dari “Kesediaan bertemu.”
Dalam existensinya manusia diliputi situasi dan
situasi merupakan hal yang penting dalam mengetahui tindakan manusia. Tanpa
mengetahui situasi yang meliputi individu maka semua yang menjelaskan tindakan
manusia tidak bersesuaian dengan hal yang senyatanya.
Ø
Melihat tindakan “Menangis”
saja bisa karena sedih atau gembira.
Ø
Melihat orang tersenyum bisa
disebabkan karena gembira tapi bisa karena jengkel / sinis.
Hal ini manusia bukan dari pengaruh
lingkungan, tetapi pula memberi struktur pada lingkungan.
KEJAHATAN
Terjemahan kejahatan ahli Hukum kita masih
terdapat perbedaan terjemahan Crime atau Misdad diterjemahkan :
-
Tindak pidana, delik,
peristiwa pidana tetapi semua itu berbijak pada suatu perbuatan yang melanggar
hukum à yang di sebut Kejahatan.
-
Masalah kejahatan merupakan masalah yang abadi
artinya selama masih ada manusia yang mendiami bumi pasti ada kejahatan
Frank Tannebaum : Kejahatan merupakan hal yang harus ada dalam masyarakat, maka
dirasakan mustahil apabila semboyan membarui, menghapuskan kejahatan. Tetapi
paling tidak semboyan tersebut untuk memperkecil jumlah kejahatan.
D Taft : Kejahatan adalah pelanggaran hukum pidana yang harus berarti melanggar
ketentuan-ketentuan pidana yang telah dirumuskan sekarang yang tidak melanggar
hukum pidana bukan kejahatan à Hal ini mengacu pada asas
dalam UK Pidana.
Van Bamelen : Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan
merugikan, yang menimbulkan begitu banyak ketidaksenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga
masyarakat itu berhak untuk mencelahnya dan menyalahkan penolaknya atas
kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan
tersebut.
Catatan : Orang berbuat jahat karena
gagal menyesuaikan diri terhadap tuntutan masyarakat.
Unsur Kejahatan
1. Harus ada sesuatu perbuatan manusia.
2. Perbuatan tersebut harus sesuai dengan apa yang
dirumuskan dalam undang-undang.
3. .Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat
dan bertentangan dengan hukum.
4. Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman
hukuman yang diatur dalam undang-undang (Asas Nullum Delictum, Mula Poena Sine
Praevia Lege Poenali).
PENGERTIAN PENJAHAT
Berdasarkan pendapat Ruth
Shulle Cavan ada 9 jenis type penjahat :
1. The
Casual Offender
Tipe
ini sebenarnya belum dapat disebut penjahat, tetapi pelanggar kecil, seperti
tidak memakai lampu pada malam hari, tidak berjalan di sisi kiri jalan.
2. The
Occasional Criminal
Orang yang melakukan kejahatan ringan, seperti
orang menabrak orang sehingga luka ringan.
3. The
Episodic Criminal
Perbuatan
disebabkan emosi yang hebat, sehingga dia kehilangan kontrol diri.
4. The
Habitual Criminal
Mereka
atau orang yang selalu mengulangi perbuatannya, seperti pemabuk, pengemis yang
merupakan juga residive.
5. The
Profesional Criminal
Pelaku
melakukan perbuatan ini sebagai mata pencaharian karena mata pencaharian banyak
terjadi di lapangan ekonomi seperti penyelundupan dan korupsi, penjualan
narkotik.
6. Organized
Crime
Para pelaku mengadakan
organisasi yang rapi untuk opera si kejahatan. Contoh kelompok kapak merak.
7. The
Mentally Abnormal Criminal
Penyekat ini menderita
penyakit Psychopatis dan Psychotis.
8. The
Non Malicious Criminal
Perbuatan
yang oleh sekelompok masyarakat menuduh perbuatan tersebut sebagai kejahatan
tetapi bersifat relatif artinya kelompok lain menyebut bukan kejahatan.
Contoh
ada yang menuduh seorang laki-laki yang menyerahkan istrinya pada tamu sebagai
kejahatan. Ada yang berpandangan halinin. Sebagai adat istiadat mereka dalam
menyambut tamunya.
9. The
White Collar Criminal
Kejahatan
yang dilakukan oleh seorang dari Upper Class didalam rangka melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam jabatan, baik dibidang ekonomi, maupun sosial politik
dan terutama merupakan pelanggaran atas kepercayaan dari masyarakat kepadanya.
