Sabtu, 27 Februari 2016

PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM

Posted by Unknown on Sabtu, Februari 27, 2016 | No comments


Pengertian Negara Hukum
Teori berdirinya Negara berdasar atas hukum sudah dikenal sejak abad V SM atau pada zaman Yunani Kuno. Adanya Negara berdasarkan hukum adalah bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Gagasan tentang Negara berdasarkan hukum mengalami peningkatan sejak abad XV sampai abad XVII. Gagasan tentang Negara hukum dipelopori oleh Immanuel Kant yang dianggap
sebagi pelopor yang paling berjasa dalam meletakan gagasan tentang Negara hukum murni atau Negara hukum formal.
Menurut Immanuel Kant, terdapat empat prinsip tentang ciri negara hukum, yaitu:
1.)   Pengakuan dan jaminan atas hak-hak asasi manusia.
2.)   Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia.
3.)   Pemerintahan berdasarkan hukum.
4.)   Pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang timbul sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia.
Teori Immanuel Kant tentang negara hukum formal menjadikan negara bersifat pasif. Artinya tugas negara hanya mempertahankan keamanan dan ketertiban saja, atau dapat juga dikatakan bahwa negara hanya sebagai penjaga malam. Kan tetapi dalam masalah ekonomi dan sosila, negara tidak boleh ikut mencampurinya. Teori tersebut banyak diterapkan di Eropa, Amerika, dan Australia yang pada perakteknya banyal melahirkan eksploitasi terhadap manusia maupun alam, monopoli, dan kesenjangan social yang melebar.
Pada akhir abad XIX munculah pelopor negara hukum modern, yaitu. Prof Kranenburg yang terkenal dengan istilah “welfare state” atau negara kesejahteraan. Teori ini dikenal dengan negara hukum material, karena adanya pandangan yang menyatakan bahwa negara selain bertugas membina ketertiban hukum juga ikut bertanggung jawab  dalam membina dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Berbicara mengenai negara hukum, belum terdapat kesamaam pengertian negara hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pendapat para ahli yang memberikan gambaran tentang negara hukum.
Pendapat pertama dating dari Sudargo Gautama, yang memberikan gambaran tentang negara hukum, yaitu bahwa dalam suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan warga negaranya dibatasi oleh hukum.
Pendapat yang lain dating dari Prof . R Djokosutono yang menyatakan bahwa negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat atas negara tersebut. Negara merupakan subyek hukum dalam arti Rechstaat.
Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil Amandemen IV yang menentukan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dari bunyi pasal 1 yat (3) tersebut, adanya konsekuensi yaitu bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan baik yang baik yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk.
Apa yang disampaikan oleh Prof. R. Djokosutono senada dengan apa yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia beradasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), dan disebutkan pula bahwa Pemerintah Indonesia berdasarkan system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dari bunyi penjelasan undang-undang tersebut mengandung arti bahwa negara dalam melaksanakan aktivitas penyelenggaran negara tidak boleh beradasarkan kekuasaan belaka akan tetapi harus beradasarkan hukum yang berlaku.
Lain lagi gambaran pengertian tentang negara hukum yang diberikan oleh Prof. Padmo Wahyono, beliau dalam memberikan gambaran tentang negara hukum, yaitu suatu negara hukum yang ideal pada abad ke-20 ini adalah jika segala tindakan penguasa (negara) selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dari beberapa gambaran mengenai negara hukum tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan mengenai pengertian negara hukum, yaitu bahwa negara hukum adalah negara yang melaksanakan kekuasaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum adalah suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah:
a.)   Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dan pemerintah dalam tindakannya baik terhadap warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturab-peraturan hukum yang berlaku;
b.)   Semua orang atau penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.[1]
Arti dari negara hukum itu sendiri pada hakekatnya berasal dari konsep tentang kedaulatan hukum yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Sehingga alat perlengkapan negara dan juga warga negara harus dihukum tanpa kecuali jika memang terbukti berasalah melanggar hukum, seperti apa yang diungkapkan oleh Krabe:
Negara sebagi pencipta dan penegak hukum di dalam segala kegiatannya harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Dalam arti ini hukum membawahkan negara. Berdasarkan pengertian hukum itu bersumber dari kesadaran hukum rakyat, maka hukum itu tidak mempunyai wibawa yang tidak berkaitan dengan seseorang (Impersonal).[2]

