Minggu, 16 Desember 2012

HUKUM ISLAM

Posted by Unknown on Minggu, Desember 16, 2012 in | No comments

HUKUM ISLAM

Apa sebabnya Hukum Islam ada di kurikulum Fakultas hukum?
·         Alasan Sejarah
·         Alasan Penduduk (karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam)
·         Alasan Yuridis
Di Indonesia hukum Islam berlaku:
-          Secara normative (maksudnya bagian hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya di langgar. Contoh: Pelaksanaan ibadah Shalat, Puasa, Zakat dan Haji)
-          Secara Fomal Yuridis (maksudnya hukum islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarkat. Contoh : Undang-undang tentang perkawinan no. 1 tahun 1974 )
·         Alasan konstitusional
·         Alasan Ilmiah
A.    Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari agama islam yang berawal dari Allah SWT, Tuhan yang maha Esa.
Dasar atau Sumber Hukum Islam
-          Al-Qur’an
-          As-sunah
-          Ar-ra’yu ( Akal Pikiran melalui ijma dan Qiyas)
Kerangka dasar Agama dan Ajaran Islam
1.    Akidah
Akidah secara etimologis adalah ikatan, sangkutan.
Dalam pengertian teknis makna akidah adalah iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama islam
2.    Syariah
Syariah dalam pengertian secara etimologis adalah jalan yang harus ditempuh oleh setiap umat islam.
Dalam arti teknis, syariah adalah seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan menusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.

Norma ilahi yang mengatur tata hubungan itu berupa
(a.) Kaidah ibadah, dalam arti khusus atau yang disebut juga kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung manusia dengan tuhan
(b.) Kaidah muamalah , yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.
3.    Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa khuluk yang berarti perangai, sikap, tingkah-laku watak, budi pekerti. Ajaran akhlak dibagi menjadi dua yakni berkenaan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap
(a.) Khalik, tuhan Maha Pencipta
(b.) Terhadap sesama makhluk
Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, serta segala sesuatu yang berkenaan dengan sikap yang seyogyiannya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain, dirinya sendir dan lingkungan hidupnya.
Kesimpulan
Dari paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa islam sebagai agama mempunyai sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah. Dari akidah itu mengalir syariah dan akhlak islami. Ketiganya ( akidah, syariah, akhlak) laksana bejana yang berhubungan. Syariah dan akhlak, seperti telah disebut di muka mengatur perbuatan dan sikap seseorang baik dilapangan ibadah maupun dilapangan muamalah.
HUKUM ISLAM
Dalam sistem hukum Islam mempunyai istilah kunci yakni,
(1.) Hukum
Merupakan seperangkat ukuran tinngkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan.
(2.)  Hukum dan Ahkam
Hukum berasal dari bahasa Arab dari kata Hukm, artinya norma atau kaidah yakni ukuran tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.

Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun di lapangan muamalah, kelimah jenis kaidah tersebut disebut Al-Ahkam Al-Khamsah atau penggolongan hukum yang lima
v  Jaiz atau mubah
v  Sunnat
v  Makruh
v  Wajib
v  Haram
(3.) Syariat
Secara harfiah syariat adalah jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
Syariat adalah peraturan-peraturan yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan –kesimpulan yang dapat dianalisis dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia.
Dalam rumusan yang dikemukakan  oleh Imam Syafi’i, ada dua hal yang disatukan,
Pertama, adalah pertauran-peraturan yang bersumber dari wahyu yang disebut dengan syariah.
Kedua, kesimpulan-kesimpulan yang dapat dianalisis dari wahyu itu bermakna Fiqih

Hukum Syariat adalah semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang kini terdapat didalam Al-Quran dan penjelasan NAbi Muhammad dalam kedudukannya beliau sebagai Rasullulah, yang kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadits.

(4.) Fiqh
Dalam bahasa Arab Fiqh ditulis Fiqih atau fekih setelah diindonesiakan, artinya paham atau pengertian.
Ilmu Fiqih adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguaraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah nabi yang direkam dalam kitab-kitab hadits.
v  Hukum Fiqih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum.
POKOK PERBEDAAN SYARIAT DENGAN FIQH
v  Syariat terdapat didalam Al-Qur’an dan hadits, sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh
v  Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang-lingkup yang lebih luas sedangkan fiqh bersifat instrumental ruang-lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
v  Syariat adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya karena berlaku abadi sedangkan fiqh adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi
v  Syariat hanya satu, karena bersumber dari Al-qur’an dan hadits sedangkan fiqh mungkin lebih dari satu seperti terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah madzhab
v  Syariat menunjukan kesatuan sedangkan fiqh menunjukan keragaman

