Posted by Unknown on Sabtu, Desember 15, 2012 in Materi Kuliah | No comments
Biasanya sebelum UTS atau UAS aku suka bikin rangkuman dari kisi-kisi yang dosen berikan atau materi-materi yang sudah di ajarkan maupun yang belum. Nah kebetulan pada UTS kali ini, dosen saya berbaik hati memberikan kisi-kisi. Dan ini adalah kisi-kisi beserta jawaban dari saya.
DASAR PEMIKIRAN HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUKUM DUNIA
-
Hukum
internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang
terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat
-
Hukum
dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. negara dunia secara hierarki
berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini
merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL:
Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus
Dalam hukum Internasional terdapat
beberapa perwujudan khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu:
(1) Hukum internasional regional yaitu
hukum internasional yang terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti
misalnya hukum internasional amerika atau hukum internasional amerika latin.
(2) Hukum internasional khusus yaitu hukum
internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu. Seperti misalnya konvensi Eropa mengenai Hak-hak Asasi Manusia.
Perbedaannya
di antara kedua perwujudan hukum Internasional
tersebut adalah:
Hukum
Internasional regional biasanya tumbuh melalui proses hukum kebiasaan,
sedangkan hukum internasional khusus diatur dalam konvensi multilateral.
HUBUNGAN ANTARA MASYARAKAT
INTERNASIONAL DENGAN HUKUM HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
internasional terbentuk dari adanya suatu masyarakat internasional yang diatur
oleh tertib hukum tersebut, dapat pula dikatakan bahwa landasan sosiologis
bidang hukum ini adalah adanya masyarakat internasional.
Masyarakat
internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antara manusia secara
kompleks yang terdiri dari berbagai ragam masyarakat yang terjalin dengan erat.
PENDAPAT JHON
AUSTIN DAN ALIRAN HUKUM ALAM TENTANG AKIBAT HUKUM INTERNASIONAL DAN
KELEMAHANNYA
(1) Menurut Jhon Austin, hukum
internasional bukan hukum yang sebenarnya melainkan hanya ‘moralitas
internasional positif’ (positive internasional morality), yang dapat disamakan
dengan kaidah-kaidah yang mengikat suatu
kelompok atau masyarakat. Lebih lanjut Austin menggambarkan hukum
internasioanal sebagai terdiri dari ‘opini-opini atau sentiment-sentimen yang
berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya. Pandangannya ini sesuai
kalsifikasinya mengenai tiga kategori
hukum, yaitu hukum Tuhan (divine law), hukum positive (Positive law) dan
moralitas positif (positive morality).
Kelemahan
:
Ø
Tidak
adanya badan pembuat atau pembentuk hukum bukanlah berarti tidak ada hukum.
Misalnya hukum adat
Ø
Harus
dibedakan antara persoalan ada tidaknya hukum dan ciri-ciri efektifnya hukum.
Tidak adanya lembaga-lembaga yang diasosiasikan dengan hukum dalam tubuh hukum
internasional (eksekutif, legistatif, kehakiman, kepolisian, dsb) adalah
ciri-ciri atau pertanda bahwa hukum internasional belum efektif tetapi bukan
berarti bahwa hukum internasional itu tidak ada
(2) Aliran Hukum Alam
Mnenurut
(Hugo Grotius, Emmerich Vattel ). Hukum adalah kesatuan kaidah yang di ilhamkan
alam pada akal manusia. Menurut aliran ini HI mengikat karena merupakan hukum
alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa, atau negara
tunduk kepada HI karena HI adalah bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu
hukum alam.
Kelemahannya
: hukum alam terasing dari realita-realita hubungan internasional yang tampak
dalam hal kurangnya penekanan atas praktek actual yang diikuti negara-negara
dalam hubungan-hubungan timbal-balik
mereka, meskipun sebagian besar kaidah hukum internasional berasal dari praktek
seperti ini.
PART 2
HUKUM ALAM DAN HUKUM DUNIA
-
Hukum
internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang
terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat
-
Hukum
dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitutional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. negara dunia secara hierarki
berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini
merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
HUKUM INTERNASIONAL
Pada saat ini
seiring dengan berkembangnya kerjasama dalam bidang ekonomi, teknologi,
politik, hukum dan sebagainya . Munculah organisasi-organisasi internasional
yang terdiri dari berbagai negara. Organisasi-organisasi tersebut membentuk
suatu perjanjian yang harus ditaati oleh negara-negara yang menjadi anggotanya
contohnya saja dalam perdagangan internasional, negara yang menjadi anggota WTO
(world trade organization) harus mentaati
kaidah-kaidah hukum perdagangan yang bersumber pada Agreement Establish
the world trade organization. Maka dengan adanya perjanjian ini, negara-negara
di dunia dapat dikatakan menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya mengenai
perdagangan internasional secara full compliance , pada kaidah-kaidah hukum
internasional sebagaimana diatur oleh
WTO.
