Posted by Unknown on Minggu, Desember 16, 2012 | No comments
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
1. Tempat hukum internasional dalam tata
hukum secara keseluruhan
Persoalan tempat hukum internasional
dalam rangka hukum secara keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai
suatu bidang hukum :
“
Hukum Internasional merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Hal ini tidak
dapat dielakan apanila kita hendak melihat hukum internasional sebagai
perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam
kenyataan, sehingga mempunyai hubungan dengan hukum nasional”
Karena pentingnya hukum nasional
masing-masing negara dalam konstelasi politik dunia dewasa ini, dengan
sendirinya penting pula persoalan bagaimanakah hubungan antara berbagai hukum
nasional itu dengan hukum internasional.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa
dalam teori ada dua pandangan tentang hukum internasional yaitu:
-
Pandangan
yang dinamakan “Voluntarisme” yang mendasarkan berlakunya hukum internasional
ini pada kemauan negara
-
Pandangan
yang “obyektivitas” yang menganggap ada dan berlakunya hukum internasional ini
pada kemauan negara.
Dari pandangan yang berbeda di atas
menimbulkan akibat yang berbeda yaitu:
-
Pandangan
“Voluntarisme” mengakibatkan
adanya hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua satuan perangkat
hukum yang hidup berdampingan dan terpisah
-
Pandangan
obyektivitas menganggapnya
dua bagian dari satu kesatuan perangkat hukum . hal ini erat hubunganya dengan
persoalan hubungan hierarki antara kedua
perangkat hukum itu baik masing-masing berdiri sendiri maupun dua perangkat
hukum itu merupakan dari satu kesatuan dari satu keseluruhan tata hukum yang
sama.
a.
Aliran
Dualisme
Tokoh
utama dari aliran ini ialah “Triepel”
seorang pemuka aliran positivism dan “Anzilotti”
pemuka aliran positivisme dari italia.
Menurut
paham dualism, “ daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara”,
hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah
satu dari yang lainnya.
Alasan
terletak atau didasarkan pada kenyataan diantaranya, yaitu :
1.)
Kedua
perangkat hukum tersebt yakni hukum nasional dan hukum internasional mempunyai
sumber yang berlainan, hukum nasional bersumber pada “kemauan negara”,
sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama masyarakat negara.
2.)
Berlaianan
subyek hukumnya
Subyek
hukum nasional dalah orang-perorangan, sedangkan subyek hukum dari hukum
internasional adalah negara.
3.)
Perbedaan
dalam strukturnya
Lembaga
yang diperlukan untuk melaksanakan hukum dalam kenyataannya seperti, mahkamah
dan organ eksekutif hanya ada dalam hukum nasional.
4.)
Daya
laku atau keabsahan kaidah hukum nasional tidak terpengaruh oleh kenyataan
bahwa hukum nasional itu bertentangan dengan hukum internasional.
Akibat
Pandangan Dualisme ini, antara lain :
1.)
Kaidah-kaidah
dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada
perangkat hukum yang lain. (tidak ada persoalan hierarki)
2.)
Tidak
mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut.
3.)
Ketentuan
hukum internasional memerlukan tarnsformasi menjadi hukum nasional.
b.
Paham
Aliran Monisme
Paham
monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur
hidup manusia. Dengan demikian hukum internasional dan hukum nasional merupakan
bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan
manusia.
Akibat pandangan ini:
Ø
Bahwa
antara dua perangkat ketentuan hukum ini. mungkin ada hubungan hierarki
Persoalan
hierarki anatara dua perangkat hukum (hukum nasional dan hukum internasional)
ini. melahrkan beberapa sudut pandang yang berbeda dalam aliran monisme.
Mengenai hukum manakah yang utama. Ada pihak yang beranggapan bahwa dalam
hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama adalah hukum
nasional dan ada pandangan yang sebalinya yaitu bahwa hukum iternasional yang
pertama disebut “Paham monisme dengan primat hukum nasional “ dan pandangan
yang kedua disebut “ Paham monisme dengan primat hukum internasional”
-
Pandangan monisme dengan primat hukum
nasional
Menurut
pandangan monisme dengan primat nasional ini, hukum internasional itu tidak
lain dari atau merupakan lanjutan hukum nasional atau tidak lain dari hukum
nasional untuk urusan luar negeri atau “Auszeres Staatsrecht”
Pandangan
monisme dengan primat hukum nasional ini pada hakikatnya menganggpa bahwa hukum
internasional itu bersumber pada hukum nasional.
Alasan
utama anggapan ini ialah ;
1.)
Bahwa
tidak ada satu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan
negara-negara di dunia
2.)
Dasar
hukum internasional yang mengatur hubungan internasional terletak dalam
wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional
Kelemahan
paham monisme ini, ialah :
1.)
Terlalu
memandang hukum itu sebagai hukum yang tertulis saja, sehingga sebagai hukum
internasional dianggap hanya hukum yang bersumberkan perjanjian internasional
saja.
2.)
Bahwa
pada hakikatnya pendirian paham monisme dengan primat hukum nasional ini
merupakan penyangkalan terhadap adanya hukum internasional , sebab apabila
terikatnya negara pada hukum internasional digantungkan pada hukum nasional.
Hal ini sama-sama saja menggantungkan berlakunya hukum internasional itu pada
kemauan negara.
-
Paham
monisme dengan primat hukum internasional
1.)
Hukum
nasional itu bersumber pada hukum internasional karena hukum ini secara
hierarkis lebih tinggi dari hukum nasional
2.)
