Selasa, 09 April 2013

Kriminologi

Posted by Unknown on Selasa, April 09, 2013 in | No comments

KRIMINOLOGI


FAKTOR YANG MEMICU PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

Kriminologi termasuk mata kuliah / cabang ilmu yang baru. Berbeda dengan hukum pidana yang muncul begitu manusia bermasyarakat.
Kriminologi baru berkembang tahun 1850 bersama Sosiologi Antropologi dan Psikologi, cabang-cabang ilmu yang mempelajari gejala / tingkah laku manusia dan
masyarakat, karena manusia makhluk yang paling berkembang di antara makhluk lain.
Berawal dari pemikiran bahwa manusia merupakan serigala bagi manusia lain (Homo Homini Lupus) selalu mementingkan diri sendiri dan tidak mementingkan keperluan orang lain, maka diperlukan suatu norma yang mengatur kehidupannya. Jumlah tersebut penting sehingga manusia tidak selalu saling berkelahi untuk menjaga berlangsungnya hidup, tidak selalu berjaga-jaga dari serangan manusia lain.

Tujuan Norma adalah untuk ditaati sehingga diperlukan sanksi dalam itu dikenal berbagai bentuk norma yang berlaku dalam masyarakat yaitu : Norma Agama, Kesusilaan, Adat, Hukum. Diantara norma-norma tersebut bentuk sanksi yang paling hebat / berat terdapat dalam hukum pidana yaitu sanksi Berupa derita atau nestapa yang diberikan secara sadar dan sengaja pada seseorang yang telah melakukan suatu pelanggaran hukum. (Diatur dalam PS. 10 KUHP).
Menurut Thomas More mengatakan bahwa sanksi yang berat bukanlah faktor utama untuk memacu efektifitas dari Hukum Pidana.
            Pada perkembangan, terhadap Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman ada ketidakpuasan sehingga ada 2 faktor yang memicu perkembangan kriminologi.
a.    Ketidakpuasan Terhadap Hukum Pidana, Hukum  Acara Pidana dan Sistem Penghukuman
Hukum Pidana pada abad ke 16 hingga abad ke 18 semata-mata dijalankan untuk menakut-nakuti dengan jalan menjatuhkan hukuman yang sangat berat (gantung) atau dengan cara yang sangat mengerikan.
Dalam Hukum Acara Pidana, hal yang sama terjadi banyak melukiskan bahwa terdakwa diperlakukan seperti barang untuk diperiksa untuk mencari pembuktian yang digantungkan kepada keamanan si pemeriksa (asas sukijitoir bukan asas Akusatoir).
Dalam kurun waktu selanjutnya gerakan menentang sistem tersebut :