PENERAPAN
HUKUM INTERNASIONAL DITINGKAT NASIONAL
Kedudukan
hukum internasional dalam peradilan nasional suatu negara terkait dengan
doktrin “Inkorporasi” dan doktrin “Transformasi’
Doktrin ‘Inkorporasi’
menyatakan bahwa : “Hukum Internasional dapat langsung menjadi bagian hukum
nasional”
Misalnya
:
Suatu
negara menandatangani dan meratifikasi traktat, maka perjanjian tersebut dapat
secara langsung mengikat terhadap para warganya tanpa adanya legislasi terlebih
dahulu (AS, Inggris, Kanada, Australia, dll)
Doktrin
“Transformasi’
Doktrin
ini menyatakan sebaliknya; tidak terdapat hukum Internasional dalam hukum
nasional sebelum dilakukannya transformasi, yang berupa pernyataan terlebih
dahulu dari yang bersangkutan. Dengan kata lain traktat tidak dapat digunakan
sebagai sumber hukum nasional.
1.
Penerapan dalam Praktek
a.
Inggris
Hukum Kebiasaan Internasional
Praktek di Inggris pada umumnya
menunujukan bahwa hukum kebiasaan internasional secara otomatis sebagai bagian
dari hukumm nasional Inggris. Pendekatan yang digunakan adalah doktrin
“Inkorporasi”
Sepanjang
mengenai Hukum Kebiasaan Internasional
dapat dikatakan bahwa doktrin Inkorporasi ini. berlaku dengan dua pengecualian
yaitu ;
1.)
Bahwa
ketentuan hukum kebiasaan Internasional tidak bertentangan dengan suatu
undang-undang baik yang telah berlaku maupun yang diundangkan kemudian. Hal ini
berarti bahwa Inggris lebih mendahulukan hukum nasionalnya.
2.)
Sekali
ruang lingkup suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional ditetapkan oleh
keputusan mahkamah yang tertinggi, maka semua pengadilan terikat oleh keputusan
itu sekalipun kemudan dapat terjadi perkembangan suatu ketentuan hukum
kebiasaan Internasional yang bersangkutan harus merupakan ketentuan yang umum
diterima masyarakat internasional.
Disamping pengecualian di atas, pengadilan di Inggris dalam
pesoalan yang menyangkut hukum Internasional “ Terikat” oleh tindakan atau sikap pemerintah (eksekutif)
dalam hal :
1.)
Tindakan
pemerintah seperti pernyataan perang, perebutan (aneksasi) wilayah atau
tindakan nasionalisasi tidak boleh diragukan keabsahannya oleh pengadilan
2.)
Pengadilan
terikat untuk mengakui pernyataan pemerintah (wewenang prerogatifnya) misalnya
; pengakuan suatu pemerintah atau negara dan lain sebagainya.
Dalam membahas pengadilan Inggris
tidak bisa kita lepaskan dari doktrin
“Preseden” atau “Stare decisis”. Lord Nenning dan Malcoln menyatakan
bahwa hukum internasional tidak mengenal apa yang disebut sebagai Stare
decisis. Bila hukum kebiasaan internasional mengalami perubahan maka pengadilan
dapat menerapkan perubahannya tersebut tanpa menunggu yang dilakukan oleh “ The
House of Lord”
Doktrin inkorporasi sangat kuat
tertanam pada hukum positif di Inggris. Hal ini terbukti dengan adanya dua
dalil yang dipegang teguh oleh pengadilan Inggris yakni:
1.)
Dalil
Konstruksi Hukum (Rule of Construction)
Menurut
dalil ini UU yang dibuat oleh parlemen harus ditafsirkan sebagai tidak
bertentangan dengan hukum Internasional. Artinya : dalam mengkaji suatu UU ada
anggapan bahwa parlemen tidak berniat melakukan pelanggaran hukum
Internasional.
2.)
Dalil
tentang pembuktian
Berlainan
dengan hukum asing, hukum internasional tidak memerlukan kesaksian para ahli di
pengadilan Inggris untuk membuktikannya. Pengadilan di Inggris boleh menetapkan
sendiri ada tidaknya suatu ketentuan hukum Internasional, dengan langsung
menunjuk pada keputusan mahkamah lain sebagai bukti atau sumber-sumber lain
(doktrin) tentang adanya ketentuan hukum Internasional.
Perjanjian (traktat) Internasional
Mengenai
traktat (agreements, traties) dapat dikatakan bahwa pada umumnya perjanjian
yang memerlukan persetujuan parlemen , memerlukan pula pengundangan nasional,
yang tidak memerlukan persetujuan badan ini dapat mengikat dan berlaku secara
langsung setelah penandatanganan dilakukan.
Dalam praktek di Inggris perjanjian
Internasional yang memerlukan persetujuan parlemen dan pengundangan nasional
bagi berlakunya secara Intern antara lain :
1.)
Yang
memerlukan diadakannya perubahan dalam perundang-undangan nasional.
2.)
Yang
mengakibatkan perubahan dalam status atau garis batas wilayah negara
3.)
Yang
mempengaruhi hak sipil kaula negara Inggris atau memerlukan penambahan wewenang
atau kekuasaan pada raja (ratu) Inggris.
4.)
Menambah
beban keuangan negara secara langsung atau tidak pada pemerintahan Inggris.
0 komentar:
Posting Komentar