Hukum
nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakikatnya kekeuatan
mengikatnya berdasarkan “ Pendelegasian
wewenang “ dari hukum internasional
Kelemahan
paham monisme ini :
1.)
Pandangan
bahwa hukum nasional, itu tergantung kepada hukum internasional (juga
kekuatannya ) seolah-olah mendalilkan bahwa hukum internasional telah ada lebih
dahulu dari hukum nasional.
2.)
Tidak
benar bahwa hukum nasional itu kekeuatan mengikatnya diperoleh dari hukum
internasional.
PENERAPAN
HUKUM INTERNASIONAL DITINGKAT NASIONAL
Kedudukan
hukum internasional dalam peradilan nasional suatu negara terkait dengan
doktrin “Inkorporasi” dan doktrin “Transformasi’
Doktrin ‘Inkorporasi’
menyatakan bahwa : “Hukum Internasional dapat langsung menjadi bagian hukum
nasional”
Misalnya
:
Suatu
negara menandatangani dan meratifikasi traktat, maka perjanjian tersebut dapat
secara langsung mengikat terhadap para warganya tanpa adanya legislasi terlebih
dahulu (AS, Inggris, Kanada, Australia, dll)
Doktrin “Transformasi’
Doktrin
ini menyatakan sebaliknya; tidak terdapat hukum Internasional dalam hukum
nasional sebelum dilakukannya transformasi, yang berupa pernyataan terlebih
dahulu dari yang bersangkutan. Dengan kata lain traktat tidak dapat digunakan
sebagai sumber hukum nasional.
1.
Penerapan dalam Praktek
a.
Inggris
Hukum Kebiasaan Internasional
Praktek di Inggris pada umumnya
menunujukan bahwa hukum kebiasaan internasional secara otomatis sebagai bagian
dari hukumm nasional Inggris. Pendekatan yang digunakan adalah doktrin
“Inkorporasi”
Sepanjang
mengenai Hukum Kebiasaan Internasional
dapat dikatakan bahwa doktrin Inkorporasi ini. berlaku dengan dua pengecualian
yaitu ;
1.)
Bahwa
ketentuan hukum kebiasaan Internasional tidak bertentangan dengan suatu
undang-undang baik yang telah berlaku maupun yang diundangkan kemudian. Hal ini
berarti bahwa Inggris lebih mendahulukan hukum nasionalnya.
2.)
Sekali
ruang lingkup suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional ditetapkan oleh
keputusan mahkamah yang tertinggi, maka semua pengadilan terikat oleh keputusan
itu sekalipun kemudan dapat terjadi perkembangan suatu ketentuan hukum
kebiasaan Internasional yang bersangkutan harus merupakan ketentuan yang umum
diterima masyarakat internasional.
Disamping pengecualian di atas, pengadilan di Inggris dalam
pesoalan yang menyangkut hukum Internasional “ Terikat” oleh tindakan atau sikap pemerintah (eksekutif)
dalam hal :
1.)
Tindakan
pemerintah seperti pernyataan perang, perebutan (aneksasi) wilayah atau
tindakan nasionalisasi tidak boleh diragukan keabsahannya oleh pengadilan
2.)
Pengadilan
terikat untuk mengakui pernyataan pemerintah (wewenang prerogatifnya) misalnya
; pengakuan suatu pemerintah atau negara dan lain sebagainya.
Dalam membahas pengadilan Inggris
tidak bisa kita lepaskan dari doktrin
“Preseden” atau “Stare decisis”. Lord Nenning dan Malcoln menyatakan
bahwa hukum internasional tidak mengenal apa yang disebut sebagai Stare
decisis. Bila hukum kebiasaan internasional mengalami perubahan maka pengadilan
dapat menerapkan perubahannya tersebut tanpa menunggu yang dilakukan oleh “ The
House of Lord”
Doktrin inkorporasi sangat kuat
tertanam pada hukum positif di Inggris. Hal ini terbukti dengan adanya dua
dalil yang dipegang teguh oleh pengadilan Inggris yakni:
1.)
Dalil
Konstruksi Hukum (Rule of Construction)
Menurut
dalil ini UU yang dibuat oleh parlemen harus ditafsirkan sebagai tidak
bertentangan dengan hukum Internasional. Artinya : dalam mengkaji suatu UU ada
anggapan bahwa parlemen tidak berniat melakukan pelanggaran hukum
Internasional.
2.)
Dalil
tentang pembuktian
Berlainan
dengan hukum asing, hukum internasional tidak memerlukan kesaksian para ahli di
pengadilan Inggris untuk membuktikannya. Pengadilan di Inggris boleh menetapkan
sendiri ada tidaknya suatu ketentuan hukum Internasional, dengan langsung
menunjuk pada keputusan mahkamah lain sebagai bukti atau sumber-sumber lain
(doktrin) tentang adanya ketentuan hukum Internasional.
Perjanjian (traktat) Internasional
Mengenai
traktat (agreements, traties) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian
yang memerlukan persetujuan parlemen , memerlukan pula pengundangan nasional,
yang tidak memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara
langsung setelah penandatanganan dilakukan.
Dalam praktek di Inggris perjanjian
Internasional yang memerlukan persetujuan parlemen dan pengundangan nasional
bagi berlakunya secara Intern antara lain :
1.)
Yang
memerlukan diadakannya perubahan dalam perundang-undangan nasional.
2.)
Yang
mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah negara
3.)
Yang
mempengaruhi hak sipil kaula negara Inggris atau memerlukan penambahan wewenang
atau kekuasaan pada raja (ratu) Inggris.
4.)
Menambah
beban keuangan negara secara langsung atau tidak pada pemerintahan Inggris.
0 komentar:
Posting Komentar