Posted by Unknown on Minggu, Desember 16, 2012 in Materi Kuliah | No comments
HUKUM ISLAM
Apa sebabnya Hukum Islam ada
di kurikulum Fakultas hukum?
·
Alasan Sejarah
·
Alasan Penduduk (karena penduduk Indonesia
mayoritas beragama Islam)
·
Alasan Yuridis
-
Secara normative (maksudnya bagian hukum
islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya di langgar.
Contoh: Pelaksanaan ibadah Shalat, Puasa, Zakat dan Haji)
-
Secara Fomal Yuridis (maksudnya hukum islam
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarkat. Contoh
: Undang-undang tentang perkawinan no. 1 tahun 1974 )
·
Alasan konstitusional
·
Alasan Ilmiah
A.
Pengertian Hukum Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang bersumber dari agama islam yang berawal dari Allah SWT,
Tuhan yang maha Esa.
Dasar
atau Sumber Hukum Islam
-
Al-Qur’an
-
As-sunah
-
Ar-ra’yu ( Akal Pikiran melalui ijma dan
Qiyas)
Kerangka
dasar Agama dan Ajaran Islam
1. Akidah
Akidah secara etimologis adalah ikatan,
sangkutan.
Dalam pengertian teknis makna akidah adalah
iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk agama islam
2. Syariah
Syariah dalam pengertian secara etimologis
adalah jalan yang harus ditempuh oleh setiap umat islam.
Dalam arti teknis, syariah adalah seperangkat
norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan menusia
dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan
alam lingkungan hidupnya.
Norma ilahi yang mengatur tata hubungan itu
berupa
(a.) Kaidah
ibadah, dalam arti khusus atau yang disebut juga kaidah ibadah murni, mengatur
cara dan upacara hubungan langsung manusia dengan tuhan
(b.) Kaidah
muamalah , yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam
masyarakat.
3. Akhlak
Akhlak berasal dari bahasa khuluk yang
berarti perangai, sikap, tingkah-laku watak, budi pekerti. Ajaran akhlak dibagi
menjadi dua yakni berkenaan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap
(a.) Khalik,
tuhan Maha Pencipta
(b.) Terhadap
sesama makhluk
Ilmu
akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, serta segala sesuatu
yang berkenaan dengan sikap yang seyogyiannya diperlihatkan manusia terhadap
manusia lain, dirinya sendir dan lingkungan hidupnya.
Kesimpulan
Dari
paparan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa islam sebagai agama mempunyai
sistem sendiri yang bagian-bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai suatu
tujuan. Sumbernya adalah tauhid yang menjadi inti akidah. Dari akidah itu
mengalir syariah dan akhlak islami. Ketiganya ( akidah, syariah, akhlak) laksana
bejana yang berhubungan. Syariah dan akhlak, seperti telah disebut di muka mengatur
perbuatan dan sikap seseorang baik dilapangan ibadah maupun dilapangan
muamalah.
HUKUM
ISLAM
Dalam
sistem hukum Islam mempunyai istilah kunci yakni,
(1.) Hukum
Merupakan seperangkat ukuran tinngkah laku
yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan.
(2.) Hukum dan Ahkam
Hukum berasal dari bahasa Arab dari kata
Hukm, artinya norma atau kaidah yakni ukuran tolok ukur, patokan, pedoman yang
dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau
kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik
dibidang ibadah maupun di lapangan muamalah, kelimah jenis kaidah tersebut
disebut Al-Ahkam Al-Khamsah atau penggolongan hukum yang lima
v Jaiz
atau mubah
v Sunnat
v Makruh
v Wajib
v Haram
(3.) Syariat
Secara harfiah syariat adalah jalan ke sumber
(mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syariat
memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan
maupun berupa suruhan, meliputi seluruh meliputi seluruh aspek hidup dan
kehidupan manusia.
Syariat adalah peraturan-peraturan yang
bersumber dari wahyu dan kesimpulan –kesimpulan yang dapat dianalisis dari wahyu
itu mengenai tingkah laku manusia.
Dalam rumusan yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i, ada dua hal yang
disatukan,
Pertama, adalah pertauran-peraturan yang
bersumber dari wahyu yang disebut dengan syariah.
Kedua, kesimpulan-kesimpulan yang dapat
dianalisis dari wahyu itu bermakna Fiqih
Hukum Syariat adalah semua ketetapan hukum
yang ditentukan langsung oleh Allah yang kini terdapat didalam Al-Quran dan
penjelasan NAbi Muhammad dalam kedudukannya beliau sebagai Rasullulah, yang
kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadits.
(4.) Fiqh
Dalam bahasa Arab Fiqh ditulis Fiqih atau
fekih setelah diindonesiakan, artinya paham atau pengertian.
Ilmu Fiqih adalah ilmu yang bertugas
menentukan dan menguaraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam
Al-Qur’an dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam sunah nabi yang
direkam dalam kitab-kitab hadits.
v Hukum
Fiqih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli
hukum.
