SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah
Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali
dibentuk pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol
peradilan. SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang
diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi
sebagai
Sabtu, 27 Februari 2016
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, adapun kekuasaan
kehakiman diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi ”Kekuasaan Kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.” Menurut pasal ini, kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka (an
PENINJAUAN KEMBALI
Menurut Soenarto Soerodibroto, Herziening adalah Peninjauan Kembali
(PK) terhadap keputusan-keputusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum
pasti yang berisikan pemidanaan, dimana tidak dapat diterapkan terhadap
keputusan dimana tertuduh telah dibebaskan (vrijgerproken).
Definisi lain dikemukakan oleh Andi Hamzah dan Irdan Dahlan bahwa PK, yaitu hak
terpidana untuk meminta memperbaiki
HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia merupakan
terjemahan dari Droits de L’homme (Perancis),
Human Right (Inggris), dan mensekelije rechten (Belanda). Di Indonesia,
hak asasi lebih dikenal dengan istilah hak-hak asasi atau juga dapat disebut
sebagai hak fundamental.
PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
Pengertian Negara Hukum
Teori berdirinya Negara berdasar atas
hukum sudah dikenal sejak abad V SM atau pada zaman Yunani Kuno. Adanya Negara
berdasarkan hukum adalah bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Gagasan tentang Negara berdasarkan hukum mengalami peningkatan sejak abad XV
sampai abad XVII. Gagasan tentang Negara hukum dipelopori oleh Immanuel Kant
yang dianggap
Contoh Surat Gugatan Cerai
Perihal : Cerai Gugat
Karawang,
11 Januari 2015
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Karawang
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan
hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Bella
Shofie binti Ma’mun, umur 24 tahun, agama islam, pendidikan SMA, pekerjaan
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Perumahan Melati Blok A.2D/12 RT. 004 RW
015 Desa Pinayungan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang. Untuk
selanjutnya disebut Penggugat.
Facebook
Twitter
Google+
Pinterest
LinkedIn
RSS
Popular Posts
-
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL 1. Tempat hukum internasional dalam tata hukum secara keseluruhan ...
-
SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulas...
-
KRIMINOLOGI FAKTOR YANG MEMICU PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI Kriminologi termasuk mata kuliah / cabang ilmu yang baru. Berbeda dengan hu...
-
Review Law Abiding Citizen Sebenarnya aku baru nonton film ini bahkan baru mengetahuinya, padahal film ini release pada tahun 2009. Aku bar...
-
Biasanya sebelum UTS atau UAS aku suka bikin rangkuman dari kisi-kisi yang dosen berikan atau materi-materi yang sudah di ajarkan maupun yan...
Categories
Diberdayakan oleh Blogger.