Minggu, 23 Desember 2012

Hukum Administrasi Negara (Pengertian Pemerintah)

Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 in | No comments

PENGERTIAN PEMERINTAH


Pemerintah dalam arti sempit adalah organ /alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintah atau melaksanakan undang-undang. Dalam pengertian ini pemerintah hanya berfungsi sebagai badan eksekutif (bastuur)
Pemerintah dalam arti luas adalahh semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan di dalam negara baik kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislative dan yudikatif. Jadi semua pemegang kekuasaan di dalam negara (legislative, eksekutif, yudikatif) seperti trias politika dari Montesqieu adalah termasuk pemerintah dalam arti yang luas



Prof. A. M. Donner mengemukaakan bhwa cakupan pemerintah dalam pengertiannya yang luas meliputi badan-badan yang menentukan haluan negara dan berkedudukan dipusat, kemudian terdapat juga instansi yang melaksanakan keputusan dari badan-badan itu.
Upaya hukum
1.    Upaya hukum biasa
o   Bandingà PT (pengadilan tinggi)
o   Kasasi à MA (Mahkamah Agung)
2.    Upaya hukum luar biasa
o   PK (peninjauan kembalià MA
Ciri/unsure-unsur negara hukum menurut para sarjana
1.    Immanuel Kant
2.    F. J. Stahl
3.    AV Dicey
4.    Scheltema
Sedangkan Prof. Van vollen hoven mengemukakan bahwa dalam arti luas tugas pemerintah itu terbagi ke dalam empat fungsi yaitu pembentukan UU, pelaksana/pemerintah (bestuur), polisi dan keadilan
-          Menurut konsep Eropa Continental, negara hukum dinamakan Rechstaat yang memiliki kaitan langsung dengan munculnya Ilmu HAN. Konsep Anglo saxon negara hukum dinamakan Rule of Law
-          Secara embiro gagasan negara hukum telah dikemukakakn oleh plato dalam nomoi (konsep muncul negara hukum , bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah : yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik)
-          Gagasan plato tentang negara hukum ini dipertegas oleh muridnya Aristoteles (didalam bukunya ‘Politican’) bahwa negara yang baik ialah negara yang diperintah oleh/dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum
-          Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu :
1.    Pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum
2.    Pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum (hukum dibuat tidak secara sewenang-wenang yang mengenyampingkan konvensi dan konstitusi)
3.    Pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat bukan berupa paksaan dan tekanan yang dilaksanakan.
-          Dalam kaitan dengan konstitusi, aristoteles mengatakan bahwa konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksud dengan badan pemerintahan (konstitusi merupakan aturan-aturan tersebut). Gagasan negara hukum tersebut masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang panjang, kemudian muncul kembali secara eksplisit pada abad ke-19 yaitu dengan munculnya konsep rechstaat dari Friedrich Julius Stahl yang diilhami oleh Immanuel Kant
è Menurut F. J. Stahl, unsur-unsur negara hukum (Rechstaat) ada 4, yaitu :
1.    Perlindungan hak-hak asasi manusia
2.    Pemisahaan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
3.    Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.    Peradilan administrasi
Munculnya “Unsur peradilan administrasi dalam perselisihan pada konsep rechstaat menunjukan adanya hubungan historis antara negara hukum Eropa Kontinental dengan hukum Romawi , Phillipus M. Hadjon memberikan pendapat berikut ini.
       “ Konsep rechsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “Modern Roman Law”, sedangkan konsep rule of law bertumpu atas sistem hukum yang disebut “common law’ adalah judicial. Perbedaan karakteristik yang demikian disebabkan karena latar belakang daripada kekuasaan raja yang sedang memerintah pada waktu itu. pada zaman Romawi kekuasaan yang menonjol dari raja ialah membuat peraturan melalui dekrit. Kekuasaan itu kemudian didelegasika kepada pejabat-pejabat administrative yang membuat pengarahan-pengarahan tertulis bagi hakim tentang bagaimana memutus suatu sengketa. Begitu besarnya peranan administrasi, sehingga tidaklah mengherankan kalau dalam sistem kontinentallah mula pertama muncul cabang hukum baru yang disebut “ Droit Administratif” dan inti dari droit administratif adalah hubungan antara adminstrasi dengan rakyat ..di kontinen dipikirkan langkah-langkah untuk membatasi kekuasaan administrasi  negara (Hukum Administrasi dan peradilan administrasi)”.

Dalam perkembangannya konsepsi negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan, yang secara umum dapat dilihat unsure-unsurnya sebagai berikut :
1.    Sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2.    Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan
3.    Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara)
4.    Adanya pembagian kekuasaan negara
5.    Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechtrlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh eksekutif.
6.    Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
7.    Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya  yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara ( berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945)
Menurut A. V. Dicey unsure-unsur konsep negara hukum adalah :
1.    Supremasi aturan-aturan hukun (supremacy of the law) ; tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2.    Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat; dan
3.    Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (dinegara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

catatan : catatan kuliah ini dicatata sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)

0 komentar:

Posting Komentar