1.    Montesqueu (1689 – 1755). Dalam buku Esprit Des Lois menentang tindakan sewenang-wenang, hukuman yang kejam dan banyaknya hukuman yang dijatuhkan.
2.    Rousseau (1712 – 1778). Memperdengarkan suara menentang perlakuan kejam terhadap para pejabat.
3.    Voltaire (1649 – 1778). Pada tahun 1672 tampil ke muka dengan pembelaannya untuk Jean Calas yang tidak berdosa, yang telah dijatuhi hukuman mati dan menjadi penentang yang paling keras terhadap peradilan pidana yang sewenang-wenang.
4.    Cesare Beccaria (1738 – 1794). Dalam buku Dei Delitti E Clelle Pene, seorang bangsawan Itali yang lahir pada 15 Maret 1738 dia bukan ahli Hukum tetapi ahli Matematik dan Ekonomi. Dia menguraikan keberadaan-keberadaannya terhadap Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman yang ada pada masa itu. Didalam tulisannya tergambar delapan prinsip yang menjadi landasan bagaimana Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Sistem Penghukuman dijalankan.
Ke delapan prinsip tersebut adalah :
1.    Perlunya dibentuk suatu masyarakat berdasarkan prinsip social contract.
2.    Sumber Hukum adalah undang-undang dan bukan hukum penyatuan hukuman oleh hakim kasus didasarkan semata-mata karena undang-undang.
3.    Tugas hukum hanyalah menentukan kesalahan seseorang.
4.    Menghukum adalah merupakan hak negara dan hak itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dan keserakahan individu.
5.    Kasus dibuat suatu skala perbandingan antara kejahatan dan penghukuman.
6.    Motif manusia pada dasarnya didasarkan pada keuntungan dan kerugian, artinya manusia dalam melakukan perbuatan akan selalu menimbang kesenangan yang akan didapatnya.
7.    Dalam menentukan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan maka yang menjadi dasar penentuan hukuman adalah perbuatan dan bukan niatnya.
8.    Prinsip dari Hukum Pidana adalah ada pada sanksinya yang positif
Prinsip-prinsip ini kemudian diterapkan oleh NAPOLEON dalam undang-undangnya yang dikenal sebagai Code Civil Napoleon (1791).
Ada 3 Prinsip yang diadopsi dalam undang-undang tersebut :
1)    Kepastian Hukum
Asas ini diartikan bahwa hukum kasus dibuat dalam bentuk tertentu. Beccaria bahkan melarang Hukum menginterprestasikan undang-undang karena ia bukan lembaga legislatif. Hak untuk membuat undang-undang hanya dapat dilakukan oleh lembaga ini.
2)    Persamaan Di depan Hukum
Asas ini menentang keberpihakan di depan hukum. Untuk itu maka dituntut untuk menyamakan derajat setiap orang di depan hukum.
3)    .Keseimbangan Antara Kejahatan dengan Hukuman 
BECCARIA melihat bahwa dalam pengalaman ada putusan-putusan Hukum yang tidak sama antara satu dengan yang lain terhadap suatu kejahatan yang sama. Hal ini disebabkan pada hakim melalui kekuasaannya diberi kebebasan dalam menjatuhkan putusan. Karenanya Beccaria menurut adanya keseimbangan kejahatan dengan hukuman yang diberikan.
B. Penerapan Methode Statistik
            Statistik adalah pengamatan massal dengan menggunakan angka-angka yang merupakan salah satu faktor pendorong perkembangan ilmu pengetahuan sosial pada abad ke 17.
1.    QUETELET (1796 – 1829)
Ahli ilmu pasti dan sosiologi dan belgia yang pertama kali menerapkan statistik dalam pengamatannya tentang kejahatan. Olehnya statistik kriminal dijadikan alat utama dalam sosiologi kriminal dan dialah yang membuktikan pertama kali bahwa kejahatan adalah fakta kemasyarakatan dalam pengamatannya. Quetelet melihat bahwa dalam kejahatan terdapat pola-pola yang setiap tahun selalu sama.
Quetelet dalam pengamatan tersebut berkesimpulan bahwa kejahatan dapat diberantas / dikurangi dengan memperhatikan tingkat kehidupan masyarakat.

2.    VON MAYR (1841 – 1925)
Dalam buku statistik dan Gerichttichen Polizeiim Konigreiche Bayern Und in Einigen Andern Landern mengemukakan dalam perkembangan antara tingkat pencurian dengan singkat harga gandum terdapat kesejajaran.
Seorang Antropolog Perancis Paul Topinard (1830 – 1911) memberi nama kepada cabang ilmu yang mempelajari kejahatan yaitu Kriminologi
Secara Etimologis sendiri dari 2 kata   :
Ø  Crimen            :           Kejahatan
Ø  Logos             :           Ilmu pengetahuan
Sehingga kriminologi berarti ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Kalau meninjau deffiresi dari beberapa sarjana :
            MR. Paul Moedigdo :
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia. Berbagai ilmu disini menunjukkan kriminologi belum merupakan ilmu yang berdiri sendiri. Dalam rangka mempelajari kriminologi perlu diperhatikan
Kebenaran ahli-ahli yang mengatakan Filsafat memperjelas martabat manusia. Mengenal martabat manusia berarti memperjelas masalah kejahatan. Memperjelas makna kejahatan membutuhkan berbagai ilmu lain : pidana, etika, dan sebagainya