Kerugian yang ditimbulkan bersifat materi dan jumlah materi. Yang dimaksud
material timbulnya ketidakpercayaan dan menurunnya kepercayaan masyarakat
kepadanya
.
Dasar-Dasar
Hukuman
Subyek hukum yang memiliki (hak menghukum)
adalah negara karena pemerintah yang berhak memerintah maka logis jika
pemerintahlah yang berhak menghukum melalui alat-alatnya misalnya hakim.
Secara kodrat negara bertujuan dan
berkewajiban mempertahankan tata tertib masyarakat demi kesejahteraan
masyarakat. Oleh sebab itu kepada negara diberi hak untuk menyatakan hukuman
agar ketertiban masyarakat terpelihara.
Pemerintah bertugas menjamin kemerdekaan
individu, juga memperkosa kebebasan individu atau melindungi hak dan memperkosa
hak.
Yang membenarkan
pemerintah menjatuhkan hukuman ada beberapa teori :
1.
Teori Absolut – Teori
Pembalasan
Imanuel Kant dan Hegel, mereka mengatakan
kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut hukuman dan yang
membenarkan hukuman dijatuhkan.
Hukuman
tidak bertujuan memperbaiki penjahat tetapi hanya sekedar pembalasan (Verge
ding).
2.
Teori Relatif – Teori Tujuan
Von
Feur Bach, mengemukakan bahwa tujuan hukuman ialah menakutkan manusia agar jangan
melakukan pelanggaran (preventif). selain itu ada yang mengatakan bahwa hukuman
diberi untuk memperbaiki manusia, hukuman bertujuan “mendidik” supaya ia kalah
di masyarakat dapat diterima kembali. Tetapi dewasa ini menganggap hukuman
perlu, agar masyarakat terlindung terhadap perbuatan kejahatan dan tata tertib
masyarakat terpelihara.
3.
Teori Gabungan (1 + 2)
RASIO
PENGHUKUMAN
Untuk menentukan seseorang dilakukan perlu diteliti
adanya suatu dosa :
1.
Aliran Determinisme oleh Polak
Paham ini mengatakan dapat bahwa seseorang berbuat
jahat, disebabkan (ditentukan/determine) oleh peristiwa-peristiwa yang lampau,
terhadap mana kita tidak mempunyai pengaruh sedikitpun. Jadi sebab-sebab yang
mendahului itulah menentukan perbuatannya pada suatu ketika. Kita tidak bebas,
tidak berniat lain selain melakukan perbuatan itu. Dengan kata lain sudah
dinasibkan berbuat demikian.
Pandangan ini mengatakan bahwa bila seseorang
berbuat jahat, jangan dihukum karena dia sudah terikat, tidak mempunyai kebebasan
lagi untuk tidak berbuat.
2. Aliran Indeterminist Oleh Binding dan Behling
Aliran ini mengemukakan bahwa seseorang itu tidak
terikat, mempunyai kemampuan yang bebas untuk memilih mana yang harus dilakukan
: Dia bisa memilih berbuat seperti yang dilakukannya, tidak dipengaruhi oleh
semata apapun. Manusia mempunyai akal dan mempunyai kemauan bebas, merdeka.
Karena orang mempunyai kemauan bebas dan merdeka. Maka, dalam memilih
tindakan-tindakannya terlepas dan segala pengaruh. Maka ia bertanggung jawab
terhadap perbuatannya itu. Oleh sebab itu setiap orang yang berbuat salah harus
dipidana.
Menurut Van Hamel : Orang itu mempunyai jiwa
yang sehat, normal, sudah matang sehingga ia mampu menginsiafi apa yang tidak
boleh dilakukan, didalam masyarakat. Ia harus dapat menjalani bahwa perbuatan
itu melawan hukum. Untuk pelanggaran yang bersangkutan harus diambil
tindakan.Adanya relasi timbulnya kejahatan
a.
Teori Subjektif
-
Keturunan
-
Keadaan fisik
-
Kelenjar
-
Kepribadian dan watak
-
Intelegensi
b.
