Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 in Materi Kuliah | No comments
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah
dalam arti sempit
adalah organ /alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintah atau
melaksanakan undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya berfungsi
sebagai badan eksekutif (bastuur)
Pemerintah
dalam arti luas
adalahh semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik
kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislative dan yudikatif. Jadi semua
pemegang kekuasaan di dalam negara (legislative, eksekutif, yudikatif) seperti
trias politika dari Montesqieu adalah termasuk pemerintah dalam arti yang luas
Prof.
A. M. Donner
mengemukaakan bhwa cakupan pemerintah dalam pengertiannya yang luas meliputi
badan-badan yang menentukan haluan negara dan berkedudukan dipusat, kemudian
terdapat juga instansi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan itu.
Upaya hukum
1.
Upaya
hukum biasa
o
Bandingà PT (pengadilan tinggi)
o
Kasasi
à MA
(Mahkamah Agung)
2.
Upaya
hukum luar biasa
o
PK
(peninjauan kembalià
MA
Ciri/unsure-unsur negara
hukum menurut para sarjana
1.
Immanuel
Kant
2.
F.
J. Stahl
3.
AV
Dicey
4.
Scheltema
Sedangkan Prof. Van vollen hoven
mengemukakan bahwa dalam arti luas tugas pemerintah itu terbagi ke dalam empat
fungsi yaitu pembentukan UU, pelaksana/pemerintah (bestuur), polisi dan
keadilan
-
Menurut
konsep Eropa Continental, negara
hukum dinamakan Rechstaat yang
memiliki kaitan langsung dengan munculnya Ilmu HAN. Konsep Anglo saxon negara hukum dinamakan Rule of Law
-
Secara
embiro gagasan negara hukum telah dikemukakakn oleh plato dalam nomoi (konsep
muncul negara hukum , bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah : yang
didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik)
-
Gagasan
plato tentang negara hukum ini dipertegas oleh muridnya Aristoteles (didalam
bukunya ‘Politican’) bahwa negara yang baik ialah negara yang
diperintah oleh/dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum
-
Ada
tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu :
1.
Pemerintah
dilaksanakan untuk kepentingan umum
2.
Pemerintah
dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum (hukum
dibuat tidak secara sewenang-wenang yang mengenyampingkan konvensi dan
konstitusi)
3.
Pemerintah
yang dilaksanakan atas kehendak rakyat bukan berupa paksaan dan tekanan yang
dilaksanakan.
-
Dalam
kaitan dengan konstitusi, aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan
jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksud dengan badan
pemerintahan (konstitusi merupakan aturan-aturan tersebut). Gagasan negara
hukum tersebut masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang
panjang, kemudian muncul kembali secara eksplisit pada abad ke-19 yaitu dengan
munculnya konsep rechstaat dari Friedrich Julius Stahl yang diilhami oleh
Immanuel Kant
è
Menurut
F. J. Stahl, unsur-unsur
negara hukum (Rechstaat) ada 4, yaitu :
1.
Perlindungan
hak-hak asasi manusia
2.
Pemisahaan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
3.
Pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.
Peradilan
administrasi
Munculnya
“Unsur peradilan administrasi dalam perselisihan pada konsep rechstaat
menunjukan adanya hubungan historis antara negara hukum Eropa Kontinental
dengan hukum Romawi , Phillipus M.
Hadjon memberikan pendapat berikut ini.
“ Konsep rechsstaat bertumpu pada sistem
hukum continental yang disebut “civil law” atau “Modern
Roman Law”, sedangkan konsep rule of law bertumpu atas sistem
hukum yang disebut “common law’ adalah judicial. Perbedaan karakteristik yang
demikian disebabkan karena latar belakang daripada kekuasaan raja yang sedang
memerintah pada waktu itu. pada zaman Romawi kekuasaan yang menonjol dari raja
ialah membuat peraturan melalui dekrit. Kekuasaan itu kemudian didelegasika
kepada pejabat-pejabat administrative yang membuat pengarahan-pengarahan
tertulis bagi hakim tentang bagaimana memutus suatu sengketa. Begitu besarnya
peranan administrasi, sehingga tidaklah mengherankan kalau dalam sistem
kontinentallah mula pertama muncul cabang hukum baru yang disebut “
Droit Administratif” dan inti dari droit administratif adalah hubungan
antara adminstrasi dengan rakyat ..di kontinen dipikirkan langkah-langkah untuk
membatasi kekuasaan administrasi negara
(Hukum Administrasi dan peradilan administrasi)”.
Dalam
perkembangannya konsepsi negara hukum tersebut kemudian mengalami
penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat unsure-unsurnya sebagai berikut :
1.
Sistem
pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.
Bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum
atau peraturan perundang-undangan
3.
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
4.
Adanya
pembagian kekuasaan negara
5.
Adanya
pengawasan dari badan-badan peradilan (rechtrlijke controle) yang bebas dan
mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan
tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.
6.
Adanya
peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut
serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh
pemerintah.
7.
Adanya
sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara
( berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945)
Menurut A. V. Dicey unsure-unsur konsep
negara hukum adalah :
1.
Supremasi
aturan-aturan hukun (supremacy of the law) ; tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang
(absence
of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum
kalau melanggar hukum.
2.
Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini
berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat; dan
3.
Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang (dinegara lain oleh undang-undang dasar)
serta keputusan-keputusan pengadilan.
catatan : catatan kuliah ini dicatata sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)
0 komentar:
Posting Komentar