             ILMU BANTU DALAM KRIMINOLOGI
Karena kriminologi mempelajari kejahatan sebagai Fenomena Sosial, dimana kejahatan adalah tindakan manusia dan manusia hidup dalam masyarakat, maka jelaslah kriminologi membutuhkan ilmu yang membahas manusia dari segi formalnya.

a.    Ilmu Filsafat
Filsafat yang mempersoalkan hakekat manusia sebagai makhluk yang tidak sejajar dengan makhluk lain disebut “Antropologi Filsafat”. Antropologi Filsafat yang menentukan manusia berbeda dengan hewan. Karena itu hewan tidak akan pernah bertindak jahat karena untuk menentukan sesuatu yang jahat harus ada norma serta harus ada kesadaran. Hewan tidak bernorma dan tidak berkesadaran sehingga pasal-pasal KUHP tidak diberlakukan.

b.    Sosiologi Kriminal
Sosiologi Kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya serta reaksi masyarakat dan akibat kejahatan.
Milieu yang buruk, ekonomi yang buruk menimbulkan kejahatan. Ilmu ini berkembang dalam kriminologi sehingga melahirkan madzab lingkungan yang dirintis oleh Perancis.

c.    Antropologi Kriminal
Ilmu ini mengintrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelainan anatomis yang dibawah sejak lahir.
Dengan demikian penjahat adalah salah satu jenis homosapieus yang dapat ditentukan secara anatomis ilmu ini meneliti sebab-sebab kejahatan terletak pada tengkorak, tengkorak yang abnormal melakukan perbuatan jahat, dan melahirkan madzab autropologi.

d.    Psychologi Kriminal
 Ilmu ini meneliti sebab kejahatan terletak pada penyimpangan kejiwaan, meneliti relasi watak, penyakit (jiwa) dengan bentuk kejahatan, serta situasi Psyckologis yang mempengaruhi tindakan jahat. Juga meneliti aspek Psychis dari para oknum yang terlibat dalam persidangan (jaksa, hakim, panitera, terdakwa).

e.    Paenologi
Paenologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukuman, arti hukuman serta faedah hukuman.

f.     Neuro Pathologi Kriminel
Ilmu ini meneliti penyimpangan urat syaraf terhadap timbulnya kejahatan. Ahli yang bergerak dibidang ini  berpendapat ketidak beresan susunan urat syaraf  mendorong berbuat jahat.

Hakekat Manusia
Membahas hakekat manusia berarti memasuki salah satu cabang ilmu yaitu antropologi filsafat. Dalam existensinya manusia tidak pernah sendirian dalam arti Psychologis. Dasar tertentu dengan orang lain dan ditemui oleh orang lain merupakan hubungan antara manusia yang paling hakekat. Masyarakat terbentuk merupakan realisasi dari “Kesediaan bertemu.”
Dalam existensinya manusia diliputi situasi dan situasi merupakan hal yang penting dalam mengetahui tindakan manusia. Tanpa mengetahui situasi yang meliputi individu maka semua yang menjelaskan tindakan manusia tidak bersesuaian dengan hal yang senyatanya.
Ø  Melihat tindakan “Menangis” saja bisa karena sedih atau gembira.
Ø  Melihat orang tersenyum bisa disebabkan karena gembira tapi bisa karena jengkel / sinis.
Hal ini manusia bukan dari pengaruh lingkungan, tetapi pula memberi struktur pada lingkungan.

