Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 | No comments
Beberapa istilah HAN
-
HTUN
(UI, Unpad, Universitas Sriwijaya)
-
HTP
(hukum tata pemerintahan) (UGM, UII, Universitas Airlangga) mempergunakan
istilah ini sampai tahun 1986
-
HAN,
mulai dipergunakan tahun 1987 oleh UGM, UII
-
Bestuursrecht
(hukum pemerintahan)/ bahasa belanda
-
Administratiefrecht
-
Droit
Administratief
-
Adminitrative
law, istilah ini dipergunakan di perguruan tinggi di negara-negara Anglo saxon
-
Verwaltungrecht
-
Istilah
yang tepat adalah Hukum Administrasi Negara, karena ini lebih luas
pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kea rah pengembangan dari pada
cabanng ilmu hukm ini yang lebih Negara Republik Indonesia di masa-masa yang
akan datang
Menurut para sarjana
-
Syachran
Basah :
Administrasi negara lebih luas dari tata usaha negara karena secara teknik
administrasi negara mencakup sekuruh kegiatan kehidupan bernegara dalam
penyelenggaraan pemerintah sedangkan
tata usaha negara hanya bagian daripada administrasi
-
Rochmat
Soemitro :
HAN lebih luas dari HTUN karena tata usaha negara merupakan dari Administrasi negara.
Sejarah Perkembangan
Administrasi Negara
-
Pada
abad pertengahan (abad 14 sampai abad 15) negara-negara di eropa barat belum
menganut apa yang sekarang dimaksud pembagian kekuasaan pada negara-negara modern
(pada waktu itu kekuasaan negara disentralisir dalam tangan raja dan ditangani
birokrasi/ pembuat undang-undang, pelaksanaa UU, dan yang menjadi hakim yang
mengadili sengketa)
-
Permulaan
abad 17 disebut abad perubahan / abad renaissance/ abad Aufklarung, Karena pada
abad ini adanya perubahan-perubanhan yang
sentralistis menjadi sistem pemerintah yang demokrasi (sistem
pemerintahan yang dapat menjamin kebebasan-kebebasan inidvidu dan hak-hak asasi
manusia/ HAM) yang menghapus sistem pemerintah absolute.
-
Di
Inggris aliran tersebut dikembangkan oleh Jhon Locke tahun 1632-1704 dengan
teorinya membagi kekuasaan menjadi 3 bagian, yaitu:
1.
Legislative
(kekuasaan membuat UU)
2.
Eksekutif
(kekuasaan melaksanakn UU/
3.
Federatif
(mengadili)
-
Di
Amerika Serikat pemerintah didasarkan pada teori trias politika dari Montesqiue
1.
Legislative
·
Fungsi
legislatf, diserahkan kepada Congress/ DPR, ada 2 tingkatan
Ø
The
house of representative
Ø
The
Senate
2.
Eksekutif
·
Fungsi
eksekutif diserahkan kepada presiden yang dibantu oleh para menteri
3.
Yudikatif
·
Fungsi
Yudikatif diserahkan kepada Supreme court/ MA/ Badan Pengadilan
E. Utrecht : Hukum Administrasi Negara adalah
hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Dalam
bukunya pengantar hukum administrasi negara bertitik tolak dari teori trias
politika Montesqieu dengan menggunakan teori sisa/Afrek Theori/ teori residu.
Hukum Administrasi Negara
adalah gabungan jabatan (complex van ambten), aparat (alat) administrasi yang
di bawah pimpinan pemerintah.
Pertemuan ke-3
Karawang, 11 Oktober 2012
Pof Van Vollen hoven : HAN adalah hukum yang menyangkut
masalah pelaksanaan pembatasan terhadap kewenangan kekuasaan
Definisi/ pengertian HAN yang
dikemukakan oleh para sarjana berikut ini
-
Hukum
administrasi negara adalah merupakan bagian dari hukum public. HAN dapat
dijelaskan sebagai peraturan-peraturannya(dari hukum yang berkenaan dengan
pemerintahan umum)
·
LegislatifàDPR/DPRD
Fungsinya
ada 3, yaitu :
Ø
Legislasi
(membuat undang-undang) seperti: UU, perda
Ø
Budgetting
(Anggaran)
Ø
Controlling
(pengawasan), mengawasi pelaksanaan UU, pengawasan Anggaran
·
Eksekutif
·
Yudikatif
(bersifat independen)
Catatan
: Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sedangkan Kekuasaan tanpa hukum
adalah kesewenang-wenangan, ke dzholiman.
-
Hukum
Administrasi merupakan bagian dari hukum public yakni hukum yang mengatur
hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
-
Hukum
Administrasi negara berkenaan dengan organisasi dan fungsionalisasi
pemerintahan umum dalam hubungan dengan masyarakat
-
Keseluruhan
hak yang berkaitan dengan (mengatur) administrasi pemerintah dan pemerin tahan
-
Hukum
Administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan pemerintahan umum
-
HAN
adalah seperangkat peraturan (yang mengatur hak dan keawjiban)
-
HAN
sebagai menguji hubungan hukum istimewa
Hukum istimewaà apabila ada peraturan yang
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka harus di adakan yudisial
review.
Berdasarkan beberapa definisi
tersebut, tampak bahwa dalam HAN terkandung dalam aspek, yaitu:
Pertama : Aturan-aturan hukum yang
mengatur dengan cara begaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan
tugasnya.
Kedua : Aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan
administrasi negara atau pemerintah dengan para warganya.\
v
Administrasi
negara dalam kepustakaan Belanda disebut pula dengan istilah bestusrsrecht
dengan unsure utama ‘bestuur’ (menurut Philipus M. Hadjon)
v
C.J.N Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar
hukum administrasi negara meliputi bidang penaturan antara lain :
Ø
Peraturan
mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan
menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan
ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah
Ø
Peraturan
yang ditunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
Ø
Peraturan-peraturan
menguasai tata ruang yang ditetapkan pemerintah
Ø
Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan
terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
Ø
Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan pemungutan pajak
Ø
Peraturan-peraturan
mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
Ø
Peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
Ø
Peraturan-peraturan
mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang
lebih rendah
Ø
Peraturan-peraturan
mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan
Istilah pengertian Hukum
Administrasi Negara , menurtut pendapat para sarjana dapat disimpulkan sebagai
berikut:
v
HAN
merupakan bagian dari hukum public
v
HAN
merupakan cabang dari HTN dalam arti luas (staatrecht in ruime zein)
v
Berkenaan
dengan kekuatan eksekutif
v
Penyelengaraan
fungsi pemerintah
v
Organ
pemrintah, jabatan public, beserta dengan tugas dan funsinya.
v
Hubungan
antara pemerintah dan warga negara
Pengertian
pemerintah/ pemerintahan
Secara teoritis dan praktik terdapat
perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan
-
Pemerintah
adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara
-
Pemerintahaan
adalah bertuurvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan pemerintah
ialah organ/alat/ aparat yang menjalankan pemerintahan.
catatan : materi kuliah ini dicatat sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)
0 komentar:
Posting Komentar