Minggu, 23 Desember 2012

Hukum Admnistrasi Negara

Posted by Unknown on Minggu, Desember 23, 2012 | No comments

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Beberapa istilah HAN
-          HTUN (UI, Unpad, Universitas Sriwijaya)
-          HTP (hukum tata pemerintahan) (UGM, UII, Universitas Airlangga) mempergunakan istilah ini sampai tahun 1986
-          HAN, mulai dipergunakan tahun 1987 oleh UGM, UII
-          Bestuursrecht (hukum pemerintahan)/ bahasa belanda
-          Administratiefrecht
-          Droit Administratief
-          Adminitrative law, istilah ini dipergunakan di perguruan tinggi di negara-negara Anglo saxon
-          Verwaltungrecht
-          Istilah yang tepat adalah Hukum Administrasi Negara, karena ini lebih luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kea rah pengembangan dari pada cabanng ilmu hukm ini yang lebih Negara Republik Indonesia di masa-masa yang akan datang
Menurut para sarjana
-          Syachran Basah : Administrasi negara lebih luas dari tata usaha negara karena secara teknik administrasi negara mencakup sekuruh kegiatan kehidupan bernegara dalam penyelenggaraan  pemerintah sedangkan tata usaha negara hanya bagian daripada administrasi
-          Rochmat Soemitro : HAN lebih luas dari HTUN karena tata usaha negara  merupakan dari Administrasi negara.
Sejarah Perkembangan Administrasi Negara
-          Pada abad pertengahan (abad 14 sampai abad 15) negara-negara di eropa barat belum menganut apa yang sekarang dimaksud pembagian kekuasaan pada negara-negara modern (pada waktu itu kekuasaan negara disentralisir dalam tangan raja dan ditangani birokrasi/ pembuat undang-undang, pelaksanaa UU, dan yang menjadi hakim yang mengadili sengketa)
-          Permulaan abad 17 disebut abad perubahan / abad renaissance/ abad Aufklarung, Karena pada abad ini adanya perubahan-perubanhan yang  sentralistis menjadi sistem pemerintah yang demokrasi (sistem pemerintahan yang dapat menjamin kebebasan-kebebasan inidvidu dan hak-hak asasi manusia/ HAM) yang menghapus sistem pemerintah absolute.
-          Di Inggris aliran tersebut dikembangkan oleh Jhon Locke tahun 1632-1704 dengan teorinya membagi kekuasaan menjadi 3 bagian, yaitu:
1.    Legislative (kekuasaan membuat UU)
2.    Eksekutif (kekuasaan melaksanakn UU/
3.    Federatif (mengadili)
-          Di Amerika Serikat pemerintah didasarkan pada teori trias politika dari Montesqiue
1.    Legislative
·         Fungsi legislatf, diserahkan kepada Congress/ DPR, ada 2 tingkatan
Ø  The house of representative
Ø  The Senate
2.    Eksekutif
·         Fungsi eksekutif diserahkan kepada presiden yang dibantu oleh para menteri
3.    Yudikatif
·         Fungsi Yudikatif diserahkan kepada Supreme court/ MA/ Badan Pengadilan
E. Utrecht : Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Dalam bukunya pengantar hukum administrasi negara bertitik tolak dari teori trias politika Montesqieu dengan menggunakan teori sisa/Afrek Theori/ teori residu.
Hukum Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (complex van ambten), aparat (alat) administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah.



Pertemuan ke-3
Karawang, 11 Oktober 2012
Pof Van Vollen hoven : HAN adalah hukum yang menyangkut masalah pelaksanaan pembatasan terhadap kewenangan kekuasaan
Definisi/ pengertian HAN yang dikemukakan oleh para sarjana berikut ini
-          Hukum administrasi negara adalah merupakan bagian dari hukum public. HAN dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturannya(dari hukum yang berkenaan dengan pemerintahan umum)


·         LegislatifàDPR/DPRD
Fungsinya ada 3, yaitu :
Ø  Legislasi (membuat undang-undang) seperti: UU, perda
Ø  Budgetting (Anggaran)
Ø  Controlling (pengawasan), mengawasi pelaksanaan UU, pengawasan Anggaran
·         Eksekutif
·         Yudikatif (bersifat independen)
Catatan : Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sedangkan Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan, ke dzholiman.
-          Hukum Administrasi merupakan bagian dari hukum public yakni hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
-          Hukum Administrasi negara berkenaan dengan organisasi dan fungsionalisasi pemerintahan umum dalam hubungan dengan masyarakat
-          Keseluruhan hak yang berkaitan dengan (mengatur) administrasi pemerintah dan pemerin tahan
-          Hukum Administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum
-          HAN adalah seperangkat peraturan (yang mengatur hak dan keawjiban)
-          HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa
Hukum istimewaà apabila ada peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka harus di adakan yudisial review.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, tampak bahwa dalam HAN terkandung dalam aspek, yaitu:
Pertama : Aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara begaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya.
Kedua : Aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan para warganya.\
v  Administrasi negara dalam kepustakaan Belanda disebut pula dengan istilah bestusrsrecht dengan unsure utama ‘bestuur’ (menurut Philipus M. Hadjon)
v  C.J.N Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar hukum administrasi negara meliputi bidang penaturan antara lain :
Ø  Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah
Ø  Peraturan yang ditunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
Ø  Peraturan-peraturan menguasai tata ruang yang ditetapkan pemerintah
Ø  Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
Ø  Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak
Ø  Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
Ø  Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
Ø  Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah
Ø  Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan

Istilah pengertian Hukum Administrasi Negara , menurtut pendapat para sarjana dapat disimpulkan sebagai berikut:
v  HAN merupakan bagian dari hukum public
v  HAN merupakan cabang dari HTN dalam arti luas (staatrecht in ruime zein)
v  Berkenaan dengan kekuatan eksekutif
v  Penyelengaraan fungsi pemerintah
v  Organ pemrintah, jabatan public, beserta dengan tugas dan funsinya.
v  Hubungan antara pemerintah dan warga negara
Pengertian pemerintah/ pemerintahan
Secara teoritis dan praktik terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan
-          Pemerintah adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara
-          Pemerintahaan adalah bertuurvoering atau pelaksanaan tugas pemerintah, sedangkan pemerintah ialah organ/alat/ aparat yang menjalankan pemerintahan.


 catatan : materi kuliah ini dicatat sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)

0 komentar:

Posting Komentar