Posted by Unknown on Sabtu, Februari 27, 2016 | No comments
Perihal : Cerai Gugat
Karawang,
11 Januari 2015
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Karawang
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan
hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Bella
Shofie binti Ma’mun, umur 24 tahun, agama islam, pendidikan SMA, pekerjaan
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Perumahan Melati Blok A.2D/12 RT. 004 RW
015 Desa Pinayungan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang. Untuk
selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan
ini mengajukan gugatan cerai terhadap :
Suryono
bin Suprapto, umur 29 tahun, agama islam, pendidikan SMA, pekerjaan wiraswasta,
bertempat tinggal di Perumahan Bumi Pertiwi Blok A.8/13 RT. 005 RW. 002
Kelurahan Lembayung Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun
yang menjadi dasar hukum dan alasan-alasannya sebagai berikut :
1.
Bahwa
Pengugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat secara sah menurut hukum
Islam pada tanggal 08 Agustus 2013, dan tercatat di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang dengan bukti Buku Kutipan Akta Nikah
Nomor 508/II/VII/2013 tanggal 08 Agustus 2013;
2.
Bahwa
sesaat setelah akad nikah, tergugat mengucapkan sighat ta’lik talak yang
bunyinya sebagaimana tercantum dalam buku Kutipan Akta Nikah tersebut di atas;
3.
Bahwa
setelah pernikahan tersebut Pengggugat denganTergugat bertempat tinggal di
Perumahan Gading Elok Blok C.7/15 RT. 001 RW. 009 Kelurahan Lamaran, Kecamatan
Johar Kabupaten Karawang, selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat
telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 1 orang anak,
yang bernama Indra Bakti, umur 6 bulan;
4.
Bahwa
sejak tanggal 17 Desember 2015, kondisi rumah tangga Penggugat dengan tergugat
mulai tidak harmonis, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan
dan pertengkaran karena Penggugat menuduh Tergugat ada hubungan dengan wanita lain
karena melihat dalam percakapan telepon Tergugat. Tergugat tidak terima dengan
tuduhan Penggugat lantas berkata kasar dan memaki-maki Pengugat lalu Tergugat
menyampaikan kabar tersebut kepada kepada orang tua Tergugat, bahwa Tergugat
ingin berpisah dengan Penggugat. Semenjak kejadian tersebut, Penggugat pulang
ke rumah orang tua Penggugat, karena sudah tidak nyaman dengan keadaan.
5.
Bahwa
pada tanggal 19 Desember 2015, Tergugat datang menemui Penggugat di rumah orang
tua Penggugat. Kemudian Tergugat menyampaikan ingin berpisah dengan Penggugat.
Tergugat meminta hak asuh anak secara adil menurut kesepakatan bersama. Semenjak
itu antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah tempat tinggal;
6.
Bahwa,
karena anak yang bernama Indra Bakti, yang lahir tanggal 20 Juni 2015 masih
mumayiz dan membutuhkan perhatian dan perawatan dari Penggugat sebagai ibunya
maka Penggugat memohon agar anak tersebut berada dalam pemeliharaan dan
pengasuhan Penggugat;
7.
Bahwa,
Penggugat telah berusaha untuk bersabar demi mempertahankan rumah tangga, namun
dari pada berlarut-larutnya permasalahan rumah tangga tersebut dan tidak ada
jalan keluarnya, maka jalan yang sangat maslahat adalah dengan perceraian;
Bahwa berdasarkan hal-hal dan alasan
tersebut di atas, maka gugatan cerai Penggugat ini telah sesuai dan memenuhi
ketentuan hukum dan mempunyai alasan-alasan yang cukup. Maka oleh karenanya
Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Karawang Cq. Majelis Hakim
berkenan membuka persidangan untuk memriksa dan mengadili perkara ini dan
berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat
2.
Menjatuhkan
talak Tergugat ( Suryono bin Suprapto) terhadap Penggugat (Bella Shofie binti
Ma’mun)
3.
Menetapkan
hak asuh anak yang bernama Indra Bakti, lahir 20 Juni 2015, yang masih mumayiz
berada dalam perawatan dan pengasuhan Penggugat;
4.
Membebankan
biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
Demikian dan atas terkabulnya atas gugatan cerai ini, Penggugat
menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
wr wb
Penggugat
Bella
Shofie binti Ma’mun
0 komentar:
Posting Komentar