Posted by Unknown on Sabtu, Februari 27, 2016 | No comments
Pengertian Negara Hukum
Teori berdirinya Negara berdasar atas
hukum sudah dikenal sejak abad V SM atau pada zaman Yunani Kuno. Adanya Negara
berdasarkan hukum adalah bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia.
Gagasan tentang Negara berdasarkan hukum mengalami peningkatan sejak abad XV
sampai abad XVII. Gagasan tentang Negara hukum dipelopori oleh Immanuel Kant
yang dianggap
sebagi pelopor yang paling berjasa dalam meletakan gagasan
tentang Negara hukum murni atau Negara hukum formal.
Menurut
Immanuel Kant, terdapat empat prinsip tentang ciri negara hukum, yaitu:
1.)
Pengakuan
dan jaminan atas hak-hak asasi manusia.
2.)
Pemisahan
kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia.
3.)
Pemerintahan
berdasarkan hukum.
4.)
Pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang
timbul sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia.
Teori
Immanuel Kant tentang negara hukum formal menjadikan negara bersifat pasif. Artinya
tugas negara hanya mempertahankan keamanan dan ketertiban saja, atau dapat juga
dikatakan bahwa negara hanya sebagai penjaga malam. Kan tetapi dalam masalah
ekonomi dan sosila, negara tidak boleh ikut mencampurinya. Teori tersebut
banyak diterapkan di Eropa, Amerika, dan Australia yang pada perakteknya banyal
melahirkan eksploitasi terhadap manusia maupun alam, monopoli, dan kesenjangan
social yang melebar.
Pada
akhir abad XIX munculah pelopor negara hukum modern, yaitu. Prof Kranenburg
yang terkenal dengan istilah “welfare state” atau negara kesejahteraan. Teori
ini dikenal dengan negara hukum material, karena adanya pandangan yang
menyatakan bahwa negara selain bertugas membina ketertiban hukum juga ikut
bertanggung jawab dalam membina dan
mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Berbicara
mengenai negara hukum, belum terdapat kesamaam pengertian negara hukum. Hal
tersebut dapat dilihat dari beberapa pendapat para ahli yang memberikan
gambaran tentang negara hukum.
Pendapat
pertama dating dari Sudargo Gautama, yang memberikan gambaran tentang negara
hukum, yaitu bahwa dalam suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan
negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak
sewenang-wenang. Tindakan-tindakan warga negaranya dibatasi oleh hukum.
Pendapat
yang lain dating dari Prof . R Djokosutono yang menyatakan bahwa negara hukum
menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan
hukum. Hukumlah yang berdaulat atas negara tersebut. Negara merupakan subyek
hukum dalam arti Rechstaat.
Dalam
pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil Amandemen IV yang
menentukan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dari bunyi pasal 1 yat
(3) tersebut, adanya konsekuensi yaitu bahwa setiap sikap, kebijakan, dan
perilaku alat negara dan penduduk harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum
untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan baik yang baik yang dilakukan
oleh alat negara maupun penduduk.
Apa
yang disampaikan oleh Prof. R. Djokosutono senada dengan apa yang terdapat
dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dengan tegas menyatakan
bahwa Negara Indonesia beradasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machstaat), dan disebutkan pula bahwa Pemerintah Indonesia
berdasarkan system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutism
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Dari
bunyi penjelasan undang-undang tersebut mengandung arti bahwa negara dalam
melaksanakan aktivitas penyelenggaran negara tidak boleh beradasarkan kekuasaan
belaka akan tetapi harus beradasarkan hukum yang berlaku.
Lain
lagi gambaran pengertian tentang negara hukum yang diberikan oleh Prof. Padmo
Wahyono, beliau dalam memberikan gambaran tentang negara hukum, yaitu suatu
negara hukum yang ideal pada abad ke-20 ini adalah jika segala tindakan
penguasa (negara) selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dari
beberapa gambaran mengenai negara hukum tersebut diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan mengenai pengertian negara hukum, yaitu bahwa negara hukum adalah negara
yang melaksanakan kekuasaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut
Wirjono Prodjodikoro, negara hukum adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya
adalah:
a.)
Semua alat-alat perlengkapan dari negara,
khususnya alat-alat perlengkapan dan pemerintah dalam tindakannya baik terhadap
warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing, tidak boleh
sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturab-peraturan hukum yang
berlaku;
b.)
Semua orang atau penduduk dalam hubungan
kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.[1]
Arti dari negara hukum itu sendiri pada hakekatnya berasal dari konsep
tentang kedaulatan hukum yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu
negara adalah hukum. Sehingga alat perlengkapan negara dan juga warga negara
harus dihukum tanpa kecuali jika memang terbukti berasalah melanggar hukum,
seperti apa yang diungkapkan oleh Krabe:
Negara sebagi pencipta dan penegak hukum di dalam segala kegiatannya
harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukum membawahkan
negara. Berdasarkan pengertian hukum itu bersumber dari kesadaran hukum rakyat,
maka hukum itu tidak mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan seseorang
(Impersonal).[2]
Dari
semua uraian diatas, dapat diketahui bahwa di dalam negara hukum, hukumlah yang
memegang komando tertinggi dalam penyelenggaran negara sehingga yang menjadi
pemimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri.
