Sabtu, 27 Februari 2016

Kewenangan Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)



       SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol peradilan. SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi sebagai

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI



Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, adapun kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi ”Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Menurut pasal ini, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka (an

PENINJAUAN KEMBALI



Menurut Soenarto Soerodibroto, Herziening adalah Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan-keputusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum pasti yang berisikan pemidanaan, dimana tidak dapat diterapkan terhadap keputusan dimana tertuduh telah dibebaskan (vrijgerproken). Definisi lain dikemukakan oleh Andi Hamzah dan Irdan Dahlan bahwa PK, yaitu hak terpidana untuk meminta memperbaiki

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droits de L’homme (Perancis), Human Right (Inggris), dan mensekelije rechten (Belanda). Di Indonesia, hak asasi lebih dikenal dengan istilah hak-hak asasi atau juga dapat disebut sebagai hak fundamental.

PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM



Pengertian Negara Hukum
Teori berdirinya Negara berdasar atas hukum sudah dikenal sejak abad V SM atau pada zaman Yunani Kuno. Adanya Negara berdasarkan hukum adalah bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Gagasan tentang Negara berdasarkan hukum mengalami peningkatan sejak abad XV sampai abad XVII. Gagasan tentang Negara hukum dipelopori oleh Immanuel Kant yang dianggap

Contoh Surat Gugatan Cerai



Perihal : Cerai Gugat
                                                                                     Karawang, 11 Januari 2015
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Karawang         

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Bella Shofie binti Ma’mun, umur 24 tahun, agama islam, pendidikan SMA, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Perumahan Melati Blok A.2D/12 RT. 004 RW 015 Desa Pinayungan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang. Untuk selanjutnya disebut Penggugat.