Sabtu, 15 Desember 2012

Kisi-kisi Hukum Internasional UTS

Posted by Unknown on Sabtu, Desember 15, 2012 in | No comments
Biasanya sebelum UTS atau UAS aku suka bikin rangkuman dari kisi-kisi yang dosen berikan atau materi-materi yang sudah di ajarkan maupun yang belum. Nah kebetulan pada UTS kali ini, dosen saya berbaik hati memberikan kisi-kisi. Dan ini adalah kisi-kisi beserta jawaban dari saya.





Part 1
DASAR PEMIKIRAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM DUNIA
-       Hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat
-       Hukum dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus
            Dalam hukum Internasional terdapat beberapa perwujudan khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu:
(1)  Hukum internasional regional yaitu hukum internasional yang terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti misalnya hukum internasional amerika atau hukum internasional amerika latin.
(2)  Hukum internasional khusus yaitu hukum internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu. Seperti misalnya konvensi Eropa mengenai Hak-hak Asasi Manusia.
Perbedaannya di antara kedua perwujudan hukum Internasional  tersebut adalah:
Hukum Internasional regional biasanya tumbuh melalui proses hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus diatur dalam konvensi multilateral.
HUBUNGAN ANTARA MASYARAKAT INTERNASIONAL DENGAN HUKUM HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional terbentuk dari adanya suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib hukum tersebut, dapat pula dikatakan bahwa landasan sosiologis bidang hukum ini adalah adanya masyarakat internasional.
Masyarakat internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antara manusia secara kompleks yang terdiri dari berbagai ragam masyarakat yang terjalin dengan erat.
PENDAPAT JHON AUSTIN DAN ALIRAN HUKUM ALAM TENTANG AKIBAT HUKUM INTERNASIONAL DAN KELEMAHANNYA
(1)  Menurut Jhon Austin, hukum internasional bukan hukum yang sebenarnya melainkan hanya ‘moralitas internasional positif’ (positive internasional morality), yang dapat disamakan dengan kaidah-kaidah  yang mengikat suatu kelompok atau masyarakat. Lebih lanjut Austin menggambarkan hukum internasioanal sebagai terdiri dari ‘opini-opini atau sentiment-sentimen yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya. Pandangannya ini sesuai kalsifikasinya  mengenai tiga kategori hukum, yaitu hukum Tuhan (divine law), hukum positive (Positive law) dan moralitas positif (positive morality).

Kelemahan :
Ø  Tidak adanya badan pembuat atau pembentuk hukum bukanlah berarti tidak ada hukum. Misalnya hukum adat
Ø  Harus dibedakan antara persoalan ada tidaknya hukum dan ciri-ciri efektifnya hukum. Tidak adanya lembaga-lembaga yang diasosiasikan dengan hukum dalam tubuh hukum internasional (eksekutif, legistatif, kehakiman, kepolisian, dsb) adalah ciri-ciri atau pertanda bahwa hukum internasional belum efektif tetapi bukan berarti bahwa hukum internasional itu tidak ada

(2)  Aliran Hukum Alam
Mnenurut (Hugo Grotius, Emmerich Vattel ). Hukum adalah kesatuan kaidah yang di ilhamkan alam pada akal manusia. Menurut aliran ini HI mengikat karena merupakan hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa, atau negara tunduk kepada HI karena HI adalah bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum alam.

Kelemahannya : hukum alam terasing dari realita-realita hubungan internasional yang tampak dalam hal kurangnya penekanan atas praktek actual yang diikuti negara-negara dalam hubungan-hubungan  timbal-balik mereka, meskipun sebagian besar kaidah hukum internasional berasal dari praktek seperti ini.
PART 2
HUKUM ALAM DAN HUKUM DUNIA
-       Hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat
-       Hukum dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. negara dunia secara hierarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
HUKUM INTERNASIONAL
Pada saat ini seiring dengan berkembangnya kerjasama dalam bidang ekonomi, teknologi, politik, hukum dan sebagainya . Munculah organisasi-organisasi internasional yang terdiri dari berbagai negara. Organisasi-organisasi tersebut membentuk suatu perjanjian yang harus ditaati oleh negara-negara yang menjadi anggotanya contohnya saja dalam perdagangan internasional, negara yang menjadi anggota WTO (world trade organization) harus mentaati  kaidah-kaidah hukum perdagangan yang bersumber pada Agreement Establish the world trade organization. Maka dengan adanya perjanjian ini, negara-negara di dunia dapat dikatakan menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya mengenai perdagangan internasional secara full compliance , pada kaidah-kaidah hukum internasional  sebagaimana diatur oleh WTO.

PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DITINGKAT NASIONAL
Kedudukan hukum internasional dalam peradilan nasional suatu negara terkait dengan doktrin “Inkorporasi” dan doktrin “Transformasi’
Doktrin ‘Inkorporasi’ menyatakan bahwa : “Hukum Internasional dapat langsung menjadi bagian hukum nasional”
Misalnya :
Suatu negara menandatangani dan meratifikasi traktat, maka perjanjian tersebut dapat secara langsung mengikat terhadap para warganya tanpa adanya legislasi terlebih dahulu (AS, Inggris, Kanada, Australia, dll)
Doktrin “Transformasi’
Doktrin ini menyatakan sebaliknya; tidak terdapat hukum Internasional dalam hukum nasional sebelum dilakukannya transformasi, yang berupa pernyataan terlebih dahulu dari yang bersangkutan. Dengan kata lain traktat tidak dapat digunakan sebagai sumber hukum nasional.

1.    Penerapan dalam Praktek
a.    Inggris
Hukum Kebiasaan Internasional
            Praktek di Inggris pada umumnya menunujukan bahwa hukum kebiasaan internasional secara otomatis sebagai bagian dari hukumm nasional Inggris. Pendekatan yang digunakan adalah doktrin “Inkorporasi”
Sepanjang mengenai  Hukum Kebiasaan Internasional dapat dikatakan bahwa doktrin Inkorporasi ini. berlaku dengan dua pengecualian yaitu ;
1.)   Bahwa ketentuan hukum kebiasaan Internasional tidak bertentangan dengan suatu undang-undang baik yang telah berlaku maupun yang diundangkan kemudian. Hal ini berarti bahwa Inggris lebih mendahulukan hukum nasionalnya.
2.)   Sekali ruang lingkup suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional ditetapkan oleh keputusan mahkamah yang tertinggi, maka semua pengadilan terikat oleh keputusan itu sekalipun kemudan dapat terjadi perkembangan suatu ketentuan hukum kebiasaan Internasional yang bersangkutan harus merupakan ketentuan yang umum diterima masyarakat internasional.
Disamping pengecualian di atas, pengadilan di Inggris dalam pesoalan yang menyangkut hukum Internasional “ Terikat” oleh tindakan atau sikap pemerintah (eksekutif) dalam hal :
1.)   Tindakan pemerintah seperti pernyataan perang, perebutan (aneksasi) wilayah atau tindakan nasionalisasi tidak boleh diragukan keabsahannya oleh pengadilan
2.)   Pengadilan terikat untuk mengakui pernyataan pemerintah (wewenang prerogatifnya) misalnya ; pengakuan suatu pemerintah atau negara dan lain sebagainya.
Dalam membahas pengadilan Inggris tidak bisa kita lepaskan dari doktrin  “Preseden” atau “Stare decisis”. Lord Nenning dan Malcoln menyatakan bahwa hukum internasional tidak mengenal apa yang disebut sebagai Stare decisis. Bila hukum kebiasaan internasional mengalami perubahan maka pengadilan dapat menerapkan perubahannya tersebut tanpa menunggu yang dilakukan oleh “ The House of Lord”
Doktrin inkorporasi sangat kuat tertanam pada hukum positif di Inggris. Hal ini terbukti dengan adanya dua dalil yang dipegang teguh oleh pengadilan Inggris yakni:
1.)   Dalil Konstruksi Hukum (Rule of Construction)
Menurut dalil ini UU yang dibuat oleh parlemen harus ditafsirkan sebagai tidak bertentangan dengan hukum Internasional. Artinya : dalam mengkaji suatu UU ada anggapan bahwa parlemen tidak berniat melakukan pelanggaran hukum Internasional.
2.)   Dalil tentang pembuktian
Berlainan dengan hukum asing, hukum internasional tidak memerlukan kesaksian para ahli di pengadilan Inggris untuk membuktikannya. Pengadilan di Inggris boleh menetapkan sendiri ada tidaknya suatu ketentuan hukum Internasional, dengan langsung menunjuk pada keputusan mahkamah lain sebagai bukti atau sumber-sumber lain (doktrin) tentang adanya ketentuan hukum Internasional.
                        Perjanjian (traktat) Internasional
                        Mengenai traktat (agreements, traties) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian yang memerlukan persetujuan parlemen , memerlukan pula pengundangan nasional, yang tidak memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara langsung setelah penandatanganan dilakukan.
Dalam praktek di Inggris perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan parlemen dan pengundangan nasional bagi berlakunya secara Intern antara lain :
1.)   Yang memerlukan diadakannya perubahan dalam perundang-undangan nasional.
2.)   Yang mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah negara
3.)   Yang mempengaruhi hak sipil kaula negara Inggris atau memerlukan penambahan wewenang atau kekuasaan pada raja (ratu) Inggris.
4.)   Menambah beban keuangan negara secara langsung atau tidak pada pemerintahan Inggris.




0 komentar:

Posting Komentar