Teori Objektif :
-
Kondisi ekonomi
-
Pengaruh keluarga
Mazhab-Mazhab
1. Mazhab Italia atau Mashab
Antropologi
C. Lombroso (1835 – 1909) adalah orang paling terkenal dalam mashab ini.
Dia mempunyai banyak penganut dan pembantu dalam menyelidiki Antropologi
Kriminal antara lain E Ferry (1856 – 1929).
Tentang ajaran Lombroso, beliau tidak mendefinisikan tentang kejahatan,
tetapi yang terpenting adalah bahwa manusia sejati pertama adalah penjahat dari
semenjak lahir.
Menurut Lombroso bahwa para penjahat bila dipandang dari sudut
antropologi mempunyai tanda-tanda tertentu (jenis manusia yang tersendiri).
Mereka ada kelainan pada tengkoraknya, ada keganjilan dalam otaknya
(seperti otak hewan), Roman makanya lain dari pada orang biasa yakni : Tulang
rahangnya besar, muka moncong, tulang dahi melengkung ke belakang. Karang
perasaan, suka akan tatoage
- Hyphotesa Atavisme (Lombroso).
Lombroso berhypotesa bahwa seorang penjahat
merupakan gejala atavistis yang artinya dengan sekonyong-konyong seseorang
mendapat kembali sifat-sifat yang sudah tidak demikian oleh nenek moyangnya
yang terdekat, tetapi nenek moyangnya yang lebih jauh.
-
Hypotesa Pathologi (Lombroso)
Bahwa penjahat adalah
seorang penderita Epilepsi
Pengaruh
Lombroso Terhadap Peradilan Pidana
A.
Yang Bersifat Positif
Karena
pengaruh ajarannya, maka dapat memberi sokongan pada pendapat mengenai Psychiatrij
Kriminal di Perancis dan memberi bantuan untuk mempertahankan pengertian
mengenai sebab-sebab pathologi dari kejahatan.
B.
Yang Bersifat Negatif
Menghalang-halangi
majunya Kriminologi karena ada Sugesti bahwa penjahat dipandang dari sudut
biologi adalah makhluk normal.
2 Mazhab Perancis
atau Mashab Lingkungan Tokohnya :
a.
A Lacassage (1843 – 1924)
b.
Manouvrier (1850 – 1927)
c.
G. Tarde (1843 – 1904)
Mazhab
Lingkungan Ekonomi
Dikemukakan F Turati (1857 – 1932) dari
Italia : bahwa tidak hanya kekurangan dan kesengsaraan saja yang membuat seseorang
berbuat jahat tetapi juga nafsu ingin memiliki, merupakan suatu dorongan musuh
melakukan kejahatan.
Sedangkan keadaan tempat tinggal yang buruk,
merosotnya moralitet seksual dan menyebabkan kejahatan kesusilaan.
Sosiologi
Kriminal ada beberapa musuh yang turut menyebabkan terjadinya kejahatan
1.
Keterlantaran dan
pengangguran anak-anak dan
pemuda-pemuda karena keadaan lingkungan.
2.
Kesengsaraan akibat dari
keadaan ekonomi.
3.
Nafsu ingin memiliki dari
yang tidak punya, terhadap kekayaan
yang ditontonkan disekelilingnya.
4.
Demoralisasi seksual akibat
dari pengaruh lingkungan pendidikan sewaktu masih muda, misalnya kurang atau
tidak baiknya perumahan.
5.
Alkoholisme.
6.
Kurangnya peradaban dan
pengetahuan serta kurangnya daya menahan diri.
Lingkungan Fisik –
Alam
1.
Kejahatan ekonomi
2.
Kejahatan seksual
3.
Kejahatan agresif (lekas
marah)
3. Mazhab Bio
Sosiologis
Pelopornya
Ferry sebagai murid Lombroso yang tau bahwa ajaran Lombroso tidak dapat
dipertahankan dan merubah bentuk ajaran Lombroso dengan menambah pengaruh
lingkungan.
Ia
berpendapat bahwa tiap-tiap kejahatan adalah hasil dari unsur-unsur yang
terdapat dalam individu dan lingkungan.
4. Mazhab
Spiritualis
Menurut
mashab ini bahwa tidak beragamanya seseorang (tidak termasuk sebuah agama)
mengakibatkan kejahatan, dalam arti menjadi jahat karena tidak beragama atau
kurang beragama.
Bonger berpendapat : Bahwa agama tidak mempunyai hubungan dengan
kejahatan.
0 komentar:
Posting Komentar