            KEJAHATAN
Terjemahan kejahatan ahli Hukum kita masih terdapat perbedaan terjemahan Crime atau Misdad diterjemahkan :
-       Tindak pidana, delik, peristiwa pidana tetapi semua itu berbijak pada suatu perbuatan yang melanggar hukum à yang di sebut Kejahatan.
-        Masalah kejahatan merupakan masalah yang abadi artinya selama masih ada manusia yang mendiami bumi pasti ada kejahatan

Frank Tannebaum : Kejahatan merupakan hal yang harus ada dalam masyarakat, maka dirasakan mustahil apabila semboyan membarui, menghapuskan kejahatan. Tetapi paling tidak semboyan tersebut untuk memperkecil jumlah kejahatan.
D Taft : Kejahatan adalah pelanggaran hukum pidana yang harus berarti melanggar ketentuan-ketentuan pidana yang telah dirumuskan sekarang yang tidak melanggar hukum pidana bukan kejahatan à Hal ini mengacu pada asas dalam UK Pidana.
Van Bamelen : Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak ketidaksenangan  dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelahnya dan menyalahkan penolaknya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Catatan : Orang berbuat jahat karena gagal menyesuaikan diri terhadap tuntutan masyarakat.

            Unsur Kejahatan
1.    Harus ada sesuatu perbuatan manusia.
2.    Perbuatan tersebut harus sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam undang-undang.
3.    .Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat dan bertentangan dengan hukum.
4.    Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukuman yang diatur dalam undang-undang (Asas Nullum Delictum, Mula Poena Sine Praevia Lege Poenali).

            PENGERTIAN PENJAHAT
            Berdasarkan pendapat Ruth Shulle Cavan ada 9 jenis type penjahat :
1.    The Casual Offender
Tipe ini sebenarnya belum dapat disebut penjahat, tetapi pelanggar kecil, seperti tidak memakai lampu pada malam hari, tidak berjalan di sisi kiri jalan.
2.    The Occasional Criminal
 Orang yang melakukan kejahatan ringan, seperti orang menabrak orang sehingga luka ringan.
3.    The Episodic Criminal
Perbuatan disebabkan emosi yang hebat, sehingga dia kehilangan kontrol diri.
4.    The Habitual Criminal
Mereka atau orang yang selalu mengulangi perbuatannya, seperti pemabuk, pengemis yang merupakan juga residive.
5.    The Profesional Criminal
Pelaku melakukan perbuatan ini sebagai mata pencaharian karena mata pencaharian banyak terjadi di lapangan ekonomi seperti penyelundupan dan korupsi, penjualan narkotik.
6.    Organized Crime
Para pelaku mengadakan organisasi yang rapi untuk opera si kejahatan. Contoh kelompok kapak merak.
7.    The Mentally Abnormal Criminal
Penyekat ini menderita penyakit Psychopatis dan Psychotis.
8.    The Non Malicious Criminal
Perbuatan yang oleh sekelompok masyarakat menuduh perbuatan tersebut sebagai kejahatan tetapi bersifat relatif artinya kelompok lain menyebut bukan kejahatan.
Contoh ada yang menuduh seorang laki-laki yang menyerahkan istrinya pada tamu sebagai kejahatan. Ada yang berpandangan halinin. Sebagai adat istiadat mereka dalam menyambut tamunya.
9.    The White Collar Criminal
Kejahatan yang dilakukan oleh seorang dari Upper Class didalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam jabatan, baik dibidang ekonomi, maupun sosial politik dan terutama merupakan pelanggaran atas kepercayaan dari masyarakat kepadanya. Kerugian yang ditimbulkan bersifat materi dan jumlah materi. Yang dimaksud material timbulnya ketidakpercayaan dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepadanya
.
            Dasar-Dasar Hukuman
Subyek hukum yang memiliki (hak menghukum) adalah negara karena pemerintah yang berhak memerintah maka logis jika pemerintahlah yang berhak menghukum melalui alat-alatnya misalnya hakim.
Secara kodrat negara bertujuan dan berkewajiban mempertahankan tata tertib masyarakat demi kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu kepada negara diberi hak untuk menyatakan hukuman agar ketertiban masyarakat terpelihara.
Pemerintah bertugas menjamin kemerdekaan individu, juga memperkosa kebebasan individu atau melindungi hak dan memperkosa hak.
            Yang membenarkan pemerintah menjatuhkan hukuman ada beberapa teori :
1.    Teori Absolut – Teori Pembalasan
 Imanuel Kant dan Hegel, mereka mengatakan kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut hukuman dan yang membenarkan hukuman dijatuhkan.
Hukuman tidak bertujuan memperbaiki penjahat tetapi hanya sekedar pembalasan (Verge ding).