Dari semua uraian diatas, dapat diketahui bahwa di dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaran negara sehingga yang menjadi pemimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri.
 Unsur-Unsur Negara Hukum
Paul Sholten mengemukakan bahwa dalam negara hukum unsur yang utama adalah adanya pembatasan kekuasaan yang berlandaskan hukum. Sehingga asas legalitas terdapat di negara hukum. Segala pelanggaran terhadap hak-hak individu dapat ditegakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan hukum.
Menurut M. Kusnardi dan H. Ibrahim menyebutkan bahwa unsur-unsur negara hukum dalam arti formal dan negara hukum dalam arti sempit, orang hanya mengenal 2 unsur penting yaitu:
a.)   Perlindungan terhadap hak asasi manusia
b.)   Adanya pemisahan kekuasaan
Sedangkan dalam arti formal, unsur-unsurnya yaitu:
a.)   Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
b.)   Pemisahaan kekuasaan
c.)    Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
d.)   Adanya peradilan adminitrasi yang berdiri sendiri
Pengertian tentang negara hukum berlawanan dengan pengertian tentang negara kekuasaan. Dasar pemikiran tentang negara hukum berdasarkan adanya kebebasan rakyat, bukan kebebasan negara dengan tujuan untuk memelihara ketertiban hukum dan mengabdi kepada kepentingan umum yang berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Ada 2 (dua) tipe negara hukum yang terkenal yaitu Tipe Anglo Saxon dan Tipe Eropa Kontinental.
1.)   Tipe Anglo Saxon
Tipe negara yang menganut Anglo Saxon bertumpu pada The Rule of Law. Beberapa negara yang menganut tipe ini adalah Inggris dan Amerika. Menurut A.V. Dicey, the rule of law terbagi dalam 3 unsur pokok, yaitu:
a.)   Supremacy of The Law
Yaitu hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan pemerintah selaku penguasa tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Setiap individu baik sebagai rakyat maupun sebagai penguasa harus tunduk kepada hukum dan jika bersalah harus dihukum tanpa kecuali. Supremasi ini untuk menentang pengaruh dan meniadakan tindakan yang sewenang-wenang yang luas oleh pemerintah. Adapun ciri dari supremacy of the law adalah:
(1.) Hukum berkuasa penuh terhdap rakyat dan negara;
(2.) Negara tidak dapat disalahkan, yang salah adalah pejabat negara;
(3.) Hukum tidak dapat diganggu gugat, kecuali oleh Supremacy of Court atau Mahkamah Agung
b.)   Equality before The Law
Yaitu segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Rakyat maupun penguasa berhak mendapatkan perlindungan hukum dan wajib untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hal ini berarti tidak ada orang yang berada diatas hukum.
c.)    Constitution Based on Human Right
Yaitu adanya jaminan hak-hak asasi dalam konstitusi. Hukum konstitusi bukanlah sumber, tetapi merupakan konsekuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh peradilan. Hal ini merupakan penegasan bahwa hak-hak asasi harus dilindungi.
Di Indonesia, dalam menjelaskan tentang negara hukum merupakan terjemahan dari Rechstaat, sebagaimana dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Akan tetapi antara The Rule of Law dengan Rechstaat terdapat perbedaan walaupun mempunyai tujuan yang sama yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Konsep Rechstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism yang berkembang secara revolusioner yang bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut Civil Law. Adapun ciri-ciri dari Rechstaat yaitu:
(1.) Adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat
(2.) Adanya pembagian kekuasaan negara
(3.) Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Sedangkan konsep The Rule of Law berkembang secara evolusioner yang bertumpu pada system hukum yang disebut Common Law. Adapun sayarat dasar agar pemerintahan demokratis dibawah the rule of law dapat terselenggara, yaitu:
(1.) Perlindungan konstitusional
(2.) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
(3.) Pemilihan umum yang bebas
(4.) Kebebasan untuk menyatakan pendapat
(5.) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
(6.) Pendidikan kewarganegaraan
2.)   Tipe Eropa Kontinental
Pada negara tipe ini, yang berdaulat adalah hukum sehingga hukum memandang negara sebagai subyek hukum yang dapat ditunyut apabila melanggar hukum. Beberapa negara penganut tipe Eropa Kontinental adalah Jerman, Perancis, belgia, Belanda. Menurut Prof. R. Djokosutono, negara hukum berdasarkan kedaulatan hukum, karena dalam prakteknya kekuasaan yang dijalankan berdasarkan kekuasaan yang dijalankan berdasarkan hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Selain unsur-unsur, dalam negara hukum juga menganut prinsip-prinsip antara lain:
(1.) Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, dan kebudayaan. Hal tersebut berasarkan ketentuan hukum.
(2.) Peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuatan apapun juga. Artinya ada kekuasaan yang terlepas dari kekuasaan pemerintah yang menjamin hak-hak asasi sehingga hakim benar-benar memperoleh putusan yang obyektif dalam memutuskan perkara.
(3.) Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Dengan ini suatu tindakan harus sesuai dengan yang dirumuskan dalam peraturan hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dasar keadilan, sehingga terikat pada konstitusi. Hukum menjadi batas penentu dan dasar dalam cara bertindak oleh pemerintah serta segala instansi dalam mencampuri hak dan kebebasan warga negaranya. Atas dasar hukum pula, suatu negara hukum menyelenggarakan apa yang menjadi tujuan negara.


[1] Wirjono Prodjodikoro, dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 2011, h. 75.
[2] Krabe, dalam Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Hal 12.

0 komentar:

Posting Komentar