BAGIAN-BAGIAN HUKUM ISLAM
(1.)  Munakahat
(2.) Wirasah
(3.) Mu’amalat
(4.) Jinayat atau Ukubat
(5.) Al-Ahkam As-sulthaniyah (khilafah)
(6.) Siyar
(7.) Mukhasamat
HUKUM PERDATA ISLAM
v  Munakahat, mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
v  Wirasah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum warisan Islam ini disebut juga hukum Fara’id
v  Muamalat, dalam arti khusus , mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan dan sebagainya
HUKUM PUBLIK
v  Jinayat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir
§  Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad (hudud jamak dari had batas)
§  Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran dari pelakunya (ta’zir= ajaran atau pengajaran)
v  Al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya
v  Siyar, mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain
v  Muukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
v  Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam
v  Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidan dan kesusilaan atau akhlak Islam
v  Mempunyai dua istilah kunci yakni,
o   Syariat, yang terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi
o   Fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah
v  Terdiri dari dua bidang utama yakni,
v  Ibadah, ibada bersifat tertutup karena  telah sempurna
v  Muamalah dalam arti khusus, muamalah dalam arti khhusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa
v  Struktur berlapis, terdiri dari
§  Nas atau teks Al-Qur’an
§  Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat)
§  Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah
§  Pelaksanaannya dalam praktik baik berupa keputusan hakim maupun amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqh)
v  Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
v  Dapat dibagi menjadi
§  hukum taklifi atau hukum taklif, yakni al-khamsah yang terdiri dari lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni, Jaiz,sunnah, makruh, wajib, dan haram
§  hukum wadhi, yang mengandung sebab syarat, halangan, terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
v  berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat islam disuatu tempat atau negara pada suatu saja
v menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan
v pelaksanaannya dalam praktik digerakan oleh Iman (akidah) dan akhlak umat islam.

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber-sumber hukum Islam adalah :
(1.) Al-Qur’an
(2.) As-sunnah (Al-Hadits)
(3.) Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya, dengan mempergunakan berbagai jalan (metode) atau cara, ‘diantaranya’ adalah
-          Ijma’
-          Qiyas
-          Istidal
-          Al-masalih Al-mursalah
-          Istihsan
-          Istishab
-          ‘Urf
1.    Al-Qur’an
Alquran adalah sumber hukum islam pertama dan utama. Alquran adalah kitab suci yang memuat wahyu (firman) Allah, Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah kemudian kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan didunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
            Sayyid Husein Nasr berkata : “ sebagai pedoman abadi, Al-Qur’an mempunyai tiga petunjuk bagi manusia:
-          Pertama, adalah ajaran yang memeberi pengetahuan tentang struktur susunan kenyataan alam semesta dan posisi berbagai makhluk, termasuk manusia, serta benda di jagad raya dan berisi petunjuk tentang iman atau keyakinan, syariat atau hukum, akhlak atau moral yang perlu dipedomani manusia dalam kehidupan sehari-hari.
-          Kedua, Al-qur’an berisi petunjuk  yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, para nabi, sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka.
-          Ketiga, Al-qur’an berisi sesuatu yang sulit untuk dijelaskan dalam bahasa biasa. Ayat-ayat Al-Qur’an, karena berasal dari firma Allah, mengandung kekeuatan berbeda dari apa yang dapat kita pelajari secara rasional.
Menurut para Ahli, pada garis-garis besarnya Al-Qur’an memuat soal-soal yang berkenaan dengan
(1)  Akidah
(2)  Syariah
(a)  Ibadah
(b)  Muamalah
(3)  Akhlak dalam semua ruang lingkupnya
(4)  Kisah-kisah umat manusia di masa lalu
(5)  Berita-berita tentang zaman yang akan datang (kehidupan akhirat)
(6)  Benih atau prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, dasar-dasar hukum atau hukum-hukum dasar yang berlaku bagi alam semesta, termasuk manusia didalamnya
2.    As-sunnah atau Al-hadits
As-Sunnah atau Al- Hadits adalah sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur’an, berupa perkataan (sunnah Qauliyah), perbuatan (sunnah Fi’liyah) dan sikap diam (sunnah taqririyah atau sunnah sukutiyah). Hadits Qudsi adalah ucapan-ucapan nabi yang didalamnya Allah berbicara melalui nabi, namun tidak menjadi bagian dari Al-Qur’an.

0 komentar:

Posting Komentar