2.    Teori Relatif – Teori Tujuan
Von Feur Bach, mengemukakan bahwa tujuan hukuman ialah menakutkan manusia agar jangan melakukan pelanggaran (preventif). selain itu ada yang mengatakan bahwa hukuman diberi untuk memperbaiki manusia, hukuman bertujuan “mendidik” supaya ia kalah di masyarakat dapat diterima kembali. Tetapi dewasa ini menganggap hukuman perlu, agar masyarakat terlindung terhadap perbuatan kejahatan dan tata tertib masyarakat terpelihara.
3.    Teori Gabungan (1 + 2)
RASIO PENGHUKUMAN
Untuk menentukan seseorang dilakukan perlu diteliti adanya suatu dosa :
1.    Aliran Determinisme oleh Polak
Paham ini mengatakan dapat bahwa seseorang berbuat jahat, disebabkan (ditentukan/determine) oleh peristiwa-peristiwa yang lampau, terhadap mana kita tidak mempunyai pengaruh sedikitpun. Jadi sebab-sebab yang mendahului itulah menentukan perbuatannya pada suatu ketika. Kita tidak bebas, tidak berniat lain selain melakukan perbuatan itu. Dengan kata lain sudah dinasibkan berbuat demikian.
Pandangan ini mengatakan bahwa bila seseorang berbuat jahat, jangan dihukum karena dia sudah terikat, tidak mempunyai kebebasan lagi untuk tidak berbuat.
2.    Aliran Indeterminist Oleh Binding dan Behling
Aliran ini mengemukakan bahwa seseorang itu tidak terikat, mempunyai kemampuan yang bebas untuk memilih mana yang harus dilakukan : Dia bisa memilih berbuat seperti yang dilakukannya, tidak dipengaruhi oleh semata apapun. Manusia mempunyai akal dan mempunyai kemauan bebas, merdeka. Karena orang mempunyai kemauan bebas dan merdeka. Maka, dalam memilih tindakan-tindakannya terlepas dan segala pengaruh. Maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatannya itu. Oleh sebab itu setiap orang yang berbuat salah harus dipidana.
Menurut Van Hamel : Orang itu mempunyai jiwa yang sehat, normal, sudah matang sehingga ia mampu menginsiafi apa yang tidak boleh dilakukan, didalam masyarakat. Ia harus dapat menjalani bahwa perbuatan itu melawan hukum. Untuk pelanggaran yang bersangkutan harus diambil tindakan.Adanya relasi timbulnya kejahatan 
a.    Teori Subjektif
-       Keturunan
-       Keadaan fisik
-       Kelenjar
-       Kepribadian dan watak
-       Intelegensi
b.    Teori Objektif :
-       Kondisi ekonomi
-       Pengaruh keluarga

Mazhab-Mazhab

1. Mazhab Italia atau Mashab Antropologi
C. Lombroso (1835 – 1909) adalah orang paling terkenal dalam mashab ini. Dia mempunyai banyak penganut dan pembantu dalam menyelidiki Antropologi Kriminal antara lain E Ferry (1856 – 1929).
Tentang ajaran Lombroso, beliau tidak mendefinisikan tentang kejahatan, tetapi yang terpenting adalah bahwa manusia sejati pertama adalah penjahat dari semenjak lahir.
Menurut Lombroso bahwa para penjahat bila dipandang dari sudut antropologi mempunyai tanda-tanda tertentu (jenis manusia yang tersendiri).
Mereka ada kelainan pada tengkoraknya, ada keganjilan dalam otaknya (seperti otak hewan), Roman makanya lain dari pada orang biasa yakni : Tulang rahangnya besar, muka moncong, tulang dahi melengkung ke belakang. Karang perasaan, suka akan tatoage
-       Hyphotesa Atavisme (Lombroso).
 Lombroso berhypotesa bahwa seorang penjahat merupakan gejala atavistis yang artinya dengan sekonyong-konyong seseorang mendapat kembali sifat-sifat yang sudah tidak demikian oleh nenek moyangnya yang terdekat, tetapi nenek moyangnya yang lebih jauh.
-       Hypotesa Pathologi (Lombroso)
Bahwa penjahat adalah seorang penderita Epilepsi
Pengaruh Lombroso Terhadap Peradilan Pidana
A.    Yang Bersifat Positif
Karena pengaruh ajarannya, maka dapat memberi sokongan pada pendapat mengenai Psychiatrij Kriminal di Perancis dan memberi bantuan untuk mempertahankan pengertian mengenai sebab-sebab pathologi dari kejahatan.
B.    Yang Bersifat Negatif
Menghalang-halangi majunya Kriminologi karena ada Sugesti bahwa penjahat dipandang dari sudut biologi adalah makhluk normal.

2      Mazhab Perancis atau Mashab Lingkungan Tokohnya :
a.    A Lacassage (1843 – 1924)
b.    Manouvrier (1850 – 1927)
c.    G. Tarde (1843 – 1904)
Mazhab Lingkungan Ekonomi
Dikemukakan F Turati (1857 – 1932) dari Italia : bahwa tidak hanya kekurangan dan kesengsaraan saja yang membuat seseorang berbuat jahat tetapi juga nafsu ingin memiliki, merupakan suatu dorongan musuh melakukan kejahatan.
Sedangkan keadaan tempat tinggal yang buruk, merosotnya moralitet seksual dan menyebabkan kejahatan kesusilaan.
Sosiologi Kriminal ada beberapa musuh yang turut menyebabkan terjadinya kejahatan
1.    Keterlantaran dan pengangguran anak-anak dan     pemuda-pemuda karena keadaan lingkungan.
2.    Kesengsaraan akibat dari keadaan ekonomi.
3.    Nafsu ingin memiliki dari yang tidak punya,      terhadap kekayaan yang ditontonkan disekelilingnya.
4.    Demoralisasi seksual akibat dari pengaruh lingkungan pendidikan sewaktu masih muda, misalnya kurang atau tidak baiknya perumahan.
5.    Alkoholisme.
6.    Kurangnya peradaban dan pengetahuan serta kurangnya daya menahan diri.
            Lingkungan Fisik – Alam
1.    Kejahatan ekonomi
2.    Kejahatan seksual
3.    Kejahatan agresif (lekas marah)

3.    Mazhab Bio Sosiologis

Pelopornya Ferry sebagai murid Lombroso yang tau bahwa ajaran Lombroso tidak dapat dipertahankan dan merubah bentuk ajaran Lombroso dengan menambah pengaruh lingkungan.
Ia berpendapat bahwa tiap-tiap kejahatan adalah hasil dari unsur-unsur yang terdapat dalam individu dan lingkungan.

4.    Mazhab Spiritualis
Menurut mashab ini bahwa tidak beragamanya seseorang (tidak termasuk sebuah agama) mengakibatkan kejahatan, dalam arti menjadi jahat karena tidak beragama atau kurang beragama.
Bonger berpendapat : Bahwa agama tidak mempunyai hubungan dengan kejahatan.








0 komentar:

Posting Komentar