POKOK PERBEDAAN SYARIAT
DENGAN FIQH
v Syariat
terdapat didalam Al-Qur’an dan hadits, sedangkan fiqh terdapat dalam
kitab-kitab fiqh
v Syariat
bersifat fundamental dan mempunyai ruang-lingkup yang lebih luas sedangkan fiqh
bersifat instrumental ruang-lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur
perbuatan manusia.
v Syariat
adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya karena berlaku abadi sedangkan fiqh adalah
karya manusia yang tidak berlaku abadi
v Syariat
hanya satu, karena bersumber dari Al-qur’an dan hadits sedangkan fiqh mungkin
lebih dari satu seperti terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan
istilah madzhab
v Syariat
menunjukan kesatuan sedangkan fiqh menunjukan keragaman
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ISLAM
(1.) Munakahat
(2.) Wirasah
(3.) Mu’amalat
(4.) Jinayat
atau Ukubat
(5.) Al-Ahkam
As-sulthaniyah (khilafah)
(6.) Siyar
(7.) Mukhasamat
HUKUM
PERDATA ISLAM
v Munakahat,
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta
akibat-akibatnya
v Wirasah,
mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta
peninggalan serta pembagian warisan. Hukum warisan Islam ini disebut juga hukum
Fara’id
v Muamalat,
dalam arti khusus , mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata
hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam,
perserikatan dan sebagainya
HUKUM
PUBLIK
v Jinayat,
memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman
baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir
§ Jarimah
hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya
dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad (hudud jamak dari had batas)
§ Jarimah
ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan
oleh penguasa sebagai pelajaran dari pelakunya (ta’zir= ajaran atau pengajaran)
v Al-ahkam
as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan
baik pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya
v Siyar,
mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara
lain
v Muukhasamat,
mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hukum acara.
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
v Merupakan
bagian dan bersumber dari agama Islam
v Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidan dan
kesusilaan atau akhlak Islam
v Mempunyai
dua istilah kunci yakni,
o
Syariat, yang terdiri dari wahyu Allah dan
Sunnah Nabi
o
Fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman
manusia tentang syariah
v Terdiri
dari dua bidang utama yakni,
v Ibadah,
ibada bersifat tertutup karena telah
sempurna
v Muamalah
dalam arti khusus, muamalah dalam arti khhusus dan luas bersifat terbuka untuk
dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa
v Struktur
berlapis, terdiri dari
§ Nas
atau teks Al-Qur’an
§ Sunnah
Nabi Muhammad (untuk syariat)
§ Hasil
ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah
§ Pelaksanaannya
dalam praktik baik berupa keputusan hakim maupun amalan-amalan umat Islam dalam
masyarakat (untuk fiqh)
v Mendahulukan
kewajiban dari hak, amal dari pahala
v Dapat
dibagi menjadi
§ hukum
taklifi atau hukum taklif, yakni al-khamsah yang terdiri dari lima kaidah, lima
jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni, Jaiz,sunnah,
makruh, wajib, dan haram
§ hukum
wadhi, yang mengandung sebab syarat, halangan, terjadi atau terwujudnya
hubungan hukum
v berwatak
universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas
pada umat islam disuatu tempat atau negara pada suatu saja
v
menghormati martabat manusia sebagai kesatuan
jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan
kemanusiaan secara keseluruhan
v pelaksanaannya
dalam praktik digerakan oleh Iman (akidah) dan akhlak umat islam.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Sumber-sumber hukum
Islam adalah :
(1.) Al-Qur’an
(2.)
As-sunnah (Al-Hadits)
(3.)
Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi
syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya, dengan
mempergunakan berbagai jalan (metode) atau cara, ‘diantaranya’ adalah
-
Ijma’
-
Qiyas
-
Istidal
-
Al-masalih Al-mursalah
-
Istihsan
-
Istishab
-
‘Urf
1.
Al-Qur’an
Alquran
adalah sumber hukum islam pertama dan utama. Alquran adalah kitab suci yang
memuat wahyu (firman) Allah, Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yang disampaikan
oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhammad sebagai rasul-Nya sedikit demi
sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah kemudian kemudian
di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup
dan kehidupannya mencapai kesejahteraan didunia ini dan kebahagiaan di akhirat
kelak.
Sayyid Husein Nasr berkata : “
sebagai pedoman abadi, Al-Qur’an mempunyai tiga petunjuk bagi manusia:
-
Pertama, adalah ajaran yang memeberi
pengetahuan tentang struktur susunan kenyataan alam semesta dan posisi berbagai
makhluk, termasuk manusia, serta benda di jagad raya dan berisi petunjuk
tentang iman atau keyakinan, syariat atau hukum, akhlak atau moral yang perlu
dipedomani manusia dalam kehidupan sehari-hari.
-
Kedua, Al-qur’an berisi petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat
biasa, raja-raja, orang-orang suci, para nabi, sepanjang zaman dan segala
cobaan yang menimpa mereka.
-
Ketiga, Al-qur’an berisi sesuatu yang sulit
untuk dijelaskan dalam bahasa biasa. Ayat-ayat Al-Qur’an, karena berasal dari
firma Allah, mengandung kekeuatan berbeda dari apa yang dapat kita pelajari
secara rasional.
Menurut
para Ahli, pada garis-garis besarnya Al-Qur’an memuat soal-soal yang berkenaan
dengan
(1) Akidah
(2) Syariah
(a) Ibadah
(b) Muamalah
(3) Akhlak
dalam semua ruang lingkupnya
(4) Kisah-kisah
umat manusia di masa lalu
(5) Berita-berita
tentang zaman yang akan datang (kehidupan akhirat)
(6) Benih
atau prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, dasar-dasar hukum atau hukum-hukum dasar
yang berlaku bagi alam semesta, termasuk manusia didalamnya
2.
As-sunnah atau Al-hadits
As-Sunnah
atau Al- Hadits adalah sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur’an, berupa
perkataan (sunnah Qauliyah), perbuatan (sunnah Fi’liyah) dan sikap diam (sunnah
taqririyah atau sunnah sukutiyah). Hadits Qudsi adalah ucapan-ucapan nabi yang
didalamnya Allah berbicara melalui nabi, namun tidak menjadi bagian dari
Al-Qur’an.
0 komentar:
Posting Komentar