Unsur-Unsur Negara Hukum
Paul Sholten mengemukakan bahwa dalam negara hukum unsur
yang utama adalah adanya pembatasan kekuasaan yang berlandaskan hukum. Sehingga
asas legalitas terdapat di negara hukum. Segala pelanggaran terhadap hak-hak
individu dapat ditegakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan
hukum.
Menurut M. Kusnardi dan H. Ibrahim menyebutkan bahwa unsur-unsur
negara hukum dalam arti formal dan negara hukum dalam arti sempit, orang hanya
mengenal 2 unsur penting yaitu:
a.)
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
b.)
Adanya
pemisahan kekuasaan
Sedangkan dalam arti
formal, unsur-unsurnya yaitu:
a.)
Perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia
b.)
Pemisahaan
kekuasaan
c.)
Setiap
tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
d.)
Adanya
peradilan adminitrasi yang berdiri sendiri
Pengertian tentang negara hukum berlawanan dengan
pengertian tentang negara kekuasaan. Dasar pemikiran tentang negara hukum berdasarkan
adanya kebebasan rakyat, bukan kebebasan negara dengan tujuan untuk memelihara
ketertiban hukum dan mengabdi kepada kepentingan umum yang berdasarkan
kebenaran dan keadilan.
Ada 2 (dua) tipe negara hukum yang terkenal yaitu Tipe Anglo Saxon dan Tipe
Eropa Kontinental.
1.) Tipe Anglo Saxon
Tipe negara yang menganut Anglo Saxon bertumpu pada The Rule of Law.
Beberapa negara yang menganut tipe ini adalah Inggris dan Amerika. Menurut A.V.
Dicey, the rule of law terbagi dalam 3 unsur pokok, yaitu:
a.) Supremacy of The Law
Yaitu hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan pemerintah
selaku penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Setiap individu baik
sebagai rakyat maupun sebagai penguasa harus tunduk kepada hukum dan jika
bersalah harus dihukum tanpa kecuali. Supremasi ini untuk menentang pengaruh
dan meniadakan tindakan yang sewenang-wenang yang luas oleh pemerintah. Adapun
ciri dari supremacy of the law adalah:
(1.) Hukum berkuasa penuh terhdap rakyat
dan negara;
(2.) Negara tidak dapat disalahkan, yang salah
adalah pejabat negara;
(3.) Hukum tidak dapat diganggu gugat,
kecuali oleh Supremacy of Court atau
Mahkamah Agung
b.) Equality
before The Law
Yaitu segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum. Rakyat maupun penguasa berhak mendapatkan
perlindungan hukum dan wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hal ini berarti
tidak ada orang yang berada diatas hukum.
c.)
Constitution Based on Human Right
Yaitu adanya jaminan hak-hak asasi dalam konstitusi.
Hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak
individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan. Hal ini merupakan
penegasan bahwa hak-hak asasi harus dilindungi.
Di
Indonesia, dalam menjelaskan tentang negara hukum merupakan terjemahan dari
Rechstaat, sebagaimana dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Akan
tetapi antara The Rule of Law dengan Rechstaat terdapat perbedaan walaupun
mempunyai tujuan yang sama yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia.
Konsep
Rechstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism yang berkembang
secara revolusioner yang bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut
Civil Law. Adapun ciri-ciri dari Rechstaat yaitu:
(1.) Adanya
undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan
antara penguasa dan rakyat
(2.) Adanya
pembagian kekuasaan negara
(3.) Diakui
dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Sedangkan konsep The Rule of Law
berkembang secara evolusioner yang bertumpu pada system hukum yang disebut
Common Law. Adapun sayarat dasar agar pemerintahan demokratis dibawah the rule
of law dapat terselenggara, yaitu:
(1.) Perlindungan
konstitusional
(2.) Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak
(3.) Pemilihan
umum yang bebas
(4.) Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
(5.) Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
(6.) Pendidikan
kewarganegaraan
2.) Tipe
Eropa Kontinental
Pada negara tipe ini, yang berdaulat adalah hukum
sehingga hukum memandang negara sebagai subyek hukum yang dapat ditunyut
apabila melanggar hukum. Beberapa negara penganut tipe Eropa Kontinental adalah
Jerman, Perancis, belgia, Belanda. Menurut Prof. R. Djokosutono, negara hukum
berdasarkan kedaulatan hukum, karena dalam prakteknya kekuasaan yang dijalankan
berdasarkan kekuasaan yang dijalankan berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Selain
unsur-unsur, dalam negara hukum juga menganut prinsip-prinsip antara lain:
(1.) Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, social, dan kebudayaan. Hal tersebut berasarkan
ketentuan hukum.
(2.) Peradilan
yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuatan apapun
juga. Artinya ada kekuasaan yang terlepas dari kekuasaan pemerintah yang
menjamin hak-hak asasi sehingga hakim benar-benar memperoleh putusan yang
obyektif dalam memutuskan perkara.
(3.) Legalitas
dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Dengan ini suatu tindakan harus sesuai
dengan yang dirumuskan dalam peraturan hukum.
Dalam
negara hukum, kekuasaan negara dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dasar
keadilan, sehingga terikat pada konstitusi. Hukum menjadi batas penentu dan
dasar dalam cara bertindak oleh pemerintah serta segala instansi dalam
mencampuri hak dan kebebasan warga negaranya. Atas dasar hukum pula, suatu
negara hukum menyelenggarakan apa yang menjadi tujuan negara.
0 komentar:
Posting Komentar