Sabtu, 27 Februari 2016

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Posted by Unknown on Sabtu, Februari 27, 2016 | No comments


Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, adapun kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi ”Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Menurut pasal ini, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka (an
independent judiciary). Pada masa yang lalu disebut "een onafhankelqke rechterlijke macht” yakni kekuasaan kehakiman yang bebas, tidak tergantung kepada kekuasaan Iain, kekuasaannya menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, agar ketertiban masyarakat dapat tercipta (to achieve social order) dan ketertiban masyarakat terperlihara (to maintain social order).[1] Penegasan mengenai pengertian tersebut diulang kembali pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”[2]
Sebagai salah satu kekuasaan Negara, kepada kekuasaan kehakiman diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan keadilan. Dalam batas melaksanakan penyelenggaraan peradilan saja kekuasaan Negara yang diberikan konstitusi kepada kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Negara ini terpisah dari kekuasaan yang diberikan dan kekuasaan Negara yang lain.[3] Terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) di antara masing-masing badan kekuasaan negara. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalokasikan kekuasaan tertentu kepada rnasing-masing cabang kekuasaan itu. Diantara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak boleh melampaui kekuasaan badan negara yang lain. Demikian doktrin yang harus ditegakkan oleh masing-masing badan kekuasaan negara tersebut, hanya terbatas menyelenggarakan kekuasaan yang dialokasikan konstitusi kepadanya.[4]
       Mahkamah Konstitusi dibentuk dalam usaha menegakan konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk menegakan konstitusi terutama jika terdapat hak konstitusional warga negara yang terlanggar. Selain itu, dalam menegakan konstitusi, Mahkamah konstitusi terikat peraturan perundang-undangan  yang secara eksplisit mengatur dan doktrin peradilan pada negara hukum. Sebagai sebuah lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menegakan hukum dan keadilan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
       Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban, yaitu, (i) menguji konstitusionalitas undang-undang, (ii) memutus sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara, (iii) memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum, (iv) memutus pembubaran partai politik, (v) memutus pendapat DPR  yang berisi tuduhan bahwa Presiden melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum hal itu dapat diusulkan untuk diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.[5]  
       Dalam melakukan fungsi peradilan keempat bidang kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar, sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, di samping berfungsi sebagai pengawal Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi juga biasa disebut sebagai the sole Interpreter of the Constitution.[6]


[1] M. Yahya Harahap, Op.cit, hlm.1
[2] Loc.cit
[3] Ibid, hlm. 3
[4] Loc.cit
[5] Ibid.
[6] Ibid, hlm. 164.

0 komentar